Bupati Cirebon Imron Hadapi Gugatan PKPU Atas Utang Rp35 Miliar, Ancaman Pailit Mengintai
- account_circle Hadi Supangat
- calendar_month Senin, 22 Jun 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

JAKARTA – Bupati Kabupaten Cirebon, Drs. H. Imron, menghadapi ancaman status pailit setelah digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini berkaitan dengan sengketa utang piutang senilai Rp35 miliar yang diduga terjadi sejak tahun 2019.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor perkara 171/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan diajukan oleh Dr. H. Sunjaya Purwadisastra, M.M., M.Si., yang diwakili oleh kuasa hukum Charles Situmorang, S.H., M.H.
Dalil Gugatan dan Somasi Tidak Direspons
Dalam gugatannya, pihak kreditor mendalilkan bahwa Bupati Imron memiliki kewajiban pembayaran utang sebesar Rp35.000.000.000 kepada Dr. H. Sunjaya Purwadisastra.
Kuasa hukum penggugat, Charles Situmorang, menjelaskan bahwa upaya litigasi melalui mekanisme PKPU ditempuh setelah upaya damai melalui jalur somasi tidak membuahkan hasil. Menurut Charles, surat somasi telah diterima oleh pihak tergugat, namun tidak ada respons atau itikad baik untuk menyelesaikan pembayaran.
“Oleh karenanya, kami beranggapan Sdr. Drs. H. Imron tidak memiliki itikad baik untuk membayar utangnya kepada klien kami,” ujar Charles dalam keterangan persnya, belum lama ini.
Sidang Pembuktian Telah Dilaksanakan
Proses persidangan telah berjalan hingga tahap pembuktian. Sidang pembuktian dilaksanakan pada Jumat, 19 Juni 2026, di mana pihak kuasa hukum penggugat telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung klaim utang tersebut.
Charles menyayangkan ketidakhadiran Bupati Imron maupun perwakilan kuasanya dalam dua kali panggilan sidang sebelumnya tanpa keterangan yang jelas. Sebagai pejabat publik, Charles menilai hal tersebut kurang memberikan teladan dalam ketaatan terhadap proses hukum.
“Sebagai pejabat publik tentu seharusnya memberikan contoh dan teladan taat hukum,” tegasnya.
Agenda sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 23 Juni 2026, dengan agenda pembacaan kesimpulan para pihak sebelum hakim menjatuhkan putusan.
Belum Ada Tanggapan Resmi Pemkab Cirebon
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun tanggapan dari Bupati Cirebon Drs. H. Imron maupun Pemerintah Kabupaten Cirebon terkait gugatan PKPU dan substansi utang yang didalilkan oleh penggugat.
Publik menunggu klarifikasi lebih lanjut mengingat status terduga sebagai kepala daerah yang sedang menjabat.
Tentang Mekanisme PKPU
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan mekanisme hukum yang diatur dalam Undang-Undang Kepailitan. Proses ini bertujuan memberikan kesempatan kepada debitur untuk merundingkan skema pembayaran utang (rencana perdamaian) dengan kreditor di bawah pengawasan pengadilan, sebelum akhirnya diputuskan pailit jika negosiasi gagal.
(Jarrakpos.com)
- Penulis: Hadi Supangat




Saat ini belum ada komentar