Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Ketua Kalibrasi dan Hak Asasi Manusia Minta KPK Tersangkakan Bobby Nasution dan DPRD Sumut Lakukan Interplasi

Ketua Kalibrasi dan Hak Asasi Manusia Minta KPK Tersangkakan Bobby Nasution dan DPRD Sumut Lakukan Interplasi

  • account_circle Syawal
  • calendar_month Minggu, 12 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Medan – Pergubsu tentang pergeseran anggaran dapat menjadi alat bukti dalam proses hukum jika terdapat dugaan tindak pidana korupsi.

Nah, KPK dapat menggunakan Pergubsu sebagai alat bukti untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Namun, perlu diingat bahwa Pergubsu harus dianalisis secara mendalam dan dikaitkan dengan bukti-bukti lain untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi atau tidak.

Untuk itu KPK harus melakukan proses hukum yang transparan dan akuntabel untuk menentukan status Gubernur Sumatera Utara sebagai tersangka.

Pergubsu tentang pergeseran anggaran yang merupakan perintah Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Dengan begitu, dapat menjadi alat bukti dalam proses hukum jika terdapat dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

“Jika KPK memiliki bukti yang cukup, mereka dapat menggunakan Pergubsu sebagai salah satu alat bukti untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap Bobby Nasution sebagai Gubernur Sumatera Utara.”, kata Antony Sinaga SH, MHUM selaku Ketua Kalibrasi dan Hak Asasi Manusia, dalam pesan wasthap nya, Minggu (12/10)

Dikatakan, bahwa Bobby tidak kebal hukum dan tidak memiliki hak imunitas. Oleh karena itu KPK harus mennjadikan Boby Nasution sebagai tersangka. ” Pergeseran Anggaran yang diatur dalam Pergubsu mutlak tanggung jawab boby nasution yang menyebabkan terjadinya OTT Topan Ginting, dkk”, sebut nya

Antony Sinaga pun menyampaikan Apreasi dan terimakasih kepada Jaksa KPK & Majelis Hakim Yang mulia untuk mengungkap dalam fakta persidangan keterlibatan Bobby yang disampaikan Topan Ginting dasar Pergeseran Anggaran Berdasarkan Visi Misi yang belum di Perdakan sehingga tidak ada landasan hukum bagi gubernur menggeser anggaran yang ditetapkan dalam peraturan Gubernur secara sepihak oleh gubernur tanpa disetuju dprd sumatera utara dan tanpa memiliki dokumen perencanaan

” Pergubsu Pergeseran Anggaran oleh Gubsu adalah illegal bertentangan dengan Undang Undang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah . Disamping Bobby ditetapkan Tersangka.

DPRD Sumatera Utara Juga Dapat mengajukan Pemakjulan dengan HAK IRTERPELASI DPRD SU. Karena Bobby Nasution Telah Nyata Dan Terbukti Melakukukan Pelanggaran Undang Undang Yaitu Dengan Sengaja Melakukan Pergeseran Anggaran Yang ditetapkan dalam peraturan Peraturan Guberbur Dan Bertentangan Dengan Peraturan Daerah Tentang Penetapan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025 dan melakukuran Peraturan Perundang Undangan Penyelenggaraan Pemeruntahan Daerah,” tegasnya selaku Pakar Hukum Tata Negara”

Ini diartikan, Bobby Nasution Gubernur Sumut telah melanggar Undang Undang Yaitu Undang Undang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah , Undang Undang Keuangan Derah, Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Perundang Undangan lainnya, serta telah Melanggar Sumpah Jabatan Selaku Gubernur Sumatera Utara

Antony juga menyebut kan, bahwa KPK bisa menjadi kan Bobby Nasution tersangka dengan dua alat bukti yakni, 1, Visi Misi belum ditetapkan dalam Perda.
2, Pergubsu Pergeseran Anggaran tidak mendapat persetujuan DPRD Sumut 3.Pergeseran anggaran tak ada dokumen perencanaan 4. Pergeseran Anggaran tidak persetujuan DPRD Sumut. 5. Bobby ikut survey ke Sipiongot 6. Membawa tim media yang dibiayai pemborong
7. Pergubsu Pergeseran anggaran merupakan perintah Gubsu pada Topan Ginting, Tim TAPD dkk.

Dengan Demikian jelas Antoni, KPK Jangan Ragu Menetapkan Bobby Nasution Gubernur Sumatera Utara TERSANGKA dan seluruh Anggota DPRD Sumatera Utara Jangan Ragu Melakukan Hak Interpelasi Kepada Boby Nasutioan Gubernur Sumatera Utara.

“Karena Boby Nasution Gubernur Sumatera Utara TIDAK KEBAL HUKUM DAN TIDAK MEMILIKI HAK IMUNITAS. Terima Kasih Untuk Menjadi Perhatian Direktur Penyidikan KPK, Jaksa KPK , Seluruh Anggota DPRD SU dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Yang Mulia Yang Menyidangkan Kasus OTT Topan Ginting, Dkk”, jelas nya

  • Penulis: Syawal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bibit Jagung Aspirasi untuk TTS Disebut Baru Tersalurkan Sebagian pada Mei 2026

    Bibit Jagung Aspirasi untuk TTS Disebut Baru Tersalurkan Sebagian pada Mei 2026

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 121
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Bantuan bibit jagung jalur aspirasi untuk Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai penyalurannya yang disebut berlangsung hingga Mei 2026. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada pertengahan tahun 2025 telah dilakukan penyerahan bibit jagung merek Pioneer sebanyak 45 ton untuk wilayah TTS. Bantuan tersebut merupakan aspirasi yang diperjuangkan untuk mendukung […]

  • Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon Mendesak Dinas Pertanian Bertindak Cepat Selamatkan 41 Ekor Sapi Yang Terancam Mati Kelaparan

    Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon Mendesak Dinas Pertanian Bertindak Cepat Selamatkan 41 Ekor Sapi Yang Terancam Mati Kelaparan

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 150
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon menyelenggarakan rapat Kerja dengan Bagian Hukum, Bapperida, BKAD dan Dinas Pertanian terkait Penyediaan pakan ternak di UPTD Balai Pengembangan Bibit Peternakan Kabupaten Cirebon, Rabu, 13 Mei 2026. Rapat digelar setelah Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Balai Pengembangan Bibit Peternakan di Desa Kubang […]

  • Diduga Lemah Penegakan Perda Kota Batam,Akses Pejalan Kaki ditutup Pagar Oleh Pengusaha

    Diduga Lemah Penegakan Perda Kota Batam,Akses Pejalan Kaki ditutup Pagar Oleh Pengusaha

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Batam, Jarrakpos.com | Akses badan jalan penghijauan di kawasan simpang Nato Kecamatan Sagulung diduga dialih pungsikan oleh oknum pengusaha tanpa surat izin dari Pemerintah Kota Batam. Adapun akses jalan tersebut biasa digunakan masyarakat jalan kaki,sekarang tertutup oleh pagar seolah – olah tanah tersebut milik mereka.Lahan yang seharusnya menjadi aset daerah untuk menjaga keindahan lingkungan kenyamanan […]

  • BP Batam Perkuat Sinergi Pengembangan KEK Tanjung Sauh melalui Dua Nota Kesepahaman

    BP Batam Perkuat Sinergi Pengembangan KEK Tanjung Sauh melalui Dua Nota Kesepahaman

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 25
    • 0Komentar

    BATAM, Jarrakpos.com | Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menegaskan komitmennya dalam mempercepat realisasi investasi dan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Sauh melalui penandatanganan dua nota kesepahaman, Kamis (23/7/2026), di Marketing Center BP Batam. Nota kesepahaman pertama ditandatangani antara BP Batam dan PT. Nusatama Properta Panbil tentang Dukungan Investasi dan Percepatan Perizinan di KEK Tanjung […]

  • Inisial M.S alias S Beserta Barbut Di Amankan Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Polres Dumai Gencarkan Lawan Narkoba

    Inisial M.S alias S Beserta Barbut Di Amankan Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Polres Dumai Gencarkan Lawan Narkoba

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Jarrakpos. Com Dumai – Seorang pria berinisial M.S alias S diamankan setelah diduga terlibat dalam aktivitas penyimpanan dan peredaran Narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Utama Gurun Panjang, Kelurahan Gurun Panjang, Kota Dumai, Selasa 12 Mei 2026. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA […]

  • Dimulai ! Operasi Keselamatan Candi 2025, Polres Magelang Kota Gelar Apel Pasukan

    • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 433
    • 0Komentar

    Polres Magelang Kota GOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Polres Magelang Kota menggelar Upacara Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan Candi 2025 di Lapangan Mako Polres Magelang Kota. Upacara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum, S.I.K., M.H., dengan AKP Heri Saktiono, S.H., sebagai perwira upacara, dan IPTU Joko Sudarmanto bertindak sebagai Komandan Upacara. […]

expand_less