Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Kesenjangan Kesejahteraan ASN: Pusat Terima Uang Makan, Daerah Tidak

Kesenjangan Kesejahteraan ASN: Pusat Terima Uang Makan, Daerah Tidak

  • account_circle Yuniardi Sutondo
  • calendar_month 8 menit yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Pacitan,Jarrakpos.com-Kesenjangan dalam pemberian hak kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi sorotan. Di tengah penerapan standar biaya pemerintah yang terus diperbarui, ASN pemerintah pusat memiliki ketentuan uang makan berdasarkan golongan, sementara ASN pemerintah daerah di Pacitan disebut belum memperoleh fasilitas serupa.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026, besaran uang makan bagi pegawai ASN pada pemerintah pusat ditetapkan berdasarkan golongan. Ketentuannya mencapai Rp35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp37.000 per hari untuk golongan III, serta Rp41.000 per hari untuk golongan IV.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari standar biaya dalam pengelolaan anggaran pemerintah pusat. Namun, penerapannya tidak serta-merta menjadi hak yang otomatis diberikan kepada ASN pemerintah daerah, karena pengelolaan belanja pegawai daerah mengikuti kerangka penganggaran pemerintah daerah dan kemampuan APBD masing-masing.

Persoalannya, di Kabupaten Pacitan, ASN pemerintah daerah selama ini disebut belum mendapatkan uang makan sebagaimana yang diterima ASN pada instansi pemerintah pusat.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pacitan, Deni Cahyatoro, membenarkan kondisi tersebut. Menurutnya, ASN pemerintah daerah memang tidak menerima uang makan berdasarkan golongan seperti ASN pemerintah pusat.

“Itu (uang makan) hanya untuk ASN pusat,” kata Deni, Kamis (17/9).

Deni menjelaskan, ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan selama ini memperoleh komponen tunjangan berupa uang beras. Nilainya disebut sebesar Rp72.420 untuk satu bulan.

“Kalau ASN daerah hanya mendapatkan uang beras. Kalau uang makan tidak pernah mendapatkan,” tegasnya.

Jika angka tersebut dihitung secara sederhana untuk kebutuhan 30 hari, nilainya setara sekitar Rp2.414 per hari. Angka itu tentu bukan uang makan dalam pengertian sebagaimana standar uang makan ASN pemerintah pusat, melainkan nilai tunjangan beras yang selama ini diterima ASN daerah.

Perbedaan tersebut memperlihatkan adanya persoalan yang lebih luas dalam tata kelola kesejahteraan ASN: bagaimana memastikan aparatur yang sama-sama berstatus ASN memperoleh perlakuan yang adil, tanpa mengabaikan perbedaan kewenangan dan sumber pembiayaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Secara regulatif, standar biaya yang ditetapkan Kementerian Keuangan berlaku sebagai acuan dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran pemerintah pusat. Sementara itu, pemerintah daerah memiliki mekanisme penganggaran sendiri melalui APBD dengan tetap berpedoman pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Karena itu, keberadaan standar uang makan dalam SBM pemerintah pusat tidak secara otomatis berarti pemerintah daerah wajib membayarkan nominal yang sama kepada ASN daerah. Namun, perbedaan tersebut tetap membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk mengkaji kebijakan kesejahteraan ASN sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di titik inilah prinsip kesetaraan menjadi penting. Kesetaraan tidak selalu berarti setiap ASN harus menerima nominal tunjangan yang persis sama, tetapi memastikan tidak ada perbedaan perlakuan yang tidak memiliki dasar regulasi, serta setiap kebijakan kesejahteraan memiliki alasan yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi ASN daerah di Pacitan, persoalan uang makan bukan sekadar soal tambahan penghasilan. Lebih jauh, hal itu menyangkut bagaimana pemerintah memberikan penghargaan yang proporsional terhadap aparatur yang menjalankan pelayanan publik setiap hari.

Di tengah tuntutan peningkatan kualitas pelayanan pemerintahan, pembahasan mengenai kesejahteraan ASN pun menjadi bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang adil.

Pemerintah daerah memiliki ruang untuk mengkaji kembali kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, prioritas pembangunan, serta koridor regulasi yang berlaku.

Dengan begitu, aspirasi mengenai uang makan ASN daerah dapat ditempatkan bukan semata sebagai tuntutan tambahan pendapatan, melainkan sebagai bagian dari upaya membangun sistem kesejahteraan aparatur yang lebih proporsional dan berkeadilan.(Red/yun).

  • Penulis: Yuniardi Sutondo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 55 Kepala Daerah Kader PDIP Belum Ikuti Retret di Akmil

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 511
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Pagi ini sebanyak 55 kepala daerah kader PDIP yang sudah di Magelang belum masuk mengikuti retret di Akmil. Pihak panitia masih menunggu kehadirannya. “(Kepala daerah lain belum bergabung) Belum ada, belum ada. Kami masih menunggu, kami masih menunggu untuk yang belum bergabung,” kata Wamendagri Bima Arya Sugiarto kepada wartawan di Magelang, Minggu (23/2/2025) […]

  • Ini Tim 6 Besar Liga 4 Sumut 2026

    Ini Tim 6 Besar Liga 4 Sumut 2026

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Medan – Persaingan di Liga 4 Zona Sumatera Utara (Sumut) tahun 2026 semakin ketat setelah fase grup penyisihan awal berakhir. Sebanyak enam tim terbaik kini telah memastikan tempat di babak 6 besar, yang terbagi ke dalam dua grup, yaitu Grup D dan Grup E. Tim-tim ini akan bertarung memperebutkan tiket ke babak selanjutnya dalam kompetisi […]

  • Terkait Pembukaan Lahan di Lereng Gunung Ciremai, Puspita Cipta Group Angkat Bicara

    Terkait Pembukaan Lahan di Lereng Gunung Ciremai, Puspita Cipta Group Angkat Bicara

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Ghana
    • visibility 293
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Setelah beberapa pekan viral atas perbincangan hangat mengenai alat berat yang beroperasi di lahan lereng gunung Ciremai, maka dengan ini Management Puspita Cipta Group melakukan klarifikasi dengan insan pers dalam acara Jumpa Pres digelar di Minara House, Senin (08/12/2025). Pihak Puspita dalam hal ini menerangkan bahwa aktivitas yang selama ini berlangsung bukanlah pembangunan […]

  • Aspirasi Usman Husin: 50 Ribu Anakan Kopi Robusta untuk 50 Hektar Lahan di Sumba Tengah

    Aspirasi Usman Husin: 50 Ribu Anakan Kopi Robusta untuk 50 Hektar Lahan di Sumba Tengah

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 231
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com — Aspirasi Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Usman Husin, kembali diwujudkan melalui penyaluran 50 ribu anakan kopi Robusta kepada para petani di Kabupaten Sumba Tengah, pada 19 Januari 2026. Bantuan aspirasi tersebut diperuntukkan bagi pengembangan lahan seluas 50 hektare yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Sumba Tengah. Program […]

  • Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Gratifikasi Mobil Mewah Pejabat Kemenkeu

    Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Gratifikasi Mobil Mewah Pejabat Kemenkeu

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Putu Sta
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Jakarta – Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta Selatan kedatangan puluhan aktivis pada Senin, 26 Januari 2026. Mereka membawa laporan soal dugaan penerimaan kendaraan mewah oleh pejabat Kementerian Keuangan. Himpunan Aktivis Millenial Indonesia meminta lembaga antirasuah itu menyelidiki RLM, Staf Ahli Menteri Keuangan. Pejabat tersebut disebut menggunakan Toyota Alphard pemberian pihak swasta. Faris, koordinator aksi, […]

  • Akibat Ngantuk, Mobil HR-V Tabrak Tiang Listrik

    Akibat Ngantuk, Mobil HR-V Tabrak Tiang Listrik

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 184
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Sebuah kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Raya Luragung menuju Cibingbin, tepatnya di depan Balai Desa Cileuya, Kecamatan Cimahi, Kabupaten Kuningan, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Kendaraan yang terlibat adalah mobil Honda HR-V bernomor polisi E 1681 ZL yang dikemudikan oleh N (47), warga Desa Cibingbin, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan. Beruntung, […]

expand_less