Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Soal Eksekusi Ruko Alm. HBP Ritonga, Polres Padangsidimpuan Baiknya Penuhi Janji, Selesaikan Dulu Persoalan Pidana

Soal Eksekusi Ruko Alm. HBP Ritonga, Polres Padangsidimpuan Baiknya Penuhi Janji, Selesaikan Dulu Persoalan Pidana

  • account_circle Syawal
  • calendar_month Selasa, 7 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Padangsidimpuan, (JarrakPos)- Mengingat Rencana Eksekusi Pertama Rumah Toko milik H. Baginda Parlaungan Ritonga (HBP Ritonga) di Jl. Jenderal Sudirman / kedai kopi lampu merah sekira Juni 2024 lalu sempat batal karena masih tersangkut perkara pidana.

Usai rencana eksekusi pada masa itu, Polres Padangsidimpuan mengundang pihak Pengadilan Agama (PA) Kota Padangsidimpuan bersama keluarga yang melakukan perlawanan.

Pada masa tersebut upaya mediasi dilakukan di ruangan Kabag Operasional, AKP. Pandapotan Butar-butar yang juga dihadiri Kasat Reskrim, AKP. Maria Marpaung dan Kanit IV, Ipda. Roy Rumapea.

Atas hasil mediasi tersebut polisi berkesimpulan yang disepakati oleh kedua belah pihak menyatakan bahwa persoalan eksekusi berikutnya dilakukan jika perkara pidana yang dilaporkan termohon eksekusi atas nama Alwin Fanany Ritonga ke Polda Sumut telah diperoleh keterangan resmi tentang duduk perkara yang sebenarnya.

Mengingat perkara pidana yang dilaporkan Termohon eksekusi ada sangkut pautnya terhadap rencana eksekusi tersebut.

Sangkut pautnya berupa terdapatnya dugaan rekayasa kasus dalam putusan Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan Nomor : 58/Pdt.G/2021/PA.Pspk.

Dugaan rekayasa tersebut terdapatnya tandatangan persetujuan oleh ahli waris yang sudah meninggal, dimana orang yang meninggal tersebut bernama Alm. Asril Ritonga disebutkan seolah-olah hidup lagi dalam menandatangani surat kesepakatan pembagian warisan tahun 2017.

Atas penandatanganan surat kesepakatan yang mengatasnamakan orang yang sudah meninggal tersebut, maka salah seorang ahli waris Alm. Asril Ritonga melaporkan perkara pidana dugaan pemalsuan tanda tangan ayahnya yang sudah meninggal.

Kerugian yang dialami atas pembuatan tanda tangan palsu tersebut, ahli waris Alm. Asril Ritonga merasa belum ada Pembagian Harta Alm. HBP Ritonga kenapa mereka dipaksakan ikut terlibat dalam melelang objek eksekusi dimaksud.

Padahal menurut Alwin, objek perkara yang mau dilelang dan seterusnya mau dieksekusi pada Kamis (9/01/2024) nanti masih berstatus milik neneknya Alm. H.B.P. Ritonga yang menyatakan garis cucu belum memiliki hak pada objek dimaksud tersebut .

“Jika kami selaku cucu belum punya hak dalam objek perkara tersebut, kenapa Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan menetapkan kami sebagai pihak yang melakukan lelang tersebut “, tanya Alwin ?

Menurut Alwin, putusan tahun 2021 yang dikeluarkan oleh PA Kota Padangsidimpuan merupakan kriminalisasi hukum bagi waris Alm. Asril Ritonga , dimana harta neneknya HBP Ritonga dibagi tanpa para pihak. Para Pihak dimaksud , kata Alwin ayahnya sebagai salahsatu waris HBP Ritonga tidak hadir karena sudah meninggal.

Seharusnya jika tetap hendak mau dibagikan seharusnya pihak Pengadilan Agama memiliki dasar berupa surat kesepakatan dimana yang menandatangani surat yang mewakili waris Alm. Asril Ritonga dilakukan oleh ahli waris Alm. Ritonga, bukan malah menandatangani nama orang yang sudah meninggal.

Sebenarnya menurut Alwin, pada tahun 2014 Pengadilan Negeri Kota Padangsidimpuan telah ada menetapkan putusan nomor perkara : 17/PDT.G/2014/PN Psp yang mengatakan bahwa soal pembagian waris sudah ditetapkan berdasarkan surat kesepakatan yang di dalamnya seluruh ahli waris Alm. HBP Ritonga telah lengkap meskipun Alm. Asril Ritonga sudah meninggal.

Yang menjadi pengganti Alm. Asril Ritonga dalam surat kesepakatan tahun 2014 tersebut bertindak sebagai ahli waris pengganti adalah anak Alm. Asril Ritonga bernama Elvan Sony Sanatha Ritonga.

Ada baiknya agar dalam menegakkan hukum, pihak polres Padangsidimpuan mengedepankan Azas Keadilan tanpa ada yang terzholimi, pinta Alwin. *(Ali Imran).

  • Penulis: Syawal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Gelapkan” Uang Yayasan Nurul Ilmi Rp. 3.7 M Untuk Kepentingan Pribadi, Anak Jenderal Itu Akhirnya Dipolisikan

    “Gelapkan” Uang Yayasan Nurul Ilmi Rp. 3.7 M Untuk Kepentingan Pribadi, Anak Jenderal Itu Akhirnya Dipolisikan

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 572
    • 0Komentar

    PADANGSIDIMPUAN, JARRAKPOS – Diduga menggelapkan uang Yayasan Perguruan Islam BM MUDA Nurul limi kota Padangsidimpuan – Sumatera Utara , Syahlan Ginting yang merupakan anak dari seorang jenderal purnawirawan akhirnya dilaporkan ke Polres Padangsidimpuan. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Pelaporan (STPL) nomor : STPL/B/43/1/2026/SPKT/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 21 Januari 2026 . Dalam […]

  • GMNI Pacitan Bereaksi, Nama Organisasi Dikaitkan dengan PKI dalam Majalah MPA

    GMNI Pacitan Bereaksi, Nama Organisasi Dikaitkan dengan PKI dalam Majalah MPA

    • calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
    • account_circle Yuniardi Sutondo
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Pacitan,JarrakPos.com-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Pacitan mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pacitan, Rabu (23/9/2026). Kedatangan aktivis kampus tersebut menjadi respons resmi organisasi atas pencantuman nama GMNI sebagai underbow Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam Majalah Mimbar Pembangunan Agama (MPA) Edisi No. 105/480/2026/TH.XXXXII yang diterbitkan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur. […]

  • Ardi Nusri Sebut Argentina dan Prancis Berpotensi Ketemu Di Final Piala Dunia 2026

    Ardi Nusri Sebut Argentina dan Prancis Berpotensi Ketemu Di Final Piala Dunia 2026

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Medan – Argentina dan Prancis berpotensi untuk kembali bertemu di partai Final Piala Dunia 2026, mengingat kiprah impresif kedua tim di turnamen ini. Meskipun tidak berada di bagan atau grup yang sama pada babak penyisihan, kedua raksasa sepak bola ini diprediksi menjadi ancaman serius satu sama lain untuk merengkuh trofi juara. Pada edisi Piala Dunia […]

  • Publik Pertanyakan Izin Penjualan Miras dan Jam Operasional Foodcourt 168 Seraya Batam

    Publik Pertanyakan Izin Penjualan Miras dan Jam Operasional Foodcourt 168 Seraya Batam

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 78
    • 0Komentar

    BATAM, Jarrakpos.com –  Publik mempertanyakan kelengkapan izin terkait penjualan minuman beralkohol beragam merk dan ketentuan jam buka-tutup operasional, serta kegiatan pemutaran musik band di Foodcourt 168,Seraya ,Kecamatan Batu Ampar,Kota Batam,Provinsi Kepulauan Riau.mengingat letak food court 168 berdekatan dengan pemukiman warga. Aturan Penjualan Miras dan Izin Wajib Dilengkapi. Penjualan minuman beralkohol di Kota Batam diatur secara […]

  • PN Bandung Gelar Sidang Kasus Penggelapan Dana Rp 100 Miliar:  Keuangan PT. BIG Akui Uang Sudah Dibayarkan

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
    • account_circle Derry Rachman
    • visibility 610
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. BANDUNG – Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp 100 miliar yang menjerat terdakwa MT semakin menarik perhatian publik. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus pada Kamis, 30 Januari 2025, saksi dari bagian administrasi keuangan PT. BIG, Devi Meilina, mengungkap fakta mengejutkan terkait aliran dana […]

  • UNICEF dan DBS Foundation Dukung Pemkab Kupang Perkuat Literasi dan Numerasi Dasar 

    UNICEF dan DBS Foundation Dukung Pemkab Kupang Perkuat Literasi dan Numerasi Dasar 

    • calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 24
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Pemerintah Kabupaten Kupang dengan dukungan UNICEF dan DBS Foundation menyelenggarakan Pelatihan Literasi dan Numerasi Kelas Awal dan Pendidikan Gizi pada tanggal 30 September 2026 bertempat di Hotel Silvia Premiere. Kepala Perwakilan UNICEF Wilayah NTT, Yudhistira Yewangoe, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kupang, khususnya Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dinas PKO), […]

expand_less