Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Polisi Disebut Akan Razia Kendaraan Bersama Finance? Badrul Amali: Saya Pastikan Hoaks

Polisi Disebut Akan Razia Kendaraan Bersama Finance? Badrul Amali: Saya Pastikan Hoaks

  • account_circle Yuniardi Sutondo
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Pacitan,Jarrakpos.com-Masyarakat di tengah tekanan ekonomi kembali dibuat resah oleh beredarnya informasi mengenai rencana penertiban dan pemeriksaan kendaraan bermotor dari rumah ke rumah. Informasi tersebut menyebut adanya razia gabungan yang melibatkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan pihak perusahaan pembiayaan.

Pesan berantai itu ramai beredar di sejumlah platform media sosial dan aplikasi percakapan. Dalam narasi yang disebarkan, razia disebut akan dilaksanakan pada akhir September 2026 dengan menyasar sejumlah kendaraan yang dianggap bermasalah secara administrasi maupun pembiayaan.

Beberapa kategori kendaraan yang disebut menjadi sasaran antara lain kendaraan dengan pajak atau STNK yang telah mati, kendaraan yang masih dalam sengketa kredit, kendaraan yang hanya memiliki STNK tanpa BPKB, serta kendaraan hasil pengalihan kredit atau over kredit yang dilakukan tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan.

Dalam pesan tersebut juga dicantumkan klaim bahwa tim gabungan polisi dan pihak perusahaan pembiayaan akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan tegas, termasuk dengan pola razia dari rumah ke rumah.

Namun, informasi tersebut mendapat bantahan keras dari praktisi hukum di Pacitan, Badrul Amali.

Badrul menilai kabar mengenai keterlibatan kepolisian bersama perusahaan pembiayaan dalam penertiban kendaraan terkait sengketa kredit hampir dapat dipastikan tidak benar.

“Sudah jelas dalam putusan MK, sengketa fidusia harus diselesaikan melalui pengadilan,” terang Badrul, yang juga dikenal sebagai pengacara senior, Jumat (11/9/2026).

Menurutnya, persoalan yang berkaitan dengan jaminan fidusia, khususnya ketika terjadi sengketa antara debitur dan perusahaan pembiayaan, tidak serta-merta dapat diselesaikan melalui tindakan penarikan atau pemeriksaan paksa oleh pihak perusahaan pembiayaan dengan melibatkan kepolisian.

Ia menegaskan, aparat kepolisian memiliki fungsi dan kewenangan yang berbeda dengan perusahaan pembiayaan. Karena itu, menurut Badrul, tidak tepat apabila institusi kepolisian ditempatkan seolah-olah sebagai pihak yang menjalankan fungsi penagihan utang atau debt collector.

“Tidak mungkin polisi akan memerankan fungsi sebagai debt collector berdasi atau penagih berseragam. Tentu hal tersebut akan mencoreng citra institusi kepolisian,” tegasnya.

Masyarakat Diminta Tak Mudah Percaya Pesan Berantai

Di tengah derasnya arus informasi melalui media sosial, masyarakat diminta tidak langsung mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang mengatasnamakan institusi negara atau organisasi tertentu sebelum memastikan kebenarannya.

Terlebih, pesan tersebut menggunakan nama institusi resmi dan mencantumkan istilah hukum serta pembiayaan yang berpotensi menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.

Masyarakat yang menerima informasi mengenai razia atau operasi penertiban kendaraan sebaiknya melakukan verifikasi melalui kanal resmi kepolisian maupun instansi terkait. Langkah tersebut penting agar masyarakat tidak menjadi korban informasi palsu sekaligus tidak ikut menyebarkan kabar yang belum terkonfirmasi.

Badrul bahkan mengingatkan bahwa penyebaran informasi palsu melalui ruang digital dapat membawa konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Flayer yang menyebar di media sosial.

Flayer yang menyebar di media sosial.

“Justru penyebar player tersebut bisa dijerat dengan UU ITE. Saya pastikan itu hoaks,” tegasnya.

Meski demikian, masyarakat tetap perlu memahami bahwa kewajiban membayar pajak kendaraan, kelengkapan dokumen kendaraan, serta kewajiban debitur terhadap perusahaan pembiayaan merupakan persoalan hukum yang berbeda.

Kendaraan yang pajaknya mati tetap memiliki konsekuensi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian pula persoalan pembiayaan dan jaminan fidusia tetap harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tepat apabila terjadi perselisihan.

Karena itu, masyarakat diimbau tetap tertib administrasi kendaraan dan memenuhi kewajiban pembiayaan, tetapi pada saat yang sama tidak perlu panik menghadapi pesan berantai yang belum terbukti kebenarannya.

Prinsipnya sederhana: taat hukum bukan berarti harus percaya pada setiap informasi yang mengatasnamakan hukum. Setiap kabar mengenai razia, penertiban, maupun tindakan aparat harus dipastikan sumber dan dasar hukumnya sebelum dipercaya atau disebarluaskan.(Red/yun).

  • Penulis: Yuniardi Sutondo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Usman Husin Jagokan Argentina Juara Piala Dunia 2026: Semoga La Albiceleste Kembali Angkat Trofi

    Usman Husin Jagokan Argentina Juara Piala Dunia 2026: Semoga La Albiceleste Kembali Angkat Trofi

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 121
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com – Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB Dapil NTT II, Usman Husin, secara terbuka menjagokan Timnas Argentina untuk kembali menjadi juara Piala Dunia FIFA 2026. Dukungan itu disampaikannya setelah babak semifinal resmi mempertemukan empat tim terbaik dunia, yakni Argentina, Inggris, Prancis, dan Spanyol. Menurut Usman, Argentina masih layak difavoritkan karena mampu mempertahankan […]

  • UMP Bengkulu 2026 Tembus Rp2,82 Juta, UMK Mukomuko Tertinggi; BPJS: Manfaat Jaminan Sosial Ikut Meningkat

    UMP Bengkulu 2026 Tembus Rp2,82 Juta, UMK Mukomuko Tertinggi; BPJS: Manfaat Jaminan Sosial Ikut Meningkat

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Sepriyanita
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Bengkulu, Jarrakpos.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp2.827.250,90 per bulan atau naik sekitar 5,89 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor K.646.DKKTRANS.Tahun 2025 dan mulai berlaku efektif 1 Januari 2026. Selain UMP, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Bengkulu juga telah ditetapkan melalui […]

  • Tanpa Perlawanan Pelaku Curanmor Ditangkap di Rumah Kontrakan

    Tanpa Perlawanan Pelaku Curanmor Ditangkap di Rumah Kontrakan

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Ghana
    • visibility 354
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Berdasarkan rekaman CCTV Satreskrim Polres Kuningan berhasil menangkap pelaku Curanmor dalam waktu kurang dari 24 jam. Menurut Kapolres AKBP M Ali Akbar penangkapan pelaku curanmor memang benar, dan tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 5 tahun. Ditambahkan Kapolres kejadian curanmor tersebut terjadi di […]

  • Wali Kota Kupang Turun Langsung! Pangkalan Nakal dan Oknum Penimbun Jadi Sorotan

    Wali Kota Kupang Turun Langsung! Pangkalan Nakal dan Oknum Penimbun Jadi Sorotan

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 47
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- dr. Christian Widodo Imbau W Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, turun langsung ke lapangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan penyaluran minyak tanah bersubsidi tepat sasaran serta dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. ​Sidak ini dilakukan merespons adanya keluhan masyarakat terkait tingginya harga minyak tanah di tingkat pengecer. Wali […]

  • Terminal Tipe A Tidar Kota Magelang : Cegah Kecelakaan Lalin, Polres Magelang Kota Periksa Pengemudi Bus

    Terminal Tipe A Tidar Kota Magelang : Cegah Kecelakaan Lalin, Polres Magelang Kota Periksa Pengemudi Bus

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 239
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Polres Magelang Kota bersama Dinas Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Magelang melaksanakan pemeriksaan kesehatan terhadap pengemudi bus di Terminal Tipe A Tidar, Kota Magelang, Selasa (23/12/2025). Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif guna memastikan keselamatan transportasi umum, khususnya angkutan bus antar kota, agar para pengemudi yang beroperasi benar-benar dalam kondisi […]

  • Dinas PUPR Kota Kupang Tuntaskan Jalan Lapen Desember: Wali Kota Ingin Akses Warga Makin Lancar

    Dinas PUPR Kota Kupang Tuntaskan Jalan Lapen Desember: Wali Kota Ingin Akses Warga Makin Lancar

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 228
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang terus mempercepat peningkatan infrastruktur kota. Seluruh paket pekerjaan jalan lapen yang dikerjakan di berbagai titik dipastikan rampung pada bulan Desember ini, menandai komitmen kuat Pemerintah Kota Kupang dalam menghadirkan layanan infrastruktur yang semakin berkualitas. Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) Bidang Bina Marga, Jeck […]

expand_less