Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Aceh » Bahagia Maha Tegaskan PKKPR Bukan Bukti Kepemilikan Tanah, PT Alis Diminta Selesaikan Hak Warga

Bahagia Maha Tegaskan PKKPR Bukan Bukti Kepemilikan Tanah, PT Alis Diminta Selesaikan Hak Warga

  • account_circle Rahmad Ariadi
  • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

SUBULUSSALAM, JARRAKPOS โ€“ Mantan anggota DPRK Kota Subulussalam, Bahagia Maha, menegaskan bahwa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menguasai lahan yang masih diklaim atau dikuasai masyarakat di Kecamatan Rundeng.

Menurut Bahagia, PKKPR hanya merupakan persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang berdasarkan rencana tata ruang, bukan bukti kepemilikan tanah maupun Hak Guna Usaha (HGU).

“PKKPR bukan HGU. Dokumen itu hanya menyatakan lokasi tersebut sesuai dengan tata ruang. Kalau masih ada tanah masyarakat di dalamnya, penyelesaiannya tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku,” kata Bahagia kepada JarrakPos, Sabtu, 11 Juli 2026.

Ia merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang. Menurutnya, kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa PKKPR hanya menjadi dasar kesesuaian tata ruang dan tidak serta-merta memberikan hak atas tanah kepada perusahaan.

Bahagia menjelaskan, perusahaan yang telah mengantongi PKKPR masih wajib melalui sejumlah tahapan sebelum memperoleh HGU. Proses tersebut mencakup perolehan hak atas tanah dari pemegang hak, penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP), pengukuran bidang tanah, pemeriksaan Panitia B, penerbitan Surat Keputusan pemberian hak, hingga terbitnya sertifikat HGU.

“Hak masyarakat atas tanah tetap dilindungi Undang-Undang Pokok Agraria. Selama hak itu belum dilepaskan atau diselesaikan sesuai ketentuan, perusahaan tidak bisa begitu saja menguasai lahannya,” ujar Bahagia.

Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Menurut Bahagia, apabila di dalam area PKKPR masih terdapat tanah yang dikuasai atau dimiliki masyarakat, perusahaan pada prinsipnya memiliki dua pilihan. Pertama, mengeluarkan bidang tanah tersebut dari permohonan HGU jika pemilik menolak melepaskan haknya. Kedua, memperoleh tanah melalui musyawarah dengan mekanisme pelepasan hak secara sukarela disertai pemberian ganti kerugian yang disepakati para pihak.
Karena itu, ia menilai perusahaan tidak dapat memulai penggarapan lahan yang status haknya belum diselesaikan.

“Kalau masyarakat belum sepakat melepaskan haknya, perusahaan tidak boleh memaksa. Penyelesaiannya harus melalui musyawarah, mediasi, atau mekanisme hukum yang tersedia,”

Bahagia menambahkan, apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, sengketa pertanahan dapat difasilitasi melalui mediasi oleh Kantor Pertanahan maupun pemerintah daerah sebelum para pihak menempuh jalur penyelesaian di pengadilan.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap tindakan memasuki, menguasai, atau merusak tanaman milik masyarakat tanpa dasar hukum berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana maupun perdata. Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.

“Kalau memang ada tindakan menguasai lahan atau merusak tanaman tanpa penyelesaian hak, masyarakat memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Tetapi penilaian apakah terdapat tindak pidana atau tidak merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, Bahagia yang mewakili ratusan kepala keluarga dari Desa Lae Mate, Dah, Sibuasan, Panglima Sahman, dan Muara Batu-Batu menyatakan lahan yang mereka kelola selama puluhan tahun diduga mulai digarap PT Alis sejak 2024. Menurutnya, sebagian bidang tanah tersebut telah dilengkapi dokumen seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Akta Jual Beli (AJB).

Hingga berita ini diterbitkan, JarrakPos masih berupaya memperoleh tanggapan dari PT Alis terkait pernyataan Bahagia Maha. Apabila perusahaan memberikan penjelasan, JarrakPos akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

  • Penulis: Rahmad Ariadi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berakhir Penjara : Empat Debt Collector di Magelang Diduga Lakukan Penculikan Ibu dan Anak

    Berakhir Penjara : Empat Debt Collector di Magelang Diduga Lakukan Penculikan Ibu dan Anak

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 468
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM โ€“ Seorang ibu rumah tangga berinisial NR (44) bersama anaknya AB yang masih berumur 5 tahun, diduga menjadi korban penculikan oleh empat orang penagih utang (debt collector) di Dusun Toso Jurang, Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Rabu (3/12/2025) sekira pukul 18.00 WIB. Para tersangka berinisial JUR (33), II (30), SBM (35), dan YBF […]

  • Diawal Tahun, LBH FH “UNIKU” Raih Akreditasi B

    • calendar_month Sabtu, 4 Jan 2025
    • account_circle Ghana
    • visibility 614
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Keluarga Besar Fakultas Hukum Universitas Kuningan pada awal tahun 2025 mendapatkan kebahagian dengan kabar baik dari Kementerian Hukum RI yang menyatakan bahwa Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Kuningan naik peringkat Akreditasi yang semula pada tahun 2016 terakreditasi C maka tahun 2025 naik menjadi B. Kenaikan ini berdasarkan SK […]

  • Dispora  Ajak Pemuda Bengkulu Isi Ramadhan dengan Kegiatan Bermanfaat

    Dispora Ajak Pemuda Bengkulu Isi Ramadhan dengan Kegiatan Bermanfaat

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 435
    • 0Komentar

    BENGKULU,Jarrakpos.com – Bulan Ramadhan bukan hanya tentang menahan lapar dan haus, tetapi juga momen untuk meningkatkan kualitas diri. Menyadari hal ini, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu mendorong para pemuda untuk mengisi bulan suci dengan kegiatan positif, seperti mengikuti pesantren kilat, latihan pencak silat, hingga berbagai aktivitas sosial. Kepala Dispora Provinsi Bengkulu, Ika Joni […]

  • Bank Bengkulu Serahkan Sertifikat Saham ke Pemkab Bengkulu Tengah, Perkuat Kerja Sama Ekonomi

    Bank Bengkulu Serahkan Sertifikat Saham ke Pemkab Bengkulu Tengah, Perkuat Kerja Sama Ekonomi

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 567
    • 0Komentar

    BENGKULU TENGAH, jarrakpos.com โ€“ Direktur Bisnis Bank Bengkulu, Iswahyudi, secara resmi menyerahkan sertifikat pemegang saham Bank Bengkulu kepada Penjabat (Pj) Bupati Bengkulu Tengah, Dr. Heriyandi Roni, M.Si., dalam sebuah acara yang berlangsung penuh keakraban. Dalam sambutannya, Iswahyudi mengapresiasi langkah Pemkab Bengkulu Tengah yang konsisten melakukan penyertaan modal ke Bank Bengkulu. โ€œSaat ini, saham yang dimiliki […]

  • Angin Santa Ana Membuat Los Angeles Terbakar

    • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 805
    • 0Komentar

    LOS ANGELES.JARRAKPOS.COM – Kebakaran hebat di Los Angeles, California, Amerika Serikat (AS), disebabkan kombinasi iklim sangat kering dan hembusan angin lepas pantai kuat yang disebut angin Santa Ana. Kombinasi ini telah menciptakan kondisi yang memicu kebakaran. Fenomena angin Santa Ana ini berembus dari timur ke barat melalui pegunungan California selatan, menurut Badan Cuaca Nasional, seperti […]

  • Bersama Masyarakat Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bersihkan Kolam Patok 7 Sungai Limau

    • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 668
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM โ€“ Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Pos Aji Kuning bersama masyarakat setempat melaksanakan kegiatan pembersihan di ikon wisata perbatasan, Kolam Patok 7 Sungai Limau di Desa Sungai limau kec.sebatik tengah kabupaten Nunukan Kalimantan utara, Sabtu (11/01/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kebersihan dan kelestarian sarana prasarana di wilayah perbatasan, khususnya fasilitas umum. […]

expand_less