Warga Longkib Minta APH Usut Pengelolaan Dana dan Aset Desa Tahun 2023 – 2024
- account_circle Rahmad Ariadi
- calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

SUBULUSSALAM, JARRAKPOS — Pengelolaan Dana Desa Longkib, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, Aceh, pada 2023–2024 dipertanyakan sejumlah warga. Mereka meminta Inspektorat dan aparat penegak hukum (APH) memeriksa secara terbuka penggunaan anggaran serta status sejumlah aset desa yang dinilai belum jelas.
Pernyataan tersebut disampaikan Ahmad Dahlan bersama sejumlah warga Longkib. Mereka menyoroti sedikitnya lima persoalan, mulai dari dugaan persoalan dana pajak desa, inventaris kendaraan, peralatan PKK, belanja dekorasi masjid, hingga ternak yang disebut sebagai aset desa.
Ahmad mengatakan, persoalan pertama yang perlu ditelusuri adalah dana pajak desa tahun anggaran 2023–2024. Menurut dia, persoalan tersebut sebelumnya telah dimediasi oleh pihak terkait di Kota Subulussalam bersama Penjabat Kepala Desa Longkib saat ini. Namun, kata Ahmad, persoalan tersebut belum juga menemukan penyelesaian.
Ia meminta Inspektorat maupun APH memeriksa dokumen pembayaran pajak, sumber dana, bukti setoran, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana tersebut.
“Kami meminta ini diperiksa secara terbuka. Kalau memang ada pajak desa yang belum disetorkan atau ada dana yang tidak sesuai penggunaannya, tentu harus dijelaskan berdasarkan dokumen,” ujar Ahmad.

Persoalan kedua berkaitan dengan inventaris desa berupa sepeda motor. Ahmad mengaku memperoleh informasi bahwa kendaraan yang disebut sebagai aset desa tersebut telah hilang atau diperjualbelikan.
Ia meminta pemerintah desa menjelaskan status kendaraan, dasar hukum apabila memang terjadi penjualan, mekanisme penghapusannya dari daftar aset, serta penggunaan uang hasil penjualan apabila transaksi tersebut benar terjadi.
“Kalau memang itu aset desa, harus jelas prosesnya. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana aset tersebut dikelola,” kata Ahmad.
Warga juga mempertanyakan status sejumlah perkakas dan peralatan PKK Desa Longkib. Ahmad menyebut adanya informasi bahwa sebagian peralatan tersebut diklaim sebagai milik pribadi oleh oknum mantan kepala desa.
Menurut dia, pemerintah desa perlu memastikan apakah barang-barang tersebut dibeli menggunakan Dana Desa atau sumber anggaran lainnya. Jika bersumber dari anggaran desa, kata dia, status kepemilikannya harus tercatat sebagai aset desa dan penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Ahmad meminta adanya pemeriksaan terhadap belanja dekorasi Masjid, khususnya pengadaan plafon atau langit-langit masjid pada tahun anggaran 2023.

Ia mempertanyakan nilai anggaran, volume pekerjaan, realisasi fisik, serta dokumen pertanggungjawaban kegiatan tersebut. Ahmad menduga terdapat ketidaksesuaian antara anggaran yang tercantum dalam dokumen dengan kondisi fisik di lapangan.
“Kami meminta diperiksa apakah pekerjaan tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai anggaran dan volume yang tercantum. Jangan sampai ada kegiatan yang dibayarkan, tetapi hasil pekerjaannya tidak ada atau tidak sesuai,” ujarnya.
Persoalan kelima menyangkut ternak atau lembu yang disebut sebagai aset Desa Longkib. Ahmad mengatakan, karena pengadaan ternak menggunakan anggaran desa, status kepemilikan dan mekanisme pengelolaannya harus jelas.
Ia menyebut memperoleh informasi bahwa ternak tersebut kini diklaim sebagai milik pribadi oleh oknum mantan kepala desa. Karena itu, warga meminta pemerintah desa maupun APH memeriksa dokumen pengadaan, daftar aset, penerima atau pengelola ternak, serta kondisi ternak tersebut saat ini.
Ahmad bersama warga Longkib meminta Pemerintah Kota Subulussalam melalui Inspektorat serta APH, termasuk kepolisian dan kejaksaan, menindaklanjuti persoalan tersebut.
Menurut Ahmad, pemeriksaan penting dilakukan karena persoalan tersebut telah lama dipersoalkan dan sebelumnya telah melalui proses mediasi, tetapi menurut warga belum menghasilkan penyelesaian yang dianggap memadai.
“Kami tidak ingin persoalan ini terus menjadi pertanyaan di tengah masyarakat. Apalagi sekarang sudah memasuki tahapan Pilkades 2026. Kami berharap semuanya diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen dan fakta di lapangan,” katanya.
Ahmad menegaskan, permintaan pemeriksaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. Menurut dia, pemeriksaan diperlukan agar status penggunaan anggaran dan aset desa menjadi jelas serta tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di masyarakat.
Belum Terbukti Pelanggaran
Tudingan mengenai penyalahgunaan Dana Desa maupun aset Desa Longkib tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran hukum atau tindak pidana. Status tersebut baru dapat ditentukan setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti yang memenuhi ketentuan hukum.
Untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen APBDes, laporan realisasi anggaran, bukti pembayaran, laporan pertanggungjawaban, daftar inventaris aset, dokumen pengadaan, serta kondisi fisik barang dan kegiatan di lapangan.
Pemerintah Desa Longkib juga perlu memberikan penjelasan mengenai lima persoalan yang dipertanyakan warga agar informasi yang beredar tidak berhenti sebagai dugaan.
JarrakPos masih mengupayakan konfirmasi kepada Pemerintah Desa Longkib terkait pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2023–2024 serta status aset-aset desa yang dipersoalkan warga.
- Penulis: Rahmad Ariadi




Saat ini belum ada komentar