Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Memalsukan Dokumen Dapodik Pengangkatan P3K, Seorang Guru SD di Kecamatan Ciniru Terancam Dipenjara

Memalsukan Dokumen Dapodik Pengangkatan P3K, Seorang Guru SD di Kecamatan Ciniru Terancam Dipenjara

  • account_circle Ghana
  • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com – Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bertujuan untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sebagai kebijakan dari pemerintah dalam membuka lapangan pekerjaan. Hanya saja proses tersebut dinodai dengan banyaknya praktek curang yang dilakukan oleh peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Praktek curang yang dilakukan peserta diantaranya melakukan pemalsuan dokumen persyaratan administratif untuk mengikuti seleksi.

Adapun dokumen persyaratan yang disebut-sebut paling rawan dipalsukan adalah SK honorer bagi tenaga guru dan kesehatan. Motifnya dapat berupa penambahan masa kerja, memalsukan keterangan atau merubah data dalam dapodik dan SK pengangkatan honorer fiktif.

Pemalsuan data atau dokumen Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan tindak pidana dan dapat diproses secara hukum.

Berikut adalah rincian sanksi dan ketentuan hukum terkait manipulasi dokumen PPPK:
1. Ancaman pidana penjara dimana pelaku pemalsuan dokumen atau surat dapat dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
2. Pembatalan kelulusan yaitu Panselnas CASN dan BKPSDM memiliki wewenang penuh untuk menggugurkan kelulusan pelamar yang terbukti memberikan keterangan atau dokumen palsu/tidak sesuai ketentuan.
3. Sanksi tambahan apabila dalam manipulasi data dapodik melibatkan sistem elektronik (termasuk verifikasi data digital), pelaku juga bisa terancam sanksi berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.

Belakangan isu praktek curang ini juga muncul pada proses seleksi pengangkatan formasi guru kelas PPPK untuk penempatan pengisian di SD 1 Cijemit Kecamatan Ciniru Kabupaten Kuningan. Isu ini muncul seiring dengan kecurigaan masyarakat atas munculnya nama guru yang lolos seleksi PPPK dengan inisial DR karena diragukan keaslian data dapodiknya sebagai seorang guru kelas sebelum yang bersangkutan diangkat karena diduga memalsukan dokumen administrasi yang melanggar UU ITE dan KUHP. Apalagi yang bersangkutan lulus PPPK (P3K) karena berdasarkan hasil penilaian observasi yang merupakan instrumen untuk mengukur kelulusan seorang peserta dari penilaian kompetensi teknis, pedagogik, sosial dan kepribadian calon pelamar.

Penilaian observasi atau khusus tersebut dilakukan oleh atasannya langsung yaitu Kepala Sekolah, Guru Senior dan Pengawas Sekolah untuk menentukan kelulusan pelamar prioritas.
Namun praktek curang ini belum terendus oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu kami dari LSM Frontal telah secara resmi melaporkan kepada Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar S.I.K., M.Si untuk dapat mengungkap praktek culas tersebut dengan melakukan pemeriksaan dan pendalaman dengan memerintahkan aparat penyidik agar isu ini terungkap terang benderang apalagi oknum guru yang dilaporkan diduga telah menerima uang gaji Rp. 3.000.000 per bulan selama 4 tahun lamanya yang jelas merugikan keuangan negara.

Apabila praktek ini betul terjadi maka bisa dipidana, ancamannya tidak main-main enam tahun penjara. Jika kemudian hari pelaporan kami terbukti, selain ancaman pidana penjara menanti, pengumuman kelulusan peserta PPPK yang diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai atau menyalahi ketentuan maka Panselnas CASN berhak menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

Kuningan, 2 Juli 2026

 

Uha Juhana
Ketua LSM Frontal

  • Penulis: Ghana

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Akmil Hadiri Wisuda Sarjana Terapan

    Gubernur Akmil Hadiri Wisuda Sarjana Terapan

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 216
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM  – Gubernur Akademi Militer, Mayor Jenderal TNI Rano Tilaar, menghadiri Wisuda Sarjana Terapan Perwira Pertama (Pama) Abituren Akademi Militer Tahun Akademik 2025 Program Pendidikan 3 Tahun yang digelar di Gedung Jenderal Besar A.H. Nasution Lantai 3, Markas Besar Angkatan Darat, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Wisuda tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal […]

  • RSKJ Soeprapto Gelar Kejuaraan Bulutangkis Piala Bergilir Gubernur Bengkulu, Perkuat Silaturahmi Antar instansi

    RSKJ Soeprapto Gelar Kejuaraan Bulutangkis Piala Bergilir Gubernur Bengkulu, Perkuat Silaturahmi Antar instansi

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Sepriyanita
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Bengkulu, Jarrakpos.com – Memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-37, Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Provinsi Bengkulu menggelar Kejuaraan Bulutangkis Piala Bergilir Gubernur Bengkulu. Turnamen yang berlangsung selama tiga hari itu resmi dibuka pada Kamis (23/7/2026) oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Yasman, yang hadir mewakili Gubernur Bengkulu. Kegiatan yang dipusatkan di lingkungan RSKJ Soeprapto […]

  • Reses DPRK Subulussalam: Rasumin Janji Kawal Aspirasi Masyarakat ke Meja Pembahasan

    Reses DPRK Subulussalam: Rasumin Janji Kawal Aspirasi Masyarakat ke Meja Pembahasan

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • account_circle Rahmad Ariadi
    • visibility 98
    • 0Komentar

    SUBULUSSALAM, Jarrakpos.com – Wakil Ketua DPRK Subulussalam, Rasumin, menggelar Reses II Masa Sidang II Tahun 2026 di Daerah Pemilihan (Dapil) IV Kecamatan Sultan Daulat. Kegiatan tersebut menjadi momentum bagi masyarakat untuk menyampaikan secara langsung berbagai aspirasi dan kebutuhan pembangunan di wilayah mereka. Dalam sambutannya, Rasumin menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat tidak akan berhenti […]

  • Pemkab Kuningan Tetapkan Zakat Fitrah Tahun ini Sebesar Rp.35.000/Jiwa

    Pemkab Kuningan Tetapkan Zakat Fitrah Tahun ini Sebesar Rp.35.000/Jiwa

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 190
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Pemerintah Kabupaten Kuningan menetapkan besaran zakat fitrah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar 2,5 kilogram beras atau setara Rp35.000 per jiwa. Penetapan ini diputuskan melalui rapat koordinasi Dewan Syariah yang digelar di Aula ASDA Kabupaten Kuningan, Selasa (03/02/2026). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana, S.Sos., M.Si., didampingi Asisten […]

  • KUHP Baru Sah per 2 Januari 2026

    KUHP Baru Sah per 2 Januari 2026

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 221
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” kata Supratman saat itu. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah diteken Presiden Prabowo Subianto dan mulai […]

  • Mad Ramli Apresiasi Program BNN dan LPM TDM, Dorong “Kolega Bersinar” Jadi Kampung Lele Anti Narkoba

    Mad Ramli Apresiasi Program BNN dan LPM TDM, Dorong “Kolega Bersinar” Jadi Kampung Lele Anti Narkoba

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 122
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com– Anggota DPRD Kota Kupang, Muhammad Ramli (Mad Ramli), mengapresiasi langkah Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTT bersama LPM dan Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kecamatan Oebobo, yang menghadirkan program “Kolega Bersinar” atau Kolam Lele Keluarga Bersih dari Narkoba. Menurut Mad Ramli, program tersebut menjadi contoh nyata bahwa pencegahan narkoba tidak hanya dilakukan melalui […]

expand_less