Tumpukan Uang Denda ke Negara Rp11,4 Triliun Bikin Silau
- account_circle Feri Taufiandi
- calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Bikin Silau! Penampakan ‘Gunung Uang’ Rp11,42 Triliun Hasil Sitaan Kejagung yang Kembali ke Kas Negara”
Kejagung Setor Rp11,42 Triliun dan Jutaan Hektar Lahan ke Negara
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menyerahkan uang sebesar Rp11,42 triliun serta pemulihan aset lahan kepada negara dalam acara yang dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 10 April 2026.
Penyerahan ini mencakup denda administratif, hasil penyelamatan keuangan negara dari kasus korupsi, serta penguasaan kembali kawasan hutan.
Rincian Perolehan Dana:
* Denda Kehutanan (Satgas PKH): Rp7,23 triliun.
* PNBP Penanganan Korupsi: Rp1,96 triliun.
* Sektor Pajak: Rp967,7 miliar.
* Pajak Agrinas Palma: Rp180,5 miliar.
* Denda Lingkungan Hidup: Rp1,14 triliun.
Pemulihan Kawasan Hutan:
Selain uang tunai, Satgas PKH berhasil menguasai kembali lebih dari 5,8 juta hektar lahan perkebunan sawit dan 10 ribu hektar lahan pertambangan. Pada tahap VI ini, sebagian lahan di Kalimantan Barat, Aceh, dan Jawa Barat telah diserahkan kembali kepada Kementerian Kehutanan dan instansi terkait untuk dikelola secara sah.
Langkah ini mempertegas komitmen pemerintah dalam transparansi penegakan hukum dan optimalisasi pendapatan negara dari sektor sumber daya alam.
Editor: Feri
- Penulis: Feri Taufiandi




Saat ini belum ada komentar