Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Ketua Kalibrasi dan Hak Asasi Manusia Minta KPK Tersangkakan Bobby Nasution dan DPRD Sumut Lakukan Interplasi

Ketua Kalibrasi dan Hak Asasi Manusia Minta KPK Tersangkakan Bobby Nasution dan DPRD Sumut Lakukan Interplasi

  • account_circle Syawal
  • calendar_month Minggu, 12 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Medan – Pergubsu tentang pergeseran anggaran dapat menjadi alat bukti dalam proses hukum jika terdapat dugaan tindak pidana korupsi.

Nah, KPK dapat menggunakan Pergubsu sebagai alat bukti untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Namun, perlu diingat bahwa Pergubsu harus dianalisis secara mendalam dan dikaitkan dengan bukti-bukti lain untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi atau tidak.

Untuk itu KPK harus melakukan proses hukum yang transparan dan akuntabel untuk menentukan status Gubernur Sumatera Utara sebagai tersangka.

Pergubsu tentang pergeseran anggaran yang merupakan perintah Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Dengan begitu, dapat menjadi alat bukti dalam proses hukum jika terdapat dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

“Jika KPK memiliki bukti yang cukup, mereka dapat menggunakan Pergubsu sebagai salah satu alat bukti untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap Bobby Nasution sebagai Gubernur Sumatera Utara.”, kata Antony Sinaga SH, MHUM selaku Ketua Kalibrasi dan Hak Asasi Manusia, dalam pesan wasthap nya, Minggu (12/10)

Dikatakan, bahwa Bobby tidak kebal hukum dan tidak memiliki hak imunitas. Oleh karena itu KPK harus mennjadikan Boby Nasution sebagai tersangka. ” Pergeseran Anggaran yang diatur dalam Pergubsu mutlak tanggung jawab boby nasution yang menyebabkan terjadinya OTT Topan Ginting, dkk”, sebut nya

Antony Sinaga pun menyampaikan Apreasi dan terimakasih kepada Jaksa KPK & Majelis Hakim Yang mulia untuk mengungkap dalam fakta persidangan keterlibatan Bobby yang disampaikan Topan Ginting dasar Pergeseran Anggaran Berdasarkan Visi Misi yang belum di Perdakan sehingga tidak ada landasan hukum bagi gubernur menggeser anggaran yang ditetapkan dalam peraturan Gubernur secara sepihak oleh gubernur tanpa disetuju dprd sumatera utara dan tanpa memiliki dokumen perencanaan

” Pergubsu Pergeseran Anggaran oleh Gubsu adalah illegal bertentangan dengan Undang Undang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah . Disamping Bobby ditetapkan Tersangka.

DPRD Sumatera Utara Juga Dapat mengajukan Pemakjulan dengan HAK IRTERPELASI DPRD SU. Karena Bobby Nasution Telah Nyata Dan Terbukti Melakukukan Pelanggaran Undang Undang Yaitu Dengan Sengaja Melakukan Pergeseran Anggaran Yang ditetapkan dalam peraturan Peraturan Guberbur Dan Bertentangan Dengan Peraturan Daerah Tentang Penetapan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025 dan melakukuran Peraturan Perundang Undangan Penyelenggaraan Pemeruntahan Daerah,” tegasnya selaku Pakar Hukum Tata Negara”

Ini diartikan, Bobby Nasution Gubernur Sumut telah melanggar Undang Undang Yaitu Undang Undang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah , Undang Undang Keuangan Derah, Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Perundang Undangan lainnya, serta telah Melanggar Sumpah Jabatan Selaku Gubernur Sumatera Utara

Antony juga menyebut kan, bahwa KPK bisa menjadi kan Bobby Nasution tersangka dengan dua alat bukti yakni, 1, Visi Misi belum ditetapkan dalam Perda.
2, Pergubsu Pergeseran Anggaran tidak mendapat persetujuan DPRD Sumut 3.Pergeseran anggaran tak ada dokumen perencanaan 4. Pergeseran Anggaran tidak persetujuan DPRD Sumut. 5. Bobby ikut survey ke Sipiongot 6. Membawa tim media yang dibiayai pemborong
7. Pergubsu Pergeseran anggaran merupakan perintah Gubsu pada Topan Ginting, Tim TAPD dkk.

Dengan Demikian jelas Antoni, KPK Jangan Ragu Menetapkan Bobby Nasution Gubernur Sumatera Utara TERSANGKA dan seluruh Anggota DPRD Sumatera Utara Jangan Ragu Melakukan Hak Interpelasi Kepada Boby Nasutioan Gubernur Sumatera Utara.

“Karena Boby Nasution Gubernur Sumatera Utara TIDAK KEBAL HUKUM DAN TIDAK MEMILIKI HAK IMUNITAS. Terima Kasih Untuk Menjadi Perhatian Direktur Penyidikan KPK, Jaksa KPK , Seluruh Anggota DPRD SU dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Yang Mulia Yang Menyidangkan Kasus OTT Topan Ginting, Dkk”, jelas nya

  • Penulis: Syawal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dipinggir Rel KA Gubug

    Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dipinggir Rel KA Gubug

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 258
    • 0Komentar

    GROBOGAN,JARRAKPOS.COM – Seorang pria tanpa identitas ditemukan tewas usai tertabrak Kereta Api (KA) di Desa Kuwaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan pagi tadi. Tubuhnya ditemukan di selokan pinggir rel KA. Kapolsek Gubug, AKP Sunarto mengatakan peristiwa ini diketahui sekitar pukul 04.58 WIB. Korban tertabrak KA 96 Harina jurusan Bandung-Surabaya. “Sekira pukul 04.58 WIB telah terjadi seorang […]

  • Miris, Pohon Mati Jadi Pengganti Tiang PLN Tempat Kabel Instalasi Jaringan Listrik Yang Membahayakan 

    Miris, Pohon Mati Jadi Pengganti Tiang PLN Tempat Kabel Instalasi Jaringan Listrik Yang Membahayakan 

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 61
    • 0Komentar

        Dumai,Jarrakpos.com – Kabel listrik yang diduga merupakan jaringan PLN ditemukan menggantung dan disambungkan ke pohon mati, sementara sambungan menuju rumah warga terlihat tidak menggunakan tiang sebagaimana mestinya Masyarakat sekitar dibuat resah dengan kondisi instalasi jaringan listrik yang dinilai membahayakan keselamatan. Selasa  25/08/2026 Warga meminta pihak PLN segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan […]

  • Kodim 0614/Kota Cirebon Gelar Pelatihan PPBN bagi Mahasiswa UM Ahmad Dahlan Cirebon

    Kodim 0614/Kota Cirebon Gelar Pelatihan PPBN bagi Mahasiswa UM Ahmad Dahlan Cirebon

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 240
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM, (Selasa,10/2/2026), — Kodim 0614/Kota Cirebon menggelar kegiatan Pelatihan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) bagi mahasiswa Program Studi D3 Keperawatan dan Administrasi Rumah Sakit Universitas Muhammadiyah Ahmad Dahlan (UMADA) Cirebon Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari dan bertempat di Komplek Makodim 0614/Kota Cirebon, Jalan Pemuda 45, Kota Cirebon. Upacara pembukaan pelatihan PPBN […]

  • BNN DORONG KEBIJAKAN TEGAS TATA KELOLA ROKOK ELEKTRIK

    BNN DORONG KEBIJAKAN TEGAS TATA KELOLA ROKOK ELEKTRIK

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com | Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong penguatan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik atau vape sebagai langkah antisipatif terhadap meningkatnya penyalahgunaan zat berbahaya. Hal tersebut disampaikan BNN dalam rapat pembahasan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik yang digelar pada Rabu (9/9), di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat. […]

  • Dua Pelaku Pencuri di SDN Bandongan 3 Berhasil Ditangkap

    Dua Pelaku Pencuri di SDN Bandongan 3 Berhasil Ditangkap

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 411
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Satreskrim Polres Magelang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SDN Bandongan 3, Dusun Kwancen, Desa Bandongan, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial RDN (19), seorang pelajar/mahasiswa asal Dusun Tepus Wetan, Desa Surodadi, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, dan C (26), seorang […]

  • Viral Tumpukan Sampah, Polsek Jetis Turun Tangan, Dam Irigasi Dibersihkan, Aliran Air Kembali Lancar

    Viral Tumpukan Sampah, Polsek Jetis Turun Tangan, Dam Irigasi Dibersihkan, Aliran Air Kembali Lancar

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Putu Sta
    • visibility 191
    • 0Komentar

    PONOROGO, JATIM – JARRAKPOS – Unggahan warga yang viral melalui media sosial Instagram soal tumpukan sampah yang menyumbat saluran irigasi di wilayah Kecamatan Jetis direspon cepat oleh jajaran Polsek Jetis. Dipimpin langsung Kapolsek Jetis AKP Suprapto, aparat kepolisian bersama unsur Forkopimca dan pemerintah desa turun tangan melakukan kerja bakti massal, Rabu (18/2/2026). Aksi bersih-bersih menyasar […]

expand_less