Walikota Magelang: Juru Parkir harus Taati Aturan
- account_circle Feri Taufiandi
- calendar_month 16 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Wali Kota Magelang Damar Prasetyono mengatakan, juru parkir memiliki fungsi penting dalam menertibkan kendaraan sekaligus menarik retribusi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa area jalan adalah fasilitas umum yang harus dikelola sesuai aturan tanpa membebani masyarakat.
Kebijakan ini merespons banyaknya keluhan masyarakat hingga laporan ke Ombudsman terkait biaya parkir dan berderetnya titik pemungutan dalam satu kawasan, seperti di area Pecinan (Jalan Pemuda). Penarikan parkir yang tidak tertib dinilai bisa merusak citra kota serta merugikan UMKM dan pemerintah. jumat(4/9/2026)
Pemerintah dan DPRD Kota Magelang telah sepakat menurunkan tarif parkir melalui Perda. Pemkot mendorong penataan ini agar kawasan lebih nyaman, seiring banyaknya event kota yang diyakini tetap bisa meningkatkan pendapatan para juru parkir.
Kepala Dishub Kota Magelang, Mahmud Yunus, menyampaikan bahwa sosialisasi dilakukan secara bertahap kepada para jukir di 12 blok. Selain memperbarui Kartu Tanda Anggota (KTA) secara tertib administrasi, Dishub juga memberikan perlengkapan tugas berupa senter LED dan jas hujan.
Editor: Feri
- Penulis: Feri Taufiandi




Saat ini belum ada komentar