Soal Rumah Dokter Badjora, Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan Eksekusi ” Kucing Dalam Karung”?
- account_circle Ali Imran
- calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

PADANGSIDIMPUAN, JARRAKPOS – Pelaksanaan eksekusi rumah kediaman dokter Badjora M. Siregar, Selasa (14/04)2026) kemarin ditengarai telah cacat hukum menyusul tidak diketahuinya luas bangunan rumah maupun lahan yang mau dieksekusi. Selanjutnya panitera yang membacakan penetapan eksekusi tidak mau dan/atau tidak mencatat keberatan dari pihak Termohon Eksekusi.
Saat eksekusi berlangsung Panitera membacakan luas bangunan rumah sebanyak 600 m2 sedangkan ukuran riil bangunan hanya 400 meter m2, maka terjadi perbedaan yang mencolok.
Mendengarkan luas bangunan seluas 600m2, pihak kuasa hukum dokter Badjora mengajukan keberatan dan meminta memfaktakannya secara riil dengan mengukur ulang luas bangunan tersebut. Namun panitera tampak tancap gas tak menghiraukan keberatan dari pihak Tergugat. Polisi yang menjaga keamanan kedua belah pihak pun tampak terdiam tidak ada reaksi atas keberatan yang diajukan pihak Termohon.
Sesuai buku II Mahkamah Agung tentang Prosedur Pelaksanaan Eksekusi, seharusnya Pengadilan Agama selaku eksekutor pelaksana Eksekusi patut mencatat seluruh keberatan pihak Termohon dan jika ditemukan hal yang fatal maka akan dilakukan eksekusi ulang jika memang sudah diperbaiki.
“Panitera Zulpan sangat berbeda dengan panitera Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan sebelumnya. Jika dalam pelaksanaan eksekusi terdapat keberatan maka panitera yang lama mencatatnya , sedangkan saudara Zulpan tidak ada melakukan pencatatan, tegas kuasa hukum dokter Badjora Alwi Ginting, SH bersama Amin M. Ghamal Siregar, Awaluddin Harahap,SH didampingi anak dokter Badjora Syarif Muda Siregar di hadapan media saat konferensi pers usai pelaksanaan eksekusi rumah kediaman dokter Badjora.
Prilaku Panitera Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan (Zulpan) yang tidak mengindahkan segala keberatan pihak Termohon akan ditindaklanjuti dengan membuat Laporan Pengaduan kepada Bawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, jelas mereka.
Selain luas rumah induk yang salah ukuran, ternyata Panitera Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan, Kuasa Hukum pihak Pemohon Eksekusi dan Polisi juga mau mengukur salahsatu klinik di seputaran lokasi dimaksud, padahal rumah tersebut adalah milik pribadi dokter Badjora.
“Ini menandakan Pengadilan Agama menjual “kucing dalam karung” , artinya tidak tahu apa dan yang mana letak lokasi yang sebenarnya dan ini juga membuktikan bahwa rentetan pelaksanaan eksekusi sudah “cacat hukum” karena di saat Konstatering (pencocokan) data pihak Pengadilan Agama juga tidak punya data yang jelas tentang dimana dan berapa ukuran luas sebenarnya yang mau dieksekusi, tegas kuasa hukum dokter Badjora.
Terpisah, salah seorang pengamat, Herman Lubis yang kebetulan ikut melihat dan menyaksikan sikap dari Panitera Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan yang tidak menghiraukan keberatan dari pihak Termohon mengatakan,” begini ni akhir dari sebuah pekerjaan yang serba “dipaksakan” , nanti Halaman Bolak juga akan bisa jadi dibilang milik mereka, sebutnya kesal. *(Ali Imran).
- Penulis: Ali Imran




Saat ini belum ada komentar