Terjadi Kebakaran Hebat Menimpa Tempat Usaha Gudang Kayu dan Kios Vulkanisir Ban Mobil.
- account_circle Hadi Supangat
- calendar_month Minggu, 12 Okt 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak
Cirebon, Jarrakpos. Com – Telah terjadi kebakaran hebat menimpa tempat usaha dan gudang kayu milik seorang pria bernama Saeful yang beralamat. Di Jl. KH. Wahid Hasyim Rt 05 Re 01 Desa Mertapada Wetan, Kecamatan Astana Japura, Kabupaten Cirebon. Sabtu 11/10/2025.Pkl 20:50 WIB.
Kebakaran terjadi saat korban yang bernama Saeful sedang melaksanakan ibadah Umroh, sehingga pemadaman api sejak api masih kecil tidak dapat di lakukan karena tidak ada yang mengetahui kejadian secara pasti. .
Namun menurut keterangan dari salah seorang warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya, awal api diketahui sudah besar di Gudang yang berisi Kayu kemudian menjalar ke ruangan proses Vulkanisir ban. Dan posisi ruangan tersebut menyatu dengan tembok bangunan Gudang kayu.
Melihat api yang begitu besar warga berbondong-bondong mendekat ke tempat kejadian kebakaran (TKK) dan berusaha untuk memadamkan api dengan alat seadanya, namun api bukanya padam palah bertambah besar dan menjalar ke bangunan di sebelah utara.
Semua orang yang melihat panik dan tidak bisa berbuat apa-apa mengingat jarak panas apa mencapai kurang lebih 8 meter sehingga air yang di siramkan ke api tidak bisa menjangkau titik api.
Ditengah kepanikan warga, beruntung ada seorang yang sedang melintas melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kabupaten Cirebon melalui pos jaga Sektor Lemahabang.
Saat melaporkan orang tersebut tidak sempat meninggalkan identitas karena terkesan buru-buru ingin melanjutkan perjalanannya.
Menerima laporan tersebut petugas dari Damkar Sektor Lemahabang langsung meluncur ke TKK sambil melakukan kordinasi dengan pos jaga Sektor Pangeran yang menaungi wilayah Astana Japura (Asjap).
Setelah sampai di TKK petugas dari Sektor Lemahabang langsung melakukan upaya pemadaman dengan cara memotong perambatan api agar tidak menjalar ke bagian Barat yang terdapat rumah dan 2 Ruko.
Pemadaman baru berjalan kurang lebih 5 menit petugas Damkar dari Pangenan datang dan langsung melakukan upaya pemadaman bersama petugas dari Lemahabang.
Namun karena api terlihat begitu besar, maka petugas di lapangan langsung meminta bantuan dari pos jaga sektor Cikulak, Sumber dan Weru.
Selang waktu 20 menit petugas dari Sektor, Cikulak, Sumber, Weru kemudian datang ke TKK dan langsung melakukan upaya pemadaman bersama dari Lemahabang dan Pangeran.
Setelah petugas berjibaku dengan api, 3 jam kemudian api baru bisa di padamkan, usai api padam petugas melanjutkan SOP selanjutnya yaitu melakukan pendinginan dan penyisiran TKK untuk memastikan api benar-benar padam.
Setelah dilakukan olah TKK ditemukan penyebab kebakaran yang di duga dari kompor listrik yang berada di Gudang Kayu.
Beruntung dalam peristiwa tersebut tidak sempat memakan korban jiwa, namun korban mengalami kerugian besar yang belum dapat di hitung secara detail mengingat situasinya masih dalam keadaan porak poranda.
Material yang terbakar dalam peristiwa tersebut diantaranya bahan baku Kayu, bahan Vulkanisir Ban 5 Karung, Ban bekas mobil truk sebanyak 200 buah, mesin Diesel 4 Unit dan Material lain yang mudah terbakar.
Luas yang terbakar mencapai ± 25X7 M2, luas yang selamat +- 10 X 7M2 dari total luas bangunan ± 35 X 7 M2 berbentuk Letter T.
Upaya yang dilakukan oleh Petugas saat menerima laporan langsung datang ke lokasi dan kordinasi dengan pihak terkait, serta mengumpulkan data dan informasi
Unsur yang terlibat dalam upaya penanganan kebakaran tersebut diantaranya anggota Polsek Asap AKP Suwito, anggota Polresta Cirebon Ipda Hendri, Petugas PLN dari Lemahabang dan
Warga sekitar.
Personil yang turun ke TKK meliputi Kabid PPSP, Kasi Pemadaman Penyelamatan dan Evakuasi, Dansek Pangenan dan Regu 2, Dansek dan Regu 2 Damkar Lemahabang, Regu 2 Damkar Sektor Cikulak, Regu 2 Damkar Sektor Weru, Regu 2 Damkar Sektor Sumber.
Hingga berita ini diturunkan Petugas Kepolisian masih melakukan oleh TKP untuk memastikan ada tidaknya unsur kesengajaan yang bisa dijerat dengan pasal perbuatan kriminal.
Sumber: Damkarmat Kab. Cirebon
Jurnalis: HS.
- Penulis: Hadi Supangat




Saat ini belum ada komentar