Jelang Hari Lebaran, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi
- account_circle Ghana
- calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com – Kejahatan tidak mengenal waktu, hari-hari terakhir di bulan puasa menjelang hari raya Idul Fitri, dua orang tersangka tindak kejahatan Curanmor ditangkap pihak kepolisian resort Kuningan Jawabarat.
Penangkapan yang cukup dramatis dilakukan oleh Satreskrim Polres Kuningan, pihak kepolisian berhasil menangkap 2 orang pelaku lintas daerah yang melakukan tindak kejahatan diwilayah hukum polres kuningan.

Dalam konferensi pers Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar yang didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Azis dan Kasi Humas AKP Mugiono, mengatakan bahwasanya pihak kepolisian menangkap dua orang tersangka masing-masing saudara W (40) yang bekerja sebagai buruh harian lepas dan saudara MI (23) yang berstatus Wiraswasta yang berasal dari Kabupaten Indramayu.
Berdasarkan laporan dari masyarakat pada tanggal 3 Maret 2026, kami pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan yang mendalam dan berhasil melakukan identifikasi dari rekaman CCTV yang ada dilokasi kejadian, ujar Kapolres, Rabu (18/03/2026).
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri kedua pelaku. Tak lama dari itu Satreskrim langsung melakukan pengejaran sampai keluar wilayah Kuningan dengan intensif.
Akhirnya dalam pengejaran, kedua pelaku berhasil ditangkap diwilayah Cirebon Kota, kedua pelaku disaat ditangkap keduanya akan melakukan kejahatan yang sama.
Disaat melakukan penangkapan terjadi suasana yang dramatis dimana kedua pelaku sudah siap dalam aksi melakukan pencurian kembali sepeda motor yang sudah diincarnya.
Dalam aksinya kedua pelaku selalu menggunakan kunci leter T. Pengakuan tersangka dalam aksinya selalu mengintai motor yang berjenis Matic terutama Honda Beat.
Pihak kepolisian akhirnya berhasil mengamankan barang bukti diantaranya satu unit motor, tiga buah kunci leter T, 13 mata kunci, dua buah handphone serat kunci kontak kendaraan.
Dari penangkapan kedua pelaku tersebut kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun.
Ditambahkan Kasat Reskrim AKP Abdul Azis dalam hal ini kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan, memperkuat keamanan terhadap kendaraan masing-masing, terutama dengan menggunakan kunci ganda sebagai langkah pencegahan yang efektif, pungkasnya. (Agh@N)
- Penulis: Ghana




Saat ini belum ada komentar