Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Pokja Wartawan Polres Kuningan Bantah Tudingan Pengusiran, Siap Tempuh Jalur Hukum demi Jaga Marwah Organisasi

Pokja Wartawan Polres Kuningan Bantah Tudingan Pengusiran, Siap Tempuh Jalur Hukum demi Jaga Marwah Organisasi

  • account_circle Ghana
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com — Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Polres Kuningan menyatakan sikap tegas atas beredarnya tudingan miring yang dinilai tidak sesuai fakta terkait pelaksanaan kegiatan Jurnalis Gathering and Capacity Building. Merasa dirugikan secara moril, organisasi jurnalis ini berencana membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

​Ketua Pokja Wartawan Polres Kuningan, Elly Said, mengungkapkan keberatannya terhadap narasi yang menyebutkan adanya pengusiran terhadap wartawan saat acara berlangsung. Menurutnya, informasi yang beredar di tengah publik maupun media sosial tersebut sangat kontras dengan kejadian yang sebenarnya di lapangan.

​Klarifikasi Terkait Isu Pengusiran 

​Kegiatan Jurnalis Gathering and Capacity Building sendiri sukses digelar pada 16–17 Oktober 2026 lalu di Talaga Surian Camp, Palutungan, Desa Puncak, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, dengan mengusung tema “Sendiri Kita Setetes, Bersama Kita Lautan, Bersinergi, Berkolaborasi Menguatkan Negeri”.

​Elly menjelaskan, panitia pelaksana sebelumnya telah mengundang 57 orang peserta, yang terdiri atas jurnalis harian di wilayah hukum Polres Kuningan serta sejumlah perwakilan organisasi kewartawanan sebagai bentuk apresiasi dan silaturahmi. Pembatasan kuota ini terpaksa dilakukan mengingat pendanaan murni bersumber dari swadaya sponsor dan donatur yang sifatnya sukarela serta tidak mengikat.

​Terkait isu pengusiran yang ramai diperbincangkan, Elly membeberkan kronologi yang sebenarnya:

​Penyambutan Tamu: Pada sore hari saat kegiatan berlangsung, seorang individu yang mengaku sebagai wartawan datang ke lokasi. Panitia bagian penerima tamu kemudian menjalankan SOP dengan menanyakan identitas, nama media, serta instansi asal.

​Fasilitas Tetap Diberikan: Meskipun tidak termasuk dalam daftar undangan awal, yang bersangkutan tetap dilayani dengan baik dan diberikan fasilitas berupa nasi kotak layaknya peserta lain.

​Kebebasan Meliputi: Panitia juga mempersilakan yang bersangkutan apabila hendak melakukan peliputan kegiatan tersebut.

​”Tidak benar kalau dikatakan ada pengusiran. Panitia tetap menerima kedatangan yang bersangkutan dan mempersilakan apabila ingin melakukan peliputan. Jadi, kami merasa perlu meluruskan informasi yang berkembang agar masyarakat mendapatkan gambaran yang sebenarnya,” tegas Elly dalam keterangan persnya, Selasa (20/10/2026).

​Sayangnya, isu miring telanjur bergulir dan sempat dipertanyakan dalam sebuah audiensi, serta disebarluaskan di media sosial tanpa adanya upaya konfirmasi terlebih dahulu kepada dirinya selaku Ketua Pokja sekaligus penanggung jawab penuh kegiatan tahunan tersebut.

​Langkah Hukum Disiapkan

​Menyikapi pencemaran nama baik dan fitnah yang merusak kredibilitas organisasi, pihak Pokja Wartawan Polres Kuningan tidak tinggal diam. Saat ini, pihaknya tengah berkonsultasi secara intensif dengan berbagai pihak terkait untuk mempelajari langkah hukum yang matang berdasarkan bukti dan materi tudingan yang ada.

​”Berdasarkan hasil pembicaraan dengan teman-teman Pokja, kami berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum. Saat ini, kami masih berkonsultasi untuk menentukan langkah yang tepat,” ungkap Elly.

​Secara regulasi hukum positif, langkah yang diambil merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026:

​Pasal 433 ayat (1) KUHP: Mengatur tentang tindak pidana pencemaran, yakni menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum.

​Pasal 434 ayat (1) KUHP: Mengatur tindak pidana fitnah, yang dapat diterapkan apabila pihak penyebar tuduhan tidak mampu membuktikan kebenarannya di hadapan hukum, padahal tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahuinya. Ancaman hukuman dalam pasal ini mencapai tiga tahun penjara atau denda kategori IV.

​Meski demikian, penerapan pasal-pasal tersebut tetap akan disesuaikan dengan unsur tindak pidana, isi tuduhan, serta hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

​Melalui langkah tegas ini, Elly berharap polemik tersebut dapat diselesaikan secara profesional dan objektif, sekaligus menjadi pembelajaran agar ke depannya setiap informasi yang disebarkan ke publik harus didasarkan pada prinsip cover both sides dan konfirmasi yang akurat. (Agh@N)

  • Penulis: Ghana

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peringati Hari Jadi ke-528, 151 Anak di Kuningan Ikuti Khitanan Massal

    Peringati Hari Jadi ke-528, 151 Anak di Kuningan Ikuti Khitanan Massal

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 70
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Sebanyak 151 anak dari berbagai desa dan kelurahan di Kabupaten Kuningan mengikuti kegiatan khitanan massal pada Kamis (3/9/2026). Bakti sosial yang berlangsung di RSUD Linggajati Kuningan ini digelar oleh Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kabupaten Kuningan bekerja sama dengan Panitia Hari Jadi ke-528 Kuningan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Kuningan. ​Ketua […]

  • Bupati Imron Apresiasi Manfaat Nyata TMMD ke-129 di Desa Luwung Kencana

    Bupati Imron Apresiasi Manfaat Nyata TMMD ke-129 di Desa Luwung Kencana

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 82
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 di Desa Luwung Kencana, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, resmi ditutup pada Kamis (13/8/2026). Pemerintah Kabupaten Cirebon memberikan apresiasi tinggi atas manfaat nyata yang dirasakan masyarakat, baik melalui pembangunan fisik maupun kegiatan nonfisik. Bupati Cirebon, Imron, menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran TNI, khususnya Kodim 0620/Kabupaten […]

  • Tampil Perdana di Festival Budaya Tode Kisar, Enam Siswi SMA Tim S3 Bermimpi Tembus Panggung Besar

    Tampil Perdana di Festival Budaya Tode Kisar, Enam Siswi SMA Tim S3 Bermimpi Tembus Panggung Besar

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 113
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Siapa sangka, penampilan yang memukau di panggung Festival Budaya Multi Etnis Kelurahan Tode Kisar 2026 datang dari enam siswi SMA yang baru membentuk kelompok tari sepekan sebelumnya. Berbekal semangat, kreativitas, dan latihan tanpa henti, Tim S3 (Six Star Sikumana) sukses mencuri perhatian lewat tarian kreasi yang memadukan budaya Rote dan Timor Tengah Selatan […]

  • Rajiv Diperiksa KPK Terkait Kasus CSR BI dan OJK, Benarkah Ada Aliran Dana ke Politisi?

    Rajiv Diperiksa KPK Terkait Kasus CSR BI dan OJK, Benarkah Ada Aliran Dana ke Politisi?

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • account_circle Kang Yos
    • visibility 378
    • 0Komentar

    JAKARTA, Jarrakpos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil nama besar dari kalangan politik. Kali ini giliran politikus Partai NasDem, Rajiv, yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemanggilan Rajiv dilakukan hari ini, Senin (27/10/2025), di Gedung Merah Putih KPK, […]

  • HUT ke-54, Bank Bengkulu Santuni 1.000 Anak Yatim dan Luncurkan Program Orang Tua Asuh

    HUT ke-54, Bank Bengkulu Santuni 1.000 Anak Yatim dan Luncurkan Program Orang Tua Asuh

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 504
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54, Bank Bengkulu menggelar kegiatan sosial dengan memberikan santunan kepada 1.000 anak yatim, Senin (14/4). Kegiatan ini menjadi wujud nyata kepedulian sosial sekaligus rasa syukur atas perjalanan panjang Bank Bengkulu sebagai lembaga keuangan daerah. Plt Direktur Utama Bank Bengkulu, Iswahyudi, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan […]

  • Kongres XXIV Ikatan Notaris Indonesia Resmi Digelar di Semarang: Usung Semangat Kebersamaan Menuju Indonesia Emas

    Kongres XXIV Ikatan Notaris Indonesia Resmi Digelar di Semarang: Usung Semangat Kebersamaan Menuju Indonesia Emas

    • calendar_month 2 jam yang lalu
    • account_circle Ghana
    • visibility 8
    • 0Komentar

    SEMARANG, Jarrakpos.com — Ikatan Notaris Indonesia (INI) secara resmi membuka gelaran akbar Kongres XXIV yang berlangsung selama empat hari pada 20–23 Oktober 2026 di Padma Hotel Semarang, Jawa Tengah. Kongres triennial ini mengusung tema “Dari Rumah Kita Untuk Indonesia: Membangun Keberlangsungan Organisasi Untuk Kemajuan dan Kebersamaan Seluruh Anggota Demi Menuju Indonesia Emas”. ​Kepastian pelaksanaan agenda nasional […]

expand_less