Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Rp2 Milliar Seharusnya Sanksi Denda untuk RS Permata, Bupati Kuningan Dibodohi DLH, Koq Bisa?

Rp2 Milliar Seharusnya Sanksi Denda untuk RS Permata, Bupati Kuningan Dibodohi DLH, Koq Bisa?

  • account_circle Ghana
  • calendar_month 18 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com –
Keputusan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan yang menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp56.689.837 kepada PT Kuningan Kampung Sehat (RS Permata Kuningan) memicu kritik keras dari publik. LSM Frontal menilai penetapan nilai denda tersebut cacat hukum, tidak masuk akal, dan berpotensi merugikan daerah.(Senin,14 September 2026).

Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menegaskan bahwa berdasarkan regulasi, denda yang seharusnya ditanggung oleh pihak RS Permata Kuningan mencapai Rp 2 miliar, bukan sekadar Rp 56 juta.

“Sanksi denda Rp56.689.837 ini ditetapkan berdasarkan Pasal 40 ayat (1) huruf a Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 bagi kegiatan yang tidak memiliki Persetujuan Lingkungan, yakni sebesar 2,5% dari total nilai investasi. Jika dihitung secara matematis, basis investasi yang digunakan DLH hanya sekitar Rp2,26 miliar,” ujar Uha Juhana dalam keterangan resminya, Minggu (13/9/2026).

Padahal, lanjut Uha, data resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan mencatat nilai investasi RS Permata Kuningan mencapai Rp80 miliar. Jika dikalkulasikan 2,5% dari total investasi riil tersebut, maka denda administratif yang wajib dibayarkan adalah Rp 2 miliar.

“Perbedaan angka yang sangat mencolok ini menghina akal sehat publik sekaligus sukses mempermalukan Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, di muka umum. Kepala DLH Usep Sumirat harus menjelaskan secara terbuka dasar perhitungan yang digunakan,” tegas Uha.

Selain besaran denda, LSM Frontal menyoroti sejumlah kejanggalan lain dalam Surat Keputusan Kepala DLH Nomor 600.4.1/KPTS.756-DLH/III/2026:

Dualisme status dokumen lingkungan, Keputusan pengawasan menyatakan RS Permata tidak memiliki AMDAL dan Persetujuan Lingkungan. Namun, di bagian lain tercantum adanya dokumen Persetujuan Lingkungan No. 660.1/2053/TKL/2018 tanggal 21 Desember 2018.Status keabsahan dokumen ini dipertanyakan.

Potensi penyalahgunaan wewenang, Adanya instruksi Kepala DLH yang memberi ‘kebijakan’ agar rumah sakit langsung menempuh AMDAL demi efisiensi waktu dan biaya disinyalir melampaui batas kewenangan pendelegasian Bupati serta melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Tuntutan penghentian operasional, LSM Frontal mendesak agar operasional RS Permata dihentikan sementara jika terbukti melanggar regulasi perizinan dan tidak taat aturan lingkungan.

Guna transparansi dan menguji keabsahan keputusan tersebut, LSM Frontal mendesak DLH Kabupaten Kuningan untuk membuka sejumlah dokumen penting ke publik dan Aparat Penegak Hukum (APH), di antaranya:

Dokumen Persetujuan Lingkungan Tahun 2018 (No. 660.1/2053/TKL/2018).
Surat Keputusan Kepala DLH (No. 600.4.1/KPTS.756-DLH/III/2026).
Lembar dan Lampiran Formulasi Perhitungan Denda Rp56.689.837.
Berita Acara Pengawasan (19 November 2025) & Laporan Hasil Pengawasan (27 Februari 2026). Hasil Uji Laboratorium Air Limbah dan Dokumen Persetujuan Teknis. Dokumen Perubahan Bangunan, Site Plan, serta SK Bupati terkait Pendelegasian Kewenangan.

“Kami meminta seluruh proses pengawasan sebelum lahirnya keputusan ini diperiksa secara menyeluruh. Jika ditemukan tindakan di luar kewenangan delegasi, persoalan ini harus diseret ke ranah hukum,” pungkasnya.

Kuningan, 13 September 2026

Uha Juhana

Ketua LSM Frontal)

 

 

  • Penulis: Ghana

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tanggap Darurat, Prajurit Yonif TP 839/SA Terjunkan Armada Padamkan Kebakaran TPSA Ciniru

    Tanggap Darurat, Prajurit Yonif TP 839/SA Terjunkan Armada Padamkan Kebakaran TPSA Ciniru

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 43
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com — Bencana kebakaran melanda Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) yang terletak di Desa Ciniru, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, pada Rabu (12/8/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Tumpukan sampah seluas kurang lebih 3 hektar hangus terbakar dalam peristiwa tersebut. ​Menerima laporan dari lokasi kejadian, Batalyon Infanteri (Yonif) TP 839/SA bergerak cepat mengerahkan personel dan […]

  • Sebuah Mobil Landcruiser Terbakar Di Tol Palikanci KM 201.

    Sebuah Mobil Landcruiser Terbakar Di Tol Palikanci KM 201.

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 135
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Terjadi kebakaran sebuah mobil merk Landcruiser 1973 dengan Nopol AB 1908 SS. Mobil tersebut di kemudikan oleh pemiliknya bernama Manik Adithia L. Kebakaran terjadi di Ruas Jl. Tol Palikanci KM. 201 arah Jakarta. Minggu 7/6/26. Menurut keterangan Manik Adithia sang pemilik Mobi , pagi itu Mobil sedang melaju kencang dari Kuningan hendak […]

  • AVI Danau Kuranding, Inovasi Pembelajaran Digital Berbasis Kearifan Lokal Bengkulu Mulai Diuji Bersama Guru PAUD

    AVI Danau Kuranding, Inovasi Pembelajaran Digital Berbasis Kearifan Lokal Bengkulu Mulai Diuji Bersama Guru PAUD

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle Sepriyanita
    • visibility 22
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com — Upaya menghadirkan inovasi pembelajaran digital yang tetap berakar pada budaya lokal terus dikembangkan oleh tim peneliti melalui Uji Model dan Prototipe Audio Visual Interaktif atau AVI Danau Kuranding bersama mitra Gugus PAUD Kota Bengkulu. Penelitian ini diketuai oleh Fina Hiasa, M.A., dengan anggota Prof. Nina Kurniah, M.Pd. dan Dewi Suranti, M.Kom.. Tim […]

  • Sambut Idul Fitri 2026 Polres Dumai Gelar Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Operasi Ketupat Lancang Kuning

    Sambut Idul Fitri 2026 Polres Dumai Gelar Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Operasi Ketupat Lancang Kuning

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 252
    • 0Komentar

    Jarrakpos.Com DUMAI – Polres Dumai menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral dalam rangka persiapan Operasi Ketupat Lancang Kuning Tahun 2026 untuk pengamanan Idul Fitri 1447 H/2026. Kegiatan yang berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa Polres Dumai, Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur, pada Jumat (06/03/2026) pukul 09.00 WIB dihadiri oleh lebih dari 25 […]

  • Fun Truf Mania Berhadiah Jutaan Rupiah

    Fun Truf Mania Berhadiah Jutaan Rupiah

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Medan – Ada kabar gembira bagi penggemar maupun pecinta truf gembira di kota Medan sekitarnya. Dalam waktu dekat, tepatnya 20 hingga 21 Juni 2026 bakal digelar turnamen bertitel Fun Truf Mania berhadiah jutaan rupiah di Cafe Santuy Jalan Bromo Medan. Turnamen ini digelar Komunitas Truf Gembira Lancang Kuning pimpinan Ali Hanafiah Harahap. “Kami menggelar event […]

  • Waka Bidang Hukum DPD PDI Perjuangan Provinsi Bengkulu Dr. Sugiarto Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum, Dedikasikan untuk Membela Wong Cilik

    Waka Bidang Hukum DPD PDI Perjuangan Provinsi Bengkulu Dr. Sugiarto Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum, Dedikasikan untuk Membela Wong Cilik

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Sepriyanita
    • visibility 136
    • 0Komentar

    JAKARTA, jarrakpos.com – Wakil Ketua Bidang Hukum DPD PDI Perjuangan Provinsi Bengkulu, Dr. Sugiarto, SH, MH, resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum setelah sukses menjalani Sidang Terbuka Promosi Doktor di Universitas Borobudur, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Pencapaian akademik tersebut menjadi tonggak penting dalam perjalanan karier Dr. Sugiarto yang selama ini dikenal sebagai advokat nasional, aktivis hukum, […]

expand_less