Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Aceh » Bahagia Maha Tegaskan PKKPR Bukan Bukti Kepemilikan Tanah, PT Alis Diminta Selesaikan Hak Warga

Bahagia Maha Tegaskan PKKPR Bukan Bukti Kepemilikan Tanah, PT Alis Diminta Selesaikan Hak Warga

  • account_circle Rahmad Ariadi
  • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

SUBULUSSALAM, JARRAKPOS โ€“ Mantan anggota DPRK Kota Subulussalam, Bahagia Maha, menegaskan bahwa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menguasai lahan yang masih diklaim atau dikuasai masyarakat di Kecamatan Rundeng.

Menurut Bahagia, PKKPR hanya merupakan persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang berdasarkan rencana tata ruang, bukan bukti kepemilikan tanah maupun Hak Guna Usaha (HGU).

“PKKPR bukan HGU. Dokumen itu hanya menyatakan lokasi tersebut sesuai dengan tata ruang. Kalau masih ada tanah masyarakat di dalamnya, penyelesaiannya tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku,” kata Bahagia kepada JarrakPos, Sabtu, 11 Juli 2026.

Ia merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang. Menurutnya, kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa PKKPR hanya menjadi dasar kesesuaian tata ruang dan tidak serta-merta memberikan hak atas tanah kepada perusahaan.

Bahagia menjelaskan, perusahaan yang telah mengantongi PKKPR masih wajib melalui sejumlah tahapan sebelum memperoleh HGU. Proses tersebut mencakup perolehan hak atas tanah dari pemegang hak, penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP), pengukuran bidang tanah, pemeriksaan Panitia B, penerbitan Surat Keputusan pemberian hak, hingga terbitnya sertifikat HGU.

“Hak masyarakat atas tanah tetap dilindungi Undang-Undang Pokok Agraria. Selama hak itu belum dilepaskan atau diselesaikan sesuai ketentuan, perusahaan tidak bisa begitu saja menguasai lahannya,” ujar Bahagia.

Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Menurut Bahagia, apabila di dalam area PKKPR masih terdapat tanah yang dikuasai atau dimiliki masyarakat, perusahaan pada prinsipnya memiliki dua pilihan. Pertama, mengeluarkan bidang tanah tersebut dari permohonan HGU jika pemilik menolak melepaskan haknya. Kedua, memperoleh tanah melalui musyawarah dengan mekanisme pelepasan hak secara sukarela disertai pemberian ganti kerugian yang disepakati para pihak.
Karena itu, ia menilai perusahaan tidak dapat memulai penggarapan lahan yang status haknya belum diselesaikan.

“Kalau masyarakat belum sepakat melepaskan haknya, perusahaan tidak boleh memaksa. Penyelesaiannya harus melalui musyawarah, mediasi, atau mekanisme hukum yang tersedia,”

Bahagia menambahkan, apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, sengketa pertanahan dapat difasilitasi melalui mediasi oleh Kantor Pertanahan maupun pemerintah daerah sebelum para pihak menempuh jalur penyelesaian di pengadilan.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap tindakan memasuki, menguasai, atau merusak tanaman milik masyarakat tanpa dasar hukum berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana maupun perdata. Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.

“Kalau memang ada tindakan menguasai lahan atau merusak tanaman tanpa penyelesaian hak, masyarakat memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Tetapi penilaian apakah terdapat tindak pidana atau tidak merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, Bahagia yang mewakili ratusan kepala keluarga dari Desa Lae Mate, Dah, Sibuasan, Panglima Sahman, dan Muara Batu-Batu menyatakan lahan yang mereka kelola selama puluhan tahun diduga mulai digarap PT Alis sejak 2024. Menurutnya, sebagian bidang tanah tersebut telah dilengkapi dokumen seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Akta Jual Beli (AJB).

Hingga berita ini diterbitkan, JarrakPos masih berupaya memperoleh tanggapan dari PT Alis terkait pernyataan Bahagia Maha. Apabila perusahaan memberikan penjelasan, JarrakPos akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

  • Penulis: Rahmad Ariadi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek KSKP laksanakan Pengecekan Budi Daya Pengembangan Bibit Tanaman Pakcoi Tahap III

    Polsek KSKP laksanakan Pengecekan Budi Daya Pengembangan Bibit Tanaman Pakcoi Tahap III

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 84
    • 0Komentar

      DUMAI, JARRAKPOS. COM โ€“ Komitmen mendukung program ketahanan pangan nasional terus ditunjukkan oleh jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Polres Dumai Polda Riau. Salah satu upaya nyata yang dilakukan adalah melalui pengembangan budidaya tanaman hidroponik pakcoi yang saat ini telah memasuki tahap III. Pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, personel Polsek Kawasan […]

  • Kepengurusan PABERSI Sumut Dilantik , Disporasu Komit Dukung Kejurnas di Sumut

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 613
    • 0Komentar

    Medan – Kadispora Sumatera Utara, M. Mahfullah Pratama Daulay, menegaskan komitmennya untuk mendukung segala bentuk kegiatan olahraga yang sifatnya pembinaan atlet demi memajukan olahraga di Sumatera Utara. Di antaranya Kejuaraan Nasional (Kejurnas) maupun Kejuaraan Daerah (Kejurda). “Saya mendorong ketua pengurus olahraga di provinsi menyelenggarakan Kejurnas dan juga Kejurda agar kita bisa melihat statistik atlet. Karena […]

  • Kapolresta Magelang Pimpin Langsung Sertijab Kapolsek Borobudur hari ini

    Kapolresta Magelang Pimpin Langsung Sertijab Kapolsek Borobudur hari ini

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 175
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM โ€“ย  Polresta Magelang menggelar Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kapolsek Borobudur yang berlangsung di Aula Polresta Magelang, Selasa (28/4/2026) pagi. Kegiatan berlangsung khidmat dan diikuti jajaran pejabat utama, kapolsek, serta pengurus Bhayangkari. Upacara yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut dipimpin langsung Kapolresta Magelang Herbin Sianipar selaku inspektur upacara. Dalam prosesi tersebut, jabatan Kapolsek Borobudur […]

  • Polresta Cirebon Berikan Pelatihan Ekonomi Kreatif kepada Santri Ponpes Al Jauhariyyah

    • calendar_month Rabu, 12 Feb 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 511
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com โ€“ Polresta Cirebon menggelar pelatihan ekonomi kreatif dengan tema “Pelatihan Barista” untuk para santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Jauhariyyah, Desa Balerante, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon dalam rangkaian acara Haul Akbar KH. Jauhar Arifin ke-84 dan mengenang para sesepuh Balerante. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan, โ€œPelatihan ini bertujuan untuk […]

  • Febriwaldi, Seklur Petojo Selatan Jakarta Hobi Plesiran, juga Dugem, Terus Disorot Publikย 

    Febriwaldi, Seklur Petojo Selatan Jakarta Hobi Plesiran, juga Dugem, Terus Disorot Publikย 

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 971
    • 0Komentar

    JAKARTA, jarrakpos.com | Sekretaris Kelurahan Petojo Selatan yang Bu viral, Febriwaldi diketahui selain hobi plesiran, touring, juga hobi dugem. Penelusuran media ini menemukan lelaki kelahiran 1986 itu videonya beredar sedang berfoya-foya di suatu tempat hubungan di bilangan Kuningan. Bukan tanggung-tanggung, nampak beberapa wanita muda sedang menemani bernyanyi dan berjoget. Nampaknya, gaya hidup mewah yang dijalani […]

  • Gubernur Akademi Militer Gelar Makan Siang Bersama Tenaga Honorer

    • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 449
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM โ€“ Gubernur Akademi Militer, Mayjen TNI Arnold A.P. Ritiauw, bersama Pejabat Distribusi Akademi Militer laksanakan acara makan siang bersama seluruh Tenaga Honorer Akademi Militer. Kegiatan ini berlangsung di depan Graha Utama Akademi Militer, Magelang. Acara ini diselenggarakan sebagai bentuk apresiasi dan penghormatan kepada para Honorer yang telah berkontribusi dalam mendukung kelancaran berbagai kegiatan di […]

expand_less