Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Alamsyah Hamonangan Apresiasi Ketua PT Ambon dan Banten Atas Pemecatan Rasman Sebagai Advokat

Alamsyah Hamonangan Apresiasi Ketua PT Ambon dan Banten Atas Pemecatan Rasman Sebagai Advokat

  • account_circle Jumri
  • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Jarrakpos.com Jakarta – Advokat Senior Alamsyah Hamonangan Sinurat mengapresiasi Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Ketua Pengadilan Tinggi Banten, yang telah mencabut Berita Acara Pengangkatan Sumpah Rasman Nasution.

Sepak terjang Rasman Nasution dan kawan-kawannya sudah sangat membuat dunia profesi advokat tercoreng moreng. Apalagi, Rasman Nasution dan kawan-kawannya kembali viral di media sosial dengan perilaku brutalnya di pengadilan.

“Sikap dan tindakan Rasman Nasution dan kawan-kawannya sudah sangat mencoreng moreng profesi kami sebagai advokat. Dia dan kawan-kawannya sudah tidak menghormati Hakim dan Pengadilan, dengan berteriak-teriak memaki-maki hakim, menuduh-nuduh dugaan korupsi terhadap hakim, dan bahkan ada pengacara kawannya Rasman Nasution yang menginjak-nginjak pengadilan dengan naik ke meja pengadilan. Sungguh memalukan, dan sangat brutal,” tutur Alamsyah Hamonangan Sinurat kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/2/2025).

Alamsyah Hamonangan Sinurat yang merupakan Ketua Advokat Alumni Universitas Sumatera Utara (USU) ini menegaskan, sanksi berat harus dijatuhkan kepada Rasman Nasution dan kawan-kawannya.

“Kami mengapresiasi tindakan yang telah dilakukan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Ketua Pengadilan Tinggi Banten, yang telah mencabut Berita Pengangkatan Sumpah Rasman Nasution sebagai Advokat. Artinya, Rasman Nasution sudah dinyatakan tidak lagi sebagai Advokat. Sudah dipecat,” jelas Alamsyah Hamonangan Sinurat.

Konsekuensi dari pencabutan Berita Acara Pengangkatan Sumpah Advokat milik Rasman Nasution itu, lanjut Alamsyah Hamonangan Sinurat, maka Rasman Nasution tidak boleh mewakili klien di pengadilan dan di luar pengadilan.

Hal itu sejalan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

“Lebih luas lagi, bukan hanya tidak boleh beracara di dalam pengadilan dan di luar pengadilan, Rasman Nasution juga sudah tidak boleh mewakili orang atau kliennya untuk melakukan negosiasi, berhubungan dengan Kepolisian, Kejaksaan dan instansi-instansi lainnya. Bahkan, dia sudah tidak boleh sebagai para legal, sebagai konsultan hukum dan lain sebagainya dengan mengatasnamakan dirinya sebagai advokat,” tutur Alamsyah Hamonangan Sinurat.

Karena itu, lanjut pria yang merupaian Penasehat Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur itu, semua pihak, terutama para klien atau calon klien harus sadar dan menghindari Rasman Nasution untuk beracara di dalam pengadilan dan diluar pengadilan.

Soalnya, Rasman Nasution bisa dijerat pasal penipuan dan memberi keterangan palsu jika dirinya masih mengaku-ngaku sebagai Advokat.

“Bisa kena pasal 378 KUHP, penipuan dan keterangan Palsu. Kejam memang sanksi bagi orang seperti Rasman Nasution itu. Tapi ini juga sekaligus warning atau peringatan keras bagi advokat yang lainnya, bahwa tidak boleh seorang advokat bertindak seenaknya di pengadilan dan di luar pengadilan,” ujar Alamsyah Hamonangan Sinurat lagi.

Alamsyah Hamonangan Sinurat menambahkan, sikap dan tindakan Rasman Nasution dan kawan-kawannya yang viral itu, semakin memperlihatkan bahwa Rasman Nasution itu tidak bersikap sebagai advokat yang bijak.

“Rasman Nasution mungkin merasa dirinya pintar dan hebat, padahal orang yang pintar dan hebat sesungguhnya malah menganggap Rasman Nasution itu tidak pintar dan tidak hebat. Kalau bahasa sehari-harinya, dia itu bodoh dan goblok serta tidak hebat,” tandas Alamsyah Hamonangan Sinurat.

  • Penulis: Jumri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • LAMR Kota Dumai Gelar Pasar Murah  1000 Paket Sembako Dari PT Pertamina RU II Ringankan Beban Masyarakat Pra sejahtera

    LAMR Kota Dumai Gelar Pasar Murah 1000 Paket Sembako Dari PT Pertamina RU II Ringankan Beban Masyarakat Pra sejahtera

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 236
    • 0Komentar

    Jarrakpos. Com Dumai – Kegiatan pasar murah ini merupakan program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) /CSR PT Pertamina(Persero) yang dilaksanakan sebagai bentuk komitmen perusahaan mendukung kesejahteraan masyarakat khususnya bagi masyarakat pra sejahtera di wilayah operasional Pertamina Grup. Kegiatan yang berlangsung di Gedung LAMR Dumai ini merupakan hasil kerja sama antara LAMR, PT Pertamina Patra […]

  • Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Ondin Sutarman kini Menjadi Direktur LPPL Kuningan

    Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Ondin Sutarman kini Menjadi Direktur LPPL Kuningan

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Ghana
    • visibility 298
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com– Ondin Sutarman, S.IP dan dan Dede Hamidin, ST dikukuhkan menjadi Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Kabupaten Kuningan Periode 2025–2030, oleh Bupati Kuningan Dr. H.Dian Rachmat Yanuar, M.Si, di Ruang Rapat, Setda Kabupaten Kuningan. Pengukuhan disaksikan Wakil Bupati Tuti Andriani, SH., M.Kn, Dewan Pengawas LPPL, kepala perangkat daerah, dan undangan lainnya, Kamis […]

  • Refleksi Damai Natal dan Penuh Makna di Akademi Militer

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 534
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Gubernur Akademi Militer, Mayjen TNI Arnold Aristoteles Paplapna Ritiauw, bersama ibu Dessy Arnold Aristoteles Paplapna Ritiauw, memimpin Perayaan Natal Bersama Tahun 2025 yang berlangsung di Gedung Moch Lily Rochli Akademi Militer. Kegiatan ini dihadiri oleh Taruna, organik, dan keluarga Kristiani sebagai bentuk perwujudan nilai kebersamaan dan toleransi. Perayaan Natal dimulai dengan doa pembuka […]

  • Suryadi Menang di Pilkampong Lae Motong, Ahmad Rambe Ingatkan Persatuan Warga

    Suryadi Menang di Pilkampong Lae Motong, Ahmad Rambe Ingatkan Persatuan Warga

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • account_circle Rahmad Ariadi
    • visibility 214
    • 0Komentar

    SUBULUSSALAM, JARRAKPOS.COM — Suryadi, calon nomor urut 02, terpilih sebagai Kepala Kampung Lae Motong, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, periode 2026–2032. Ia meraih 581 suara, mengungguli calon nomor urut 01, Sahrul, yang memperoleh 383 suara. Hasil penghitungan menunjukkan sebanyak 970 surat suara digunakan dalam pemilihan tersebut. Dari jumlah itu, 7 surat suara dinyatakan rusak. Sementara jumlah […]

  • Kedatangan Jokowi Disambut Antusias, PSI NTT Sebut Masyarakat NTT Sudah Lama Menanti

    Kedatangan Jokowi Disambut Antusias, PSI NTT Sebut Masyarakat NTT Sudah Lama Menanti

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 83
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Nusa Tenggara Timur (NTT), dr. Christian Widodo, mengajak seluruh masyarakat NTT untuk menyambut kedatangan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), yang dijadwalkan menghadiri sejumlah agenda di Kota Kupang pada Sabtu, 1 Agustus 2026. Menurut Christian Widodo, kehadiran Jokowi di Kupang merupakan bagian dari […]

  • Bupati Bandung Barat Lantik 191 Pejabat, Rotasi Mutasi Dilakukan Bertahap

    Bupati Bandung Barat Lantik 191 Pejabat, Rotasi Mutasi Dilakukan Bertahap

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 236
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. BANDUNG BARAT — Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail melantik sebanyak 191 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (26/2/2026). Pelantikan yang berlangsung di lantai 2 Gedung Utama Kompleks Perkantoran Pemkab Bandung Barat tersebut merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja pelayanan publik. Dari total pejabat yang dilantik, […]

expand_less