Rahmanila Pengawas Utama PT Elnusa Petrofin Diduga Terima Upeti, MAUNG Minta Investigasi Penyelewengan BBM Subsidi
- account_circle Diana Ningsih
- calendar_month 51 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

DUMAI.JARRAKPOS.COM — DPD LSM MAUNG Provinsi Riau menyoroti informasi yang diterima terkait dugaan praktik pemberian uang atau “upeti” kepada Rahmanila, yang disebut sebagai Pengawas Utama PT Elnusa Petrofin, oleh oknum sejumlah sopir dan pihak yang berkaitan dengan beberapa gudang.19/09/26
Informasi tersebut diduga berkaitan dengan upaya meloloskan aktivitas yang disebut-sebut sebagai penyimpangan dalam penjualan atau distribusi BBM bersubsidi.
DPD LSM MAUNG menegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa dugaan yang harus dibuktikan melalui investigasi dan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang ada. Karena itu, MAUNG meminta PT Elnusa Petrofin segera melakukan pemeriksaan internal secara objektif dan tidak membiarkan informasi tersebut berkembang tanpa klarifikasi.
Ketua DPD LSM MAUNG Provinsi Riau, Wan Ade Syahputra, mengatakan bahwa apabila benar terdapat pemberian uang kepada oknum pengawas untuk meloloskan aktivitas yang menyimpang dari ketentuan distribusi BBM subsidi, persoalan tersebut merupakan masalah serius.
«“Kami mendapatkan informasi mengenai dugaan adanya pemberian upeti kepada oknum yang memiliki fungsi pengawasan. Kami meminta informasi ini jangan dianggap remeh. Periksa, telusuri dan buktikan. Kalau tidak benar, silakan bantah dengan data. Kalau benar, harus ada tindakan tegas,” ujar Wan Ade.»
MAUNG Minta Periksa Sopir, Gudang dan Dokumen Distribusi
Menurut MAUNG, investigasi seharusnya tidak hanya berfokus pada satu orang. Pemeriksaan perlu dilakukan terhadap seluruh rantai distribusi yang berkaitan dengan informasi tersebut, termasuk sopir, kendaraan pengangkut, gudang, dokumen pengiriman, volume BBM, tujuan distribusi, serta pihak yang melakukan pengawasan.
MAUNG juga meminta agar dilakukan pencocokan antara dokumen administrasi dengan kondisi di lapangan untuk mengetahui apakah terdapat selisih volume, tujuan pengiriman yang tidak sesuai, ataupun bentuk penyimpangan lainnya.
“Kalau memang ada permainan, jangan hanya mencari siapa yang menerima. Harus ditelusuri juga siapa yang memberikan, dari mana BBM tersebut berasal, ke mana dibawa, siapa yang menerima dan siapa yang memberikan persetujuan atau pengawasan,” kata Wan Ade.
Penyalahgunaan BBM Subsidi Memiliki Konsekuensi Hukum
Persoalan distribusi BBM bersubsidi memiliki konsekuensi hukum apabila terbukti terjadi penyalahgunaan. Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Penjelasan pasal tersebut menyebut penyimpangan alokasi BBM sebagai salah satu bentuk penyalahgunaan.
Karena itu, MAUNG menilai setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan hanya berdasarkan informasi dari lapangan.
MAUNG Dorong Pemeriksaan Independen
Wan Ade mengatakan pihaknya siap menyampaikan informasi maupun bukti yang dimiliki kepada pihak yang berwenang untuk dilakukan verifikasi.
“Kami tidak ingin menuduh seseorang tanpa dasar. Tetapi kalau ada informasi yang menyangkut dugaan upeti dan penyelewengan BBM subsidi, masyarakat juga berhak mendapatkan kejelasan. Kami meminta Elnusa Petrofin melakukan investigasi secara transparan,” tegasnya.
Selain pemeriksaan internal, MAUNG juga mendorong agar dugaan tersebut dilaporkan melalui mekanisme Whistleblowing System (WBS) Pertamina apabila terdapat indikasi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, pencurian, penggelapan, penyalahgunaan aset, atau pelanggaran hukum dan peraturan perusahaan. Kanal WBS Pertamina memang mencakup kategori-kategori tersebut.
Meminta Klarifikasi Rahmanila dan Manajemen Elnusa Petrofin
MAUNG menyatakan pihaknya memberikan ruang kepada Rahmanila maupun manajemen PT Elnusa Petrofin untuk memberikan klarifikasi atas informasi yang beredar tersebut.
Menurut Wan Ade, klarifikasi diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi tuduhan sepihak.
“Kalau informasi ini tidak benar, kami persilakan pihak yang disebut untuk memberikan klarifikasi. Tetapi kalau benar, kami meminta dilakukan tindakan sesuai aturan dan siapa pun yang terlibat harus diperiksa,” ujarnya.
DPD LSM MAUNG menegaskan akan terus memantau persoalan tersebut dan meminta agar distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan sehingga subsidi pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak
Jurnalis : Bengs/DN
Editor : Diana
- Penulis: Diana Ningsih




Saat ini belum ada komentar