Pokja Wartawan Polres Kuningan Bantah Tudingan Pengusiran, Siap Tempuh Jalur Hukum demi Jaga Marwah Organisasi
- account_circle Ghana
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com — Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Polres Kuningan menyatakan sikap tegas atas beredarnya tudingan miring yang dinilai tidak sesuai fakta terkait pelaksanaan kegiatan Jurnalis Gathering and Capacity Building. Merasa dirugikan secara moril, organisasi jurnalis ini berencana membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Ketua Pokja Wartawan Polres Kuningan, Elly Said, mengungkapkan keberatannya terhadap narasi yang menyebutkan adanya pengusiran terhadap wartawan saat acara berlangsung. Menurutnya, informasi yang beredar di tengah publik maupun media sosial tersebut sangat kontras dengan kejadian yang sebenarnya di lapangan.
Klarifikasi Terkait Isu Pengusiran
Kegiatan Jurnalis Gathering and Capacity Building sendiri sukses digelar pada 16–17 Oktober 2026 lalu di Talaga Surian Camp, Palutungan, Desa Puncak, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, dengan mengusung tema “Sendiri Kita Setetes, Bersama Kita Lautan, Bersinergi, Berkolaborasi Menguatkan Negeri”.
Elly menjelaskan, panitia pelaksana sebelumnya telah mengundang 57 orang peserta, yang terdiri atas jurnalis harian di wilayah hukum Polres Kuningan serta sejumlah perwakilan organisasi kewartawanan sebagai bentuk apresiasi dan silaturahmi. Pembatasan kuota ini terpaksa dilakukan mengingat pendanaan murni bersumber dari swadaya sponsor dan donatur yang sifatnya sukarela serta tidak mengikat.

Terkait isu pengusiran yang ramai diperbincangkan, Elly membeberkan kronologi yang sebenarnya:
Penyambutan Tamu: Pada sore hari saat kegiatan berlangsung, seorang individu yang mengaku sebagai wartawan datang ke lokasi. Panitia bagian penerima tamu kemudian menjalankan SOP dengan menanyakan identitas, nama media, serta instansi asal.
Fasilitas Tetap Diberikan: Meskipun tidak termasuk dalam daftar undangan awal, yang bersangkutan tetap dilayani dengan baik dan diberikan fasilitas berupa nasi kotak layaknya peserta lain.
Kebebasan Meliputi: Panitia juga mempersilakan yang bersangkutan apabila hendak melakukan peliputan kegiatan tersebut.
”Tidak benar kalau dikatakan ada pengusiran. Panitia tetap menerima kedatangan yang bersangkutan dan mempersilakan apabila ingin melakukan peliputan. Jadi, kami merasa perlu meluruskan informasi yang berkembang agar masyarakat mendapatkan gambaran yang sebenarnya,” tegas Elly dalam keterangan persnya, Selasa (20/10/2026).
Sayangnya, isu miring telanjur bergulir dan sempat dipertanyakan dalam sebuah audiensi, serta disebarluaskan di media sosial tanpa adanya upaya konfirmasi terlebih dahulu kepada dirinya selaku Ketua Pokja sekaligus penanggung jawab penuh kegiatan tahunan tersebut.
Langkah Hukum Disiapkan
Menyikapi pencemaran nama baik dan fitnah yang merusak kredibilitas organisasi, pihak Pokja Wartawan Polres Kuningan tidak tinggal diam. Saat ini, pihaknya tengah berkonsultasi secara intensif dengan berbagai pihak terkait untuk mempelajari langkah hukum yang matang berdasarkan bukti dan materi tudingan yang ada.
”Berdasarkan hasil pembicaraan dengan teman-teman Pokja, kami berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum. Saat ini, kami masih berkonsultasi untuk menentukan langkah yang tepat,” ungkap Elly.
Secara regulasi hukum positif, langkah yang diambil merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026:
Pasal 433 ayat (1) KUHP: Mengatur tentang tindak pidana pencemaran, yakni menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum.
Pasal 434 ayat (1) KUHP: Mengatur tindak pidana fitnah, yang dapat diterapkan apabila pihak penyebar tuduhan tidak mampu membuktikan kebenarannya di hadapan hukum, padahal tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahuinya. Ancaman hukuman dalam pasal ini mencapai tiga tahun penjara atau denda kategori IV.
Meski demikian, penerapan pasal-pasal tersebut tetap akan disesuaikan dengan unsur tindak pidana, isi tuduhan, serta hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Melalui langkah tegas ini, Elly berharap polemik tersebut dapat diselesaikan secara profesional dan objektif, sekaligus menjadi pembelajaran agar ke depannya setiap informasi yang disebarkan ke publik harus didasarkan pada prinsip cover both sides dan konfirmasi yang akurat. (Agh@N)
- Penulis: Ghana





Saat ini belum ada komentar