Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Dibuang ke Sumur Usai Ditegur Shalat Subuh, Ibu 77 Tahun di Kuningan Dianiaya Anak Kandung Hingga Tewas

Dibuang ke Sumur Usai Ditegur Shalat Subuh, Ibu 77 Tahun di Kuningan Dianiaya Anak Kandung Hingga Tewas

  • account_circle Ghana
  • calendar_month 32 menit yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com — Kasus penemuan jasad wanita lanjut usia berinisial F (77) di dalam sumur Dusun Puhun, Desa Wanasaraya, Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan, pada Sabtu (8/8/2026) pagi akhirnya terungkap.

Kepolisian Resort Kuningan memastikan korban tewas akibat dibunuh oleh anak kandungnya sendiri, T (38), hanya gara-gara pelaku kesal dibangunkan untuk melaksanakan shalat Subuh.

​Polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. T ditangkap tanpa perlawanan di rumah istrinya di Desa Lemahabang, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, setelah sempat melarikan diri.

Kronologi Kejadian 

​Dalam jumpa pers di Mapolres Kuningan pada Senin (10/8/2026) sore, Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama membeberkan kronologi peristiwa tragis tersebut berdasarkan pengakuan pelaku.

Pelaku merasa kesal dan emosi saat korban menggeraknya untuk beribadah shalat Subuh. Rasa kesal tersebut memicu niat jahat pelaku. T lantas memukul bagian belakang kepala ibu kandungnya menggunakan benda tumpul berupa palu sebanyak satu kali.

Untuk ​menghilangkan Jejak Setelah korban tak berdaya, pelaku mendorong jasad sang ibu ke dalam sumur sebelum akhirnya melarikan diri ke luar daerah.

​”Pelaku merasa kesal karena dibangunkan oleh ibunya untuk melaksanakan ibadah shalat Subuh. Dari rasa kesal itu, pelaku memukul kepala belakang korban menggunakan palu lalu membuangnya ke dalam sumur,” ujar AKBP Bellen Anggara Pratama.

Langkah Hukum

​Saat ini pelaku T telah diamankan di Mapolres Kuningan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas tindakan keji terhadap ibu kandungnya tersebut, pelaku terancam dijerat pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian serta pembunuhan berencana sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara, pungkasnya. (Agh@N)

  • Penulis: Ghana

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Momen Pendemo di Mutis Hadang Mobil Usman Husin, Pakaikan Kain Adat: Tanda Penerimaan dan Penghormatan

    Momen Pendemo di Mutis Hadang Mobil Usman Husin, Pakaikan Kain Adat: Tanda Penerimaan dan Penghormatan

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 462
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com- Sebuah momen tak biasa terjadi di kaki Gunung Mutis. Di tengah dinamika aksi protes terkait pengelolaan Taman Nasional Mutis Timau, suasana yang semula tegang justru berakhir dengan sentuhan hangat penuh makna. Seorang ibu yang sebelumnya ikut dalam massa aksi tiba-tiba menghadang mobil yang ditumpangi Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKB Dapil NTT II, […]

  • Kepala BNNK Magelang bersama Jajarannya Menyampaikan Capaian 2025

    Kepala BNNK Magelang bersama Jajarannya Menyampaikan Capaian 2025

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 248
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Magelang selama setahun mengadakan asesmen terpadu dengan total 30 tersangka kasus narkotika. Dari jumlah tersebut, 28 tersangka merupakan penyalahguna narkotika jenis sabu dan dua lainnya merupakan tersangka ganja sintetis. Kepala BNNK Magelang, Kombes Pol Rachmat Kurniawan menyampaikan, pada 2025 tim asesmen terpadu (TAT), melakukan asesmen target 15 tersangka. […]

  • Ketua Komisi II DPRD Rodi S.Kom: Usia 306 Tahun Jadi Momentum Kota Bengkulu Terus Berkarya, Berinovasi, dan Berbenah

    Ketua Komisi II DPRD Rodi S.Kom: Usia 306 Tahun Jadi Momentum Kota Bengkulu Terus Berkarya, Berinovasi, dan Berbenah

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 344
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Memasuki usia ke-306 tahun, Kota Bengkulu dinilai telah melalui perjalanan panjang sejarah yang patut diapresiasi dan dijadikan refleksi untuk menghadirkan pembangunan yang lebih berkelanjutan. Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Rodi S.Kom., MM, turut menyampaikan ucapan selamat Hari Jadi Kota Bengkulu ke-306 dan menyuarakan harapannya agar momentum ini menjadi semangat baru untuk […]

  • Tembus Perempatfinal, Moh. Zaki Ubaidillah Dekati Target di Indonesia Masters 2025

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 394
    • 0Komentar

    Medan – Tunggal putra Indonesia, Moh. Zaki Ubaidillah belum terbendung dan emastikan diri melangkah ke babak perempat final (8 besar) turnamen Wondr by BNI Indonesia Masters 2025. Bertanding di GOR PBSI Sumut, Medan, Kamis (23/10/2025), Ubaidillah tampil impresif dan sukses mengamankan kemenangan meyakinkan dua gim langsung atas wakil Korea Selatan, Kim Byung Jae, dengan skor 21-15, 21-12 di lapangan […]

  • Anton Suratto Dorong Pemerintah Berikan Pendampingan Maksimal ke Lima Pekerja Migran di Malaysia

    • calendar_month Senin, 27 Jan 2025
    • account_circle Jumri
    • visibility 556
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono Suratto mendorong pemerintah Indonesia melalui KBRI Kuala Lumpur, Dirjen Perlindungan WNI Kemenlu dan Kementerian terkait lainnya dapat memberikan pendampingan maksimal kepada lima korban pekerja migran Indonesia (PMI). Hal tersebut lantaran terjadi kejadian penembakan oleh otoritas maritim Malaysia, Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) beberapa waktu […]

  • Popsivo Polwan Buka Asa Lolos Final Four

    Popsivo Polwan Buka Asa Lolos Final Four

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 189
    • 0Komentar

    BOJONEGORO – Jakarta Popsivo Polwan membuka asa lolos ke babak final four usai menumbangkan Jakarta Electric PLN Mobile dengan skor 3-2 (19-25, 25-15, 25-18, 16-25, 16-14) di GOR Utama, Bojonegoro, dalam lanjutan putaran kedua Proliga 2026, Jumat (13/2/2026) malam. Pertarungan sengit sempat tersaji antara kedua tim itu pada laga penutup hari kedua seri ketiga selama […]

expand_less