Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Ketua Kalibrasi dan Hak Asasi Manusia Minta KPK Tersangkakan Bobby Nasution dan DPRD Sumut Lakukan Interplasi

Ketua Kalibrasi dan Hak Asasi Manusia Minta KPK Tersangkakan Bobby Nasution dan DPRD Sumut Lakukan Interplasi

  • account_circle Syawal
  • calendar_month Minggu, 12 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Medan – Pergubsu tentang pergeseran anggaran dapat menjadi alat bukti dalam proses hukum jika terdapat dugaan tindak pidana korupsi.

Nah, KPK dapat menggunakan Pergubsu sebagai alat bukti untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Namun, perlu diingat bahwa Pergubsu harus dianalisis secara mendalam dan dikaitkan dengan bukti-bukti lain untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi atau tidak.

Untuk itu KPK harus melakukan proses hukum yang transparan dan akuntabel untuk menentukan status Gubernur Sumatera Utara sebagai tersangka.

Pergubsu tentang pergeseran anggaran yang merupakan perintah Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Dengan begitu, dapat menjadi alat bukti dalam proses hukum jika terdapat dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

“Jika KPK memiliki bukti yang cukup, mereka dapat menggunakan Pergubsu sebagai salah satu alat bukti untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap Bobby Nasution sebagai Gubernur Sumatera Utara.”, kata Antony Sinaga SH, MHUM selaku Ketua Kalibrasi dan Hak Asasi Manusia, dalam pesan wasthap nya, Minggu (12/10)

Dikatakan, bahwa Bobby tidak kebal hukum dan tidak memiliki hak imunitas. Oleh karena itu KPK harus mennjadikan Boby Nasution sebagai tersangka. ” Pergeseran Anggaran yang diatur dalam Pergubsu mutlak tanggung jawab boby nasution yang menyebabkan terjadinya OTT Topan Ginting, dkk”, sebut nya

Antony Sinaga pun menyampaikan Apreasi dan terimakasih kepada Jaksa KPK & Majelis Hakim Yang mulia untuk mengungkap dalam fakta persidangan keterlibatan Bobby yang disampaikan Topan Ginting dasar Pergeseran Anggaran Berdasarkan Visi Misi yang belum di Perdakan sehingga tidak ada landasan hukum bagi gubernur menggeser anggaran yang ditetapkan dalam peraturan Gubernur secara sepihak oleh gubernur tanpa disetuju dprd sumatera utara dan tanpa memiliki dokumen perencanaan

” Pergubsu Pergeseran Anggaran oleh Gubsu adalah illegal bertentangan dengan Undang Undang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah . Disamping Bobby ditetapkan Tersangka.

DPRD Sumatera Utara Juga Dapat mengajukan Pemakjulan dengan HAK IRTERPELASI DPRD SU. Karena Bobby Nasution Telah Nyata Dan Terbukti Melakukukan Pelanggaran Undang Undang Yaitu Dengan Sengaja Melakukan Pergeseran Anggaran Yang ditetapkan dalam peraturan Peraturan Guberbur Dan Bertentangan Dengan Peraturan Daerah Tentang Penetapan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025 dan melakukuran Peraturan Perundang Undangan Penyelenggaraan Pemeruntahan Daerah,” tegasnya selaku Pakar Hukum Tata Negara”

Ini diartikan, Bobby Nasution Gubernur Sumut telah melanggar Undang Undang Yaitu Undang Undang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah , Undang Undang Keuangan Derah, Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Perundang Undangan lainnya, serta telah Melanggar Sumpah Jabatan Selaku Gubernur Sumatera Utara

Antony juga menyebut kan, bahwa KPK bisa menjadi kan Bobby Nasution tersangka dengan dua alat bukti yakni, 1, Visi Misi belum ditetapkan dalam Perda.
2, Pergubsu Pergeseran Anggaran tidak mendapat persetujuan DPRD Sumut 3.Pergeseran anggaran tak ada dokumen perencanaan 4. Pergeseran Anggaran tidak persetujuan DPRD Sumut. 5. Bobby ikut survey ke Sipiongot 6. Membawa tim media yang dibiayai pemborong
7. Pergubsu Pergeseran anggaran merupakan perintah Gubsu pada Topan Ginting, Tim TAPD dkk.

Dengan Demikian jelas Antoni, KPK Jangan Ragu Menetapkan Bobby Nasution Gubernur Sumatera Utara TERSANGKA dan seluruh Anggota DPRD Sumatera Utara Jangan Ragu Melakukan Hak Interpelasi Kepada Boby Nasutioan Gubernur Sumatera Utara.

“Karena Boby Nasution Gubernur Sumatera Utara TIDAK KEBAL HUKUM DAN TIDAK MEMILIKI HAK IMUNITAS. Terima Kasih Untuk Menjadi Perhatian Direktur Penyidikan KPK, Jaksa KPK , Seluruh Anggota DPRD SU dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Yang Mulia Yang Menyidangkan Kasus OTT Topan Ginting, Dkk”, jelas nya

  • Penulis: Syawal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Bandung Barat Siap Isi Lima Jabatan Strategis: Ini Penjelasan Kepala BKPSDM KBB 

    Pemkab Bandung Barat Siap Isi Lima Jabatan Strategis: Ini Penjelasan Kepala BKPSDM KBB 

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Derry Rachman
    • visibility 342
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. BANDUNG BARAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat berencana segera mengisi lima jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) pada sejumlah dinas strategis yang hingga kini masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt). Namun demikian, proses pengisian jabatan tersebut masih menunggu tahapan evaluasi serta rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat, seiring penerapan kebijakan nasional terkait manajemen […]

  • Politisi Demokrat Sebut Laut Tak Boleh Diperjualbelikan

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle Jumri
    • visibility 1.152
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyebut bahwa laut adalah milik negara dan tidak boleh diperjualbelikan. Menurut Dede, fenomena sertifikasi lahan di perairan Indonesia merupakan upaya oknum tertentu untuk mengubah wilayah laut menjadi bidang tanah. Berikutnya, kata Dede wilayah laut yang menjadi bidang-bidang tanah tersebut akan dapat diubah menjadi aset […]

  • Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gelar Karya Bakti Pembersihan Lapangan Bola

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 513
    • 0Komentar

    SABAH,JARRAKPOS.COM – Dalam rangka mempererat hubungan baik antar negara dan memberikan manfaat bagi masyarakat perbatasan, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Pos Gabma Seliku bersama Tentara Diraja Malaysia (TDM) melaksanakan karya bakti pembersihan lapangan bola di Kampung Saliku, Sabah Kegiatan ini bertujuan untuk membantu masyarakat Saliku memiliki sarana olahraga yang layak dan aman. Kegiatan pembersihan ini […]

  • Pengacara Rahmadi Laporkan Oknum Jaksa Tanjung Balai Ke Kejagung.

    • calendar_month Sabtu, 11 Okt 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 740
    • 0Komentar

    Tanjungbalai-Kuasa hukum Rahmadi, Ronald Siahaan melaporkan dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Menjawab wartawan via telepon selularnya Sabtu, (11/10/2025) mengatakan, laporan itu dilayangkan lantaran kedua jaksa Kejaksaan Negeri Tanjungalai itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam penanganan perkara kliennya, Rahmadi. Bahkan, Ronald menilai sejak awal penanganan perkara, integritas kedua […]

  • Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai dr Syaiful Kunjungan Monitoring Evaluasi Program di Puskesmas Sungai Sembilan

    Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai dr Syaiful Kunjungan Monitoring Evaluasi Program di Puskesmas Sungai Sembilan

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Jarrakpos. Com Dumai -Kunjungan Monitoring evaluasi di Puskesmas bertujuan agar faskes semakin terintegrasi dan fokus pada kebutuhan masyarakat di setiap fase kehidupan melalui program Integrasi Layanan Primer (ILP).Rabu 4 Maret 2026 Program ini merupakan bagian dari transformasi layanan kesehatan yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 2015 Tahun 2023 tentang Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer […]

  • Desa Sukaraja Ikut Lomba “Sade-Sahe”, Optimis Menang Lewat Tanam Jagung Satu Hektar

    Desa Sukaraja Ikut Lomba “Sade-Sahe”, Optimis Menang Lewat Tanam Jagung Satu Hektar

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 823
    • 0Komentar

    KAUR, jarrakpos.com – Program ketahanan pangan lewat penanaman jagung satu desa satu hektar atau dikenal dengan “Sade-Sahe” kini mulai digencarkan di berbagai desa, termasuk Desa Sukaraja, Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur. Desa Sukaraja resmi ikut ambil bagian dalam lomba Sade-Sahe dengan membuka lahan seluas satu hektar untuk ditanami jagung. Kepala Desa Sukaraja, Hendri, menyampaikan, dirinya ingin […]

expand_less