David Boimau Soroti BBM Langka Pasca Penerapan Pergub Pajak Kendaraan, Desak Pemprov Panggil Pertamina
- account_circle Mario
- calendar_month 1 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

NTT, Jarrakpos.com- Anggota Komisi I DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dari Daerah Pemilihan Timor Tengah Selatan (TTS), David Boimau, meminta Pemerintah Provinsi NTT segera mengevaluasi implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Menurutnya, kebijakan yang bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu semestinya juga berdampak pada membaiknya tata kelola distribusi BBM, bukan justru memunculkan antrean panjang dan kelangkaan di sejumlah wilayah.
Pergub Nomor 13 Tahun 2025 diterbitkan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), dengan tujuan meningkatkan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, serta menata kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di NTT.
Namun, menurut David, setelah hampir satu bulan kebijakan itu diterapkan, masyarakat justru dihadapkan pada persoalan sulitnya memperoleh BBM.
“Hampir satu bulan setelah penerapan Pergub ini, kok bukan malah BBM tersedia untuk kita yang taat pajak, tetapi justru kelangkaan terjadi di mana-mana,” kata David.
Ia mengaku mulai mencermati munculnya antrean panjang di SPBU sejak kebijakan tersebut mulai diberlakukan. Menurutnya, kondisi itu perlu dievaluasi secara serius agar penyebab sebenarnya dapat diketahui.
“Kalau saya lihat, setelah Pergub mulai diterapkan kemudian antrean mulai terjadi. Kalau momen ini tidak diukur dan dicermati secara komprehensif, jangan sampai ada oknum-oknum tertentu yang bermain, baik melalui dugaan penimbunan maupun pengaturan distribusi stok dari Pertamina ke depot atau SPBU yang tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
David mengatakan, di Kota Soe antrean kendaraan di SPBU hampir terjadi setiap hari dan jauh lebih panjang dibandingkan kondisi sebelumnya.
Menurutnya, antrean tersebut tidak hanya mengganggu masyarakat, tetapi mulai berdampak pada aktivitas ekonomi dan ketertiban di lapangan.
“Antrean sekarang jauh lebih panjang dari sebelumnya. Bahkan kita mendengar ada masyarakat yang sampai bertengkar karena antrean. Ini harus dijelaskan, sebenarnya kelangkaan ini terjadi karena apa. Sebelum Pergub diterapkan, antrean sepanjang ini hampir tidak pernah terjadi,” katanya.
Ia menilai, apabila Pergub telah berhasil menertibkan kendaraan yang berhak memperoleh BBM bersubsidi, maka kebutuhan riil BBM di NTT seharusnya sudah dapat dihitung dengan lebih akurat.
“Kalau dengan adanya Pergub kendaraan sudah ditertibkan, seharusnya kuota kebutuhan BBM juga sudah bisa dipastikan. Lalu mengapa masih terjadi kelangkaan? Ini yang perlu dijelaskan kepada masyarakat,” tegasnya.
Karena itu, David mendesak Pemerintah Provinsi NTT segera memanggil PT Pertamina Patra Niaga untuk menjelaskan kondisi distribusi BBM sekaligus memastikan tidak ada persoalan dalam rantai penyaluran.
“Pemprov harus memanggil Pertamina untuk memastikan stok BBM ini. Jangan sampai ada pihak-pihak yang bermain sehingga distribusinya tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Menurut David, Pertamina juga perlu melakukan penyesuaian distribusi setelah adanya penertiban melalui Pergub.
“Seharusnya dengan adanya penertiban melalui Pergub, Pertamina sudah bisa mengatur kuota dengan lebih baik. Jangan sampai baru beberapa saat setelah BBM didistribusikan ke SPBU, stoknya langsung habis. Itu berarti ada yang harus dievaluasi,” katanya.
Ia menegaskan, masyarakat yang telah memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan juga berhak memperoleh pelayanan yang optimal, termasuk jaminan ketersediaan BBM di SPBU resmi.
“Pemprov harus memastikan bahwa dalam 1×24 jam BBM tetap tersedia di SPBU resmi Pertamina. Ini juga bentuk penghargaan kepada masyarakat yang sudah taat membayar pajak. Jangan sampai masyarakat sudah memenuhi kewajibannya, tetapi hak mereka untuk memperoleh BBM justru tidak terpenuhi,” tegasnya.
David berharap evaluasi terhadap Pergub tidak hanya berfokus pada peningkatan penerimaan pajak daerah, tetapi juga memperhatikan dampaknya terhadap pelayanan publik dan aktivitas ekonomi masyarakat.
“Pergub sudah berjalan, tetapi yang dirasakan masyarakat jangan hanya penertibannya. Dampak positifnya juga harus terlihat. Jangan sampai tujuan meningkatkan PAD tercapai, tetapi masyarakat justru menghadapi persoalan baru berupa antrean panjang dan kelangkaan BBM. Ini yang harus menjadi perhatian serius pemerintah,” pungkasnya.***
- Penulis: Mario




Saat ini belum ada komentar