Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Riau » Perkara Limbah dan Tata Ruang, SINTA Minta Pengadilan Tegakkan Keadilan

Perkara Limbah dan Tata Ruang, SINTA Minta Pengadilan Tegakkan Keadilan

  • account_circle Diana Ningsih
  • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

 

 

ROKAN HULU.Jarrakpos.com — Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian kembali menggelar sidang kedua dua perkara perdata khusus lingkungan hidup yang diajukan Yayasan Sinergi Nusantara Abadi (SINTA) terhadap PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL), Kamis (27/8/2026).

 

Kedua perkara tersebut masing-masing terdaftar dengan Nomor 197/Pdt.Sus-LH/2026/PN Prp dan 201/Pdt.Sus-LH/2026/PN Prp. Persidangan berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian dengan agenda pemeriksaan kelengkapan para pihak dan dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara.

 

Untuk perkara Nomor 197/Pdt.Sus-LH/2026/PN Prp, gugatan Sinta berkaitan dengan dugaan pelanggaran pengelolaan limbah, khususnya keberadaan kolam limbah yang menurut penggugat harus memenuhi ketentuan teknis dan persyaratan perlindungan lingkungan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Amir Riski Apriadi, S.H., M.H., bersama hakim anggota.

 

Dari pihak Sinta hadir Sekretaris Netti Agustin Panjaitan, Wakil Sekretaris Nasril Darmansyah, serta Wakil Ketua Reyhan Amir Tambunan. Sementara pihak APSL hadir melalui kuasa hukumnya. Turut hadir pula kuasa hukum pihak turut tergugat, yakni Bupati Rokan Hulu dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu.

 

Dalam keterangannya, pihak Sinta menyatakan gugatan tersebut antara lain berkaitan dengan penerapan ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

 

Sinta menegaskan bahwa apabila dalam proses persidangan nantinya terbukti terdapat pelanggaran lingkungan, pihaknya berharap majelis hakim dapat memutus perkara berdasarkan hukum dan keadilan tanpa membedakan besar atau kecilnya suatu perusahaan.

 

“Kami berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya. Jangan sampai ada perusahaan yang melakukan pelanggaran lingkungan dan dibiarkan begitu saja,” demikian sikap yang disampaikan pihak penggugat.

 

Menurut Sinta, perlindungan lingkungan juga berkaitan dengan hak masyarakat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yakni hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

 

Sementara itu, pada perkara Nomor 201/Pdt.Sus-LH/2026/PN Prp, gugatan Sinta berkaitan dengan dugaan penanaman kebun kelapa sawit pada kawasan yang diklaim penggugat sebagai kawasan daerah aliran sungai (DAS) dan/atau sempadan sungai, yang dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan tata ruang dan perlindungan sungai.

 

Dalam perkara tersebut, Sinta menyebut sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar gugatannya, antara lain UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, PP Nomor 22 Tahun 2021, serta ketentuan terkait sempadan sungai.

 

Cinta juga menyebut Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 mengenai penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau sebagai salah satu rujukan dalam gugatannya.

 

Selain itu, pihak penggugat menyampaikan adanya ketentuan daerah yang menurut mereka berkaitan dengan perlindungan DAS dan sempadan sungai di Kabupaten Rokan Hulu.

 

Dalam kedua perkara tersebut, Sinta meminta agar proses hukum berjalan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka juga berharap pemerintah, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu, meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan usaha perkebunan dan industri kelapa sawit.

 

“Kami berharap pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan kelapa sawit semakin diperketat, sehingga ketentuan lingkungan hidup yang telah ditetapkan pemerintah benar-benar dilaksanakan,” ujar pihak Sinta.

 

SINTA juga mengapresiasi kehadiran sejumlah awak media yang menyaksikan jalannya persidangan. Mereka berharap media terus mengawal perkembangan kedua perkara tersebut hingga proses persidangan selesai.

 

Namun demikian, seluruh dugaan pelanggaran yang menjadi pokok gugatan tersebut masih merupakan dalil dan materi perkara yang sedang diperiksa oleh pengadilan.

 

Ada atau tidaknya pelanggaran serta siapa yang bertanggung jawab sepenuhnya akan ditentukan berdasarkan proses pembuktian dan putusan pengadilan.

Sidang berikutnya akan mengikuti penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian sesuai tahapan persidangan masing-masing perkara.

 

Jurnalis : Armin

  • Penulis: Diana Ningsih

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gemilang di Arena Menembak, personel Satbrimob Polda Riau Raih Juara I di Pulanggeni Shooting Championship Danyon Parako 462

    Gemilang di Arena Menembak, personel Satbrimob Polda Riau Raih Juara I di Pulanggeni Shooting Championship Danyon Parako 462

    • calendar_month Minggu, 11 Okt 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Pekanbaru. JARRAKPOS. COM- Tim Menembak Satuan Brimob Polda Riau menorehkan prestasi membanggakan dalam ajang Open Tournament Pulanggeni Shooting Championship Danyon Parako 462 yang berlangsung pada Sabtu hingga Minggu, 10–11 Oktober 2026, di Pekanbaru. Dalam kejuaraan tersebut, Tim Menembak Satbrimob Polda Riau berhasil menunjukkan kemampuan dan daya saing melalui sejumlah kategori perlombaan. Prestasi tertinggi diraih oleh […]

  • Talenta Emas Sepak Bola Bengkulu: SSB Jadi Tumpuan Lahirkan Pesepak Bola Handal

    Talenta Emas Sepak Bola Bengkulu: SSB Jadi Tumpuan Lahirkan Pesepak Bola Handal

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.138
    • 0Komentar

    BENGKULU,jarrakpos.com – Keyakinan akan potensi besar atlet sepak bola di Bengkulu mendorong Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu untuk memprioritaskan pembinaan sejak usia dini. Langkah strategis yang diambil adalah dengan memperkuat peran Sekolah Sepak Bola (SSB) sebagai fondasi utama pengembangan bakat-bakat muda. Mike Van Hove, Sekretaris Dispora Provinsi Bengkulu, menegaskan bahwa SSB merupakan kunci […]

  • Kapolresta Cirebon Perkuat Sinergitas Kamtibmas melalui Silaturahmi ke Pondok Pesantren

    Kapolresta Cirebon Perkuat Sinergitas Kamtibmas melalui Silaturahmi ke Pondok Pesantren

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 256
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS COM – Polresta Cirebon melaksanakan kegiatan silaturahmi ke sejumlah pondok pesantren di wilayah hukum Polresta Cirebon, Kamis (5/2/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., sebagai bagian dari upaya mempererat sinergitas dan soliditas antara Polri dengan tokoh agama dan pimpinan pondok pesantren. Kapolresta Cirebon didampingi Kasat […]

  • Operasi Lalu – Lintas Dimulai, Polres Magelang Kota Apel Gelar Pasukan OPS Candi 2026

    Operasi Lalu – Lintas Dimulai, Polres Magelang Kota Apel Gelar Pasukan OPS Candi 2026

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 266
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Polres Magelang Kota menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Candi 2026 yang dipimpin oleh Wakapolres Magelang Kota, Kompol Budi Yuwono Fajar Wisnunugroho di Halaman Mapolres Magelang Kota, Senin (2/2/2026) pagi pukul,08:00 wib Operasi Keselamatan Candi 2026 berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 2 hingga 15 Februari 2026 (14 hari). Wakapolres Magelang Kota, […]

  • Bupati Dian Secara Resmi Buka Musda ke-II PD PABPDSI

    Bupati Dian Secara Resmi Buka Musda ke-II PD PABPDSI

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 169
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., menghadiri sekaligus membuka Musyawarah Daerah (Musda) II Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Kuningan yang digelar di Aula Serbaguna Desa Maniskidul, Kecamatan Jalaksana, Sabtu (4/7/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Rangga Apriatna, S.STP., M.AP., Ketua PABPDSI Jawa Barat […]

  • Lat Pra Ops Ketupat Lancang Kuning 2026 Digelar, Polres Dumai Siap Amankan Idul Fitri 1447 H

    Lat Pra Ops Ketupat Lancang Kuning 2026 Digelar, Polres Dumai Siap Amankan Idul Fitri 1447 H

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 246
    • 0Komentar

    Jarrakpos.Com DUMAI – Dalam rangka mempersiapkan pelayanan dan pengamanan perayaan Idul Fitri 1447 H / Tahun 2026, Polres Dumai menggelar Latihan Pra Operasi (Lat Pra Ops) Ketupat Lancang Kuning 2026. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (11/3/2026) sekira pukul 13.30 WIB di Aula Wicaksana Laghawa Polres Dumai, Jalan Jendral Sudirman No. 01 Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan […]

expand_less