Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Riau » Perkara Limbah dan Tata Ruang, SINTA Minta Pengadilan Tegakkan Keadilan

Perkara Limbah dan Tata Ruang, SINTA Minta Pengadilan Tegakkan Keadilan

  • account_circle Diana Ningsih
  • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

 

 

ROKAN HULU.Jarrakpos.com — Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian kembali menggelar sidang kedua dua perkara perdata khusus lingkungan hidup yang diajukan Yayasan Sinergi Nusantara Abadi (SINTA) terhadap PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL), Kamis (27/8/2026).

 

Kedua perkara tersebut masing-masing terdaftar dengan Nomor 197/Pdt.Sus-LH/2026/PN Prp dan 201/Pdt.Sus-LH/2026/PN Prp. Persidangan berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian dengan agenda pemeriksaan kelengkapan para pihak dan dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara.

 

Untuk perkara Nomor 197/Pdt.Sus-LH/2026/PN Prp, gugatan Sinta berkaitan dengan dugaan pelanggaran pengelolaan limbah, khususnya keberadaan kolam limbah yang menurut penggugat harus memenuhi ketentuan teknis dan persyaratan perlindungan lingkungan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Amir Riski Apriadi, S.H., M.H., bersama hakim anggota.

 

Dari pihak Sinta hadir Sekretaris Netti Agustin Panjaitan, Wakil Sekretaris Nasril Darmansyah, serta Wakil Ketua Reyhan Amir Tambunan. Sementara pihak APSL hadir melalui kuasa hukumnya. Turut hadir pula kuasa hukum pihak turut tergugat, yakni Bupati Rokan Hulu dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu.

 

Dalam keterangannya, pihak Sinta menyatakan gugatan tersebut antara lain berkaitan dengan penerapan ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

 

Sinta menegaskan bahwa apabila dalam proses persidangan nantinya terbukti terdapat pelanggaran lingkungan, pihaknya berharap majelis hakim dapat memutus perkara berdasarkan hukum dan keadilan tanpa membedakan besar atau kecilnya suatu perusahaan.

 

“Kami berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya. Jangan sampai ada perusahaan yang melakukan pelanggaran lingkungan dan dibiarkan begitu saja,” demikian sikap yang disampaikan pihak penggugat.

 

Menurut Sinta, perlindungan lingkungan juga berkaitan dengan hak masyarakat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yakni hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

 

Sementara itu, pada perkara Nomor 201/Pdt.Sus-LH/2026/PN Prp, gugatan Sinta berkaitan dengan dugaan penanaman kebun kelapa sawit pada kawasan yang diklaim penggugat sebagai kawasan daerah aliran sungai (DAS) dan/atau sempadan sungai, yang dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan tata ruang dan perlindungan sungai.

 

Dalam perkara tersebut, Sinta menyebut sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar gugatannya, antara lain UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, PP Nomor 22 Tahun 2021, serta ketentuan terkait sempadan sungai.

 

Cinta juga menyebut Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 mengenai penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau sebagai salah satu rujukan dalam gugatannya.

 

Selain itu, pihak penggugat menyampaikan adanya ketentuan daerah yang menurut mereka berkaitan dengan perlindungan DAS dan sempadan sungai di Kabupaten Rokan Hulu.

 

Dalam kedua perkara tersebut, Sinta meminta agar proses hukum berjalan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka juga berharap pemerintah, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu, meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan usaha perkebunan dan industri kelapa sawit.

 

“Kami berharap pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan kelapa sawit semakin diperketat, sehingga ketentuan lingkungan hidup yang telah ditetapkan pemerintah benar-benar dilaksanakan,” ujar pihak Sinta.

 

SINTA juga mengapresiasi kehadiran sejumlah awak media yang menyaksikan jalannya persidangan. Mereka berharap media terus mengawal perkembangan kedua perkara tersebut hingga proses persidangan selesai.

 

Namun demikian, seluruh dugaan pelanggaran yang menjadi pokok gugatan tersebut masih merupakan dalil dan materi perkara yang sedang diperiksa oleh pengadilan.

 

Ada atau tidaknya pelanggaran serta siapa yang bertanggung jawab sepenuhnya akan ditentukan berdasarkan proses pembuktian dan putusan pengadilan.

Sidang berikutnya akan mengikuti penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian sesuai tahapan persidangan masing-masing perkara.

 

Jurnalis : Armin

  • Penulis: Diana Ningsih

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Amsyakar : Disiplin dan TC Jadi Kunci Keberhasilan Batam Juara Umum MTQ Prov Kepri

    Amsyakar : Disiplin dan TC Jadi Kunci Keberhasilan Batam Juara Umum MTQ Prov Kepri

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Batam, Jarrakpos.com | Kota Batam dominasi Musabaqoah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Pada MTQ XII yang digelar diKota Tanjung Pinang,Kota Batam kembali mempertahankan gelar juara umum ke 3 kali berturut – turut. Wali Kota Batam Amsyakar Achmad.mengatakan bersukur atas capaian tersebut. Menurut Amsyakar keberhasilan itu merupakan hasil kerja keras seluruh kafilah yang […]

  • Polisi Razia Puluhan Botol Miras Berbagai Merk

    Polisi Razia Puluhan Botol Miras Berbagai Merk

    • calendar_month 18 jam yang lalu
    • account_circle Ghana
    • visibility 10
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Polres Kuningan kembali mengintensifkan razia minuman keras (miras), sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Dalam razia yang digelar di sejumlah wilayah, petugas menyita sebanyak 62 botol miras dari berbagai merk. Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo didampingi Kasi Humas, AKP Mugiyono mengatakan, razia dilakukan setelah pihaknya menerima informasi […]

  • Usman Husin: “Suara Penyuluh adalah Suara Petani, Suara Petani adalah Suara dari Lubuk Hati yang Murni dan Jujur”

    Usman Husin: “Suara Penyuluh adalah Suara Petani, Suara Petani adalah Suara dari Lubuk Hati yang Murni dan Jujur”

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 135
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB Dapil NTT II, Usman Husin, dikenal sebagai salah satu wakil rakyat yang konsisten memperjuangkan sektor pertanian dan kehidupan masyarakat desa di Nusa Tenggara Timur. Kiprahnya di Senayan tidak hanya sebatas menyuarakan kebijakan, tetapi juga menghadirkan kerja nyata yang berpihak pada petani, nelayan, dan masyarakat kecil yang […]

  • Uskup Agung Kupang Akan Disambut Adat Lamaholot di Puncak HUT Paroki Tarus & Hari Pangan Sedunia 2025

    Uskup Agung Kupang Akan Disambut Adat Lamaholot di Puncak HUT Paroki Tarus & Hari Pangan Sedunia 2025

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 337
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com — Suasana penuh sukacita dan kearifan lokal akan mewarnai Acara Puncak HUT Paroki St. Simon Petrus Tarus yang dirangkai dengan Perayaan Hari Pangan Sedunia Tahun 2025, Rabu (29/10/2025). Momentum ini tak sekadar perayaan iman, tetapi juga wujud nyata syukur atas berkat alam dan hasil kerja keras umat dalam menjaga pangan dan lingkungan. Puncak […]

  • Toko Percetakan di Kota Magelang Terbakar

    • calendar_month Minggu, 12 Okt 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 972
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah rumah sekaligus toko percetakan di Kota Magelang, Jawa Tengah, pada Minggu (12/10/2025). Diduga, insiden ini dipicu oleh ledakan travo listrik PLN yang menyebabkan api cepat merambat dan menghanguskan seluruh isi bangunan, termasuk mesin percetakan berukuran besar. Kobaran api terlihat melalap bangunan yang berada di Jalan Ikhlas, Kampung Magersari, […]

  • Dorong Penguatan Pertanian Sumba Barat, Usman Husin Serap Aspirasi BPP dan PPL

    Dorong Penguatan Pertanian Sumba Barat, Usman Husin Serap Aspirasi BPP dan PPL

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 225
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Usman Husin, terus menunjukkan perhatian serius terhadap kemajuan sektor pertanian di Nusa Tenggara Timur. Pada 19 Januari, Usman Husin menggelar pertemuan dan diskusi bersama Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kabupaten Sumba Barat serta para Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL). Diskusi tersebut difokuskan pada upaya memajukan […]

expand_less