Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Anak Mantan Bupati Cirebon Bukan Pelaku Pemukulan, Kuasa Hukum: Rama Hanya Saksi, Kasus Sudah Selesai

Anak Mantan Bupati Cirebon Bukan Pelaku Pemukulan, Kuasa Hukum: Rama Hanya Saksi, Kasus Sudah Selesai

  • account_circle Hadi Supangat
  • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

CIREBON, JARRAKPOS.COM – Menanggapi beredarnya informasi bahwa kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Rama, putra mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, telah dinaikkan ke tahap penyidikan, pihak keluarga memberikan klarifikasi tegas terkait status hukum dan kronologi kejadian yang sebenarnya.

Melalui kuasa hukumnya, Medira Anggraini, S.H., M.Kn., keluarga menegaskan bahwa narasi yang menyebutkan Rama sebagai pelaku pemukulan adalah tidak benar, baik secara fakta maupun hukum.

“Kami perlu meluruskan bahwa dalam kejadian tersebut, Saudara Rama sama sekali bukan pelaku pemukulan. Faktanya, beliau justru bertindak sebagai penengah atau melerai konflik yang terjadi antara pihak lain dengan pelapor,” jelas Medira Anggraini kepada media, Senin, (31/8/2026).

Medira menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula dari kesalahpahaman bisnis yang melibatkan pihak ketiga. Saat ketegangan memuncak, teman dari Rama-lah yang terlibat aksi fisik, sementara Rama berupaya melerai situasi agar tidak semakin kacau. Penyebutan Rama sebagai pelaku tunggal dalam sejumlah pemberitaan dinilai telah mendistorsi fakta lapangan.

Lebih lanjut, Medira menegaskan bahwa secara yuridis formal, perkara tersebut sudah selesai. Mengingat kualifikasi tindakannya masuk dalam kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring), para pihak telah menempuh jalur Restorative Justice (Keadilan Restoratif).

“Kasus ini sudah berakhir. Saudara Soleh selaku pelapor telah secara sukarela mencabut laporannya setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai. Dalam hukum acara pidana, pencabutan laporan untuk delik aduan atau tindak pidana ringan mengakhiri proses penuntutan,” tegas Medira.

Ia juga meluruskan kabar mengenai status tersangka. Menurut Medira, tidak ada status tersangka yang melekat pada Rama.

“Kami tegaskan, Rama tidak pernah berstatus sebagai tersangka. Yang menjadi tersangka dalam berkas perkara adalah DF, DM, dan SG. Saudara Rama hanya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” jelasnya.

Medira menyayangkan adanya informasi yang menyatakan kasus masih berlanjut secara serius, padahal secara substansi materiil dan formil, konflik tersebut telah tuntas melalui mekanisme perdamaian di tingkat kepolisian.

“Kami berharap publik dan aparat penegak hukum dapat melihat berkas perkara secara utuh, bahwa isu ini telah ditutup dengan baik melalui jalan kekeluargaan dan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Hingga saat ini, pihak keluarga memastikan bahwa proses hukum tersebut telah berhenti sejalan dengan pencabutan laporan oleh pelapor.

  • Penulis: Hadi Supangat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terus Raih Prestasi, BNNK Kuningan Raih Juara 1 KPPN Awards 2025

    Terus Raih Prestasi, BNNK Kuningan Raih Juara 1 KPPN Awards 2025

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 270
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Kinerja konsisten dan tata kelola anggaran yang akuntabel kembali mengantarkan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kuningan meraih Juara 1 Satuan Kerja dengan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Terbaik Tahun 2025, penghargaan yang diberikan oleh KPPN Kuningan pada 28 Januari 2025 di Grand Asmarandana Ballroom, Grand Cordela Hotel AS Putra Kuningan. Kepala BNNK Kuningan, […]

  • Kursi Renta yang Menyimpan Amanah, Filosofi Pendidikan Dr. Ririh Enggar Murwati

    Kursi Renta yang Menyimpan Amanah, Filosofi Pendidikan Dr. Ririh Enggar Murwati

    • calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
    • account_circle Yuniardi Sutondo
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Pacitan,JarrakPos.com-Sebuah kursi mungkin tampak sebagai benda sederhana. Empat kaki, sebuah sandaran, lalu ruang untuk seseorang duduk dan beristirahat. Namun di ruang-ruang pendidikan, kursi tidak selalu sekadar tempat untuk melepas lelah. Ada cerita yang tumbuh di atasnya. Ada cita-cita yang ditulis dari sana. Ada anak-anak yang setiap pagi datang membawa buku, mimpi, dan harapan, lalu menghabiskan […]

  • PSTI Sumut Mantapkan Persiapan Menuju PON 2028

    PSTI Sumut Mantapkan Persiapan Menuju PON 2028

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 296
    • 0Komentar

    Medan – Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PSTI) Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) bertajuk “Strategi Pemantapan Menuju Porprov 2026 Membangun Prestasi Sepak Takraw Berkelanjutan” di Medan Sabtu (7/2). Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Pengurus Cabang (Pengcab) PSTI dari Kabupaten/Kota se-Sumut dan dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua III KONI Sumut, Indra Kasih. Dalam […]

  • Anggota DPRD Usin Abdisyah Gelar Reses, Tak Hanya Pajak, Isu BPJS Kesehatan Masyarakat Juga Jadi Prioritas

    Anggota DPRD Usin Abdisyah Gelar Reses, Tak Hanya Pajak, Isu BPJS Kesehatan Masyarakat Juga Jadi Prioritas

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 510
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Tarif sejumlah pajak daerah di Provinsi Bengkulu dipastikan akan mengalami penurunan dalam waktu dekat. Hal ini disampaikan langsung oleh Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, dalam kegiatan reses masa sidang kedua tahun 2025, Jumat (4/7/2025). Penurunan tarif yang dimaksud meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor […]

  • Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur, Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

    Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur, Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Ghana
    • visibility 421
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Kepolisian Sat Reskrim Polres Kuningan membekuk seorang pria akibat perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Aksi bejat pelaku dilakukan di sebuah pabrik penggilingan padi wilayah Luragung, Kuningan. Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Aziz didampingi Kanit PPA, Ipda Robi Mukhtar dalam keterangan persnya menyampaikan, jika petugas tengah menangani perkara tindak pidana pelecehan […]

  • Lapas Sukamiskin ikuti secara virtual, Apel Pagi Gabungan Pegawai di Lingkungan Kementerian Koodinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (H2IP), Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

    Lapas Sukamiskin ikuti secara virtual, Apel Pagi Gabungan Pegawai di Lingkungan Kementerian Koodinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (H2IP), Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 842
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com | Bandung, (03/02/2025) – Jajaran Pegawai Lapas Kelas I Sukmiskin ikuti secara virtual Apel Pagi Gabungan Pegawai di Lingkungan Kementerian Koodinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (H2IP), Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kalapas Fajar Nur Cahyono pimpin Lapas Sukamiskin dalam pelaksanaan Apel Pagi Gabungan yang diselenggarakan […]

expand_less