APBD Pacitan Terancam Tercekik Rp2,5 Miliar? Ini Jawaban BKD soal Cicilan Koperasi Merah Putih
- account_circle Yuniardi Sutondo
- calendar_month 1 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kepala BKD Pacitan, Deni Cahyantoro
Pacitan,Jarrakpos.com-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pacitan kembali dibayangi kabar mengenai potensi beban pembiayaan baru. Kali ini, kasak-kusuk yang beredar menyebut pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran hingga Rp2,5 miliar untuk mencicil biaya pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) pada Tahun 2027.
Informasi tersebut menyebut, setiap kelurahan di Pacitan diwajibkan menanggung cicilan sebesar Rp500 juta per tahun. Dengan terdapat lima kelurahan di wilayah Kabupaten Pacitan, total beban yang disebut-sebut harus ditanggung pemerintah daerah mencapai Rp2,5 miliar.
Lima kelurahan tersebut seluruhnya berada di Kecamatan Pacitan, yakni Kelurahan Pacitan, Baleharjo, Ploso, Pucangsewu, dan Sidoharjo.
Namun, kabar tersebut hingga kini belum mendapatkan konfirmasi sebagai sebuah kewajiban yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pacitan, Deni Cahyantoro, menegaskan pihaknya belum menerima informasi maupun surat resmi yang berkaitan dengan kewajiban tersebut.
“Opo Nda (wartawan)? Rapat. Belum ada info apapun terkait itu (cicilan KDMP). Belum ada,” kata Deni di tengah mengikuti rapat, yang disampaikan melalui pesan WhatsApp, Ahad (13/9) malam.
Pernyataan tersebut menjadi penting, terutama karena menyangkut perencanaan dan penganggaran daerah. Setiap kebijakan yang berimplikasi terhadap APBD semestinya memiliki dasar hukum, mekanisme penganggaran, serta dokumen resmi yang dapat menjadi pijakan pemerintah daerah dalam mengalokasikan belanja.
Artinya, angka Rp500 juta per kelurahan maupun total Rp2,5 miliar untuk lima kelurahan belum dapat diperlakukan sebagai kepastian beban APBD Pacitan sebelum terdapat ketentuan resmi dari pemerintah pusat dan mekanisme penganggaran yang jelas.
Terlebih, APBD bukan sekadar daftar angka. Di dalamnya terdapat prioritas pembangunan, pelayanan publik, belanja wajib, hingga kemampuan fiskal daerah. Setiap tambahan kewajiban pembiayaan tentu akan berpengaruh terhadap ruang fiskal pemerintah daerah.
Dalam konteks tersebut, kehati-hatian menjadi penting agar informasi mengenai pembiayaan KDMP tidak berkembang menjadi kesimpulan sebelum regulasi dan petunjuk teknisnya benar-benar diterima pemerintah daerah.
Di sisi lain, program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang membutuhkan dukungan lintas sektor. Namun, bentuk pembiayaan, sumber anggaran, mekanisme pengembalian, serta siapa yang secara hukum berkewajiban menanggung pembiayaan tersebut tetap perlu dilihat berdasarkan regulasi yang berlaku.
Karena itu, untuk saat ini, isu mengenai kewajiban Pemkab Pacitan mengalokasikan Rp2,5 miliar untuk mencicil pendirian KDMP masih berada pada ranah informasi yang belum terkonfirmasi secara resmi.
Publik pun perlu menunggu dokumen dan kebijakan resmi pemerintah sebelum menjadikan angka tersebut sebagai bagian dari proyeksi beban APBD Pacitan mulai 2027.
Satu hal yang pasti, ketika menyangkut uang publik, kabar sebaiknya berjalan bersama dokumen. Sebab, setiap rupiah yang masuk dan keluar dari APBD bukan hanya persoalan angka, melainkan juga menyangkut pertanggungjawaban kepada masyarakat.(Red/yun).
- Penulis: Yuniardi Sutondo




Saat ini belum ada komentar