Tidak Ada Kebal Hukum di Kota Subulussalam, Laporan Rinto Cs Masuki Tahap Penyelidikan
- account_circle Rahmad Ariadi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

SUBULUSSALAM, JARRAKPOS.COM โ Laporan warga Lae Ikan, Rinto Tumangger bersama sejumlah pihak lainnya terkait polemik Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Kampong (Pilkampong) Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, kini memasuki tahapan penyelidikan.
Rinto sebelumnya melaporkan lima anggota Panitia Pemilihan Kepala Kampong (P2K) Lae Ikan ke Polres Subulussalam. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam proses penetapan DPT Pilkampong.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor STTLP/B/158/IX/2026/SPKT/POLRES SUBULUSSALAM/POLDA ACEH tertanggal 4 September 2026.
Lima anggota P2K yang dilaporkan yakni Agam Sena Manik, Horas Tumangger, Roni Ramanja Manik, Amsul Solin dan Ahmad Syaripuddin Manik.
Rinto mempersoalkan namanya yang tidak tercantum dalam DPT Pilkampong Lae Ikan. Dia mengaku sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), namun namanya kemudian tidak tercantum dalam DPT.
Akibat persoalan tersebut, Rinto mengaku tidak dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkampong Lae Ikan yang digelar pada 1 September 2026.
Rinto menduga terdapat tindakan yang menyebabkan dirinya kehilangan hak pilih. Dia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Hak memilih dijamin oleh UUD 1945. Tindakan yang menghilangkan atau menghalangi hak tersebut merupakan persoalan serius dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Rinto, Selasa (22/9/2026).
Terpisah, penasihat hukum Rinto, Iskandar Malau, SH, mendesak Polres Subulussalam segera memanggil pihak-pihak yang dilaporkan untuk dimintai keterangan.

Menurut Iskandar, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kliennya, tetapi juga berkaitan dengan dugaan hilangnya hak pilih warga.
“Kami mendesak Bapak Kapolres Subulussalam segera memanggil para terlapor. Kami menduga ada tindakan yang mengakibatkan klien kami tidak dapat menggunakan hak pilihnya dan berpotensi menghilangkan hak pilih warga,” ujar Iskandar.
Iskandar meminta aparat penegak hukum menangani laporan tersebut secara profesional dan sesuai prosedur.
Dia mengatakan, apabila penyelidikan nantinya menemukan bukti yang cukup, perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum.
“Kami meminta jajaran Reskrim segera memproses laporan ini sesuai hukum. Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan bukti yang cukup, kami meminta perkara dinaikkan ke tahap penyidikan dan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Menurut Iskandar, proses hukum yang transparan dan profesional diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran dalam pelaksanaan pemilihan kepala kampong di Kota Subulussalam.
Kasus ini merupakan lanjutan dari polemik DPT Pilkampong Lae Ikan yang mencuat sebelum pelaksanaan pemilihan.
Dengan adanya laporan tersebut, proses selanjutnya berada pada aparat penegak hukum untuk melakukan klarifikasi, memeriksa pihak terkait serta menilai bukti-bukti yang disampaikan pelapor.
Hingga berita ini ditulis, Jarrakpos sedang berupaya menggali keterangan dari pihak P2K Lae Ikan, juga dari Pihak Kepolisian Resort Subulussalam terkait laporan tersebut.
Jarrakpos akan terus mengikuti perkembangan penanganan laporan ini.
- Penulis: Rahmad Ariadi




Saat ini belum ada komentar