Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Putusan Inkracht Belum Dieksekusi, Komisi I DPRD Fasilitasi Penyelesaian Sengketa SHGB

Putusan Inkracht Belum Dieksekusi, Komisi I DPRD Fasilitasi Penyelesaian Sengketa SHGB

  • account_circle Hadi Supangat
  • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

CIREBON, JARRAKPOS COM – Demi tegaknya hukum dan demi kepastian hukum yang menganut asas keadilan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cirebon melalui Komisi I memfasilitasi pertemuan antara warga Kemang Pratama, Kota Bekasi, Slamet Riyadi, dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Cirebon, Jumat (27/2/2026).

Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut pembatalan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang telah dinyatakan tidak sah berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Rohayati, menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan ataupun merekomendasikan pelaksanaan putusan pengadilan kepada instansi vertikal. Namun, DPRD memiliki fungsi pengawasan dan fasilitasi guna memastikan penyelesaian persoalan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami memahami tuntutan pemohon terkait pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht.

Namun, DPRD juga harus memastikan setiap langkah yang ditempuh sesuai dengan mekanisme hukum agar tidak menimbulkan persoalan baru, khususnya bagi masyarakat yang saat ini menguasai objek sengketa,” ujar Rohayati.

Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat.

Menurutnya, penyelesaian sengketa pertanahan harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Menurut Rohayati, Komisi I, akan terus menjalankan fungsi pengawasan dengan mendorong komunikasi konstruktif antarpihak.

DPRD juga menghimbau agar seluruh pihak menempuh jalur hukum yang tepat dan saling menghormati kewenangan masing-masing lembaga.

Sebagai tindak lanjut, pimpinan rapat mendorong pemohon untuk menempuh langkah hukum lanjutan yang diperlukan, termasuk penyempurnaan proses eksekusi melalui Pengadilan Negeri.

Pendampingan hukum juga dinilai penting agar proses berjalan efektif serta meminimalkan potensi persoalan hukum di kemudian hari.

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Cirebon, Agha Setia Putra, menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti pengaduan melalui mekanisme internal, termasuk berkoordinasi dengan Kantor Wilayah serta Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.

Menurut Agha, pelaksanaan putusan pengadilan yang berkaitan dengan pembatalan sertifikat memerlukan proses eksekusi oleh Pengadilan Negeri, terlebih karena objek sengketa telah beralih kepada pihak ketiga yang dikategorikan sebagai pembeli beritikad baik.

“Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan pertanahan, pembatalan sertifikat yang telah beralih kepada pihak ketiga tidak dapat dilakukan secara administratif tanpa adanya eksekusi pengadilan.

Hal ini untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi seluruh pihak,” jelasnya.

Slamet sebelumnya memenangkan perkara sengketa tanah seluas sekitar 2,3 hektare di Desa Mundu Mesigit, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Dalam amar putusan, SHGB atas tanah tersebut dinyatakan batal dan diperintahkan untuk dibatalkan secara administratif.

Namun, hingga kini, Slamet menyatakan Kantor BPN Kabupaten Cirebon belum melaksanakan putusan tersebut dengan alasan adanya klaim atau keberatan dari pihak ketiga.

Melalui somasi yang dilayangkan, Slamet menilai penundaan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan.

Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur asas kepastian hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Rapat kerja ditutup dengan kesepahaman bahwa penyelesaian sengketa pertanahan harus mengedepankan prinsip kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap hak masyarakat, sekaligus menjaga kewibawaan hukum dan institusi negara.

  • Penulis: Hadi Supangat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Usin Sembiring: Kenaikan Tunjangan DPR RI Picu Kemarahan Mahasiswa di Daerah

    Usin Sembiring: Kenaikan Tunjangan DPR RI Picu Kemarahan Mahasiswa di Daerah

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 787
    • 0Komentar

    Bengkulu, jarrakpos.com – Rencana kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR RI memicu gelombang kemarahan di berbagai daerah, termasuk Bengkulu. Hal ini tercermin dalam aksi demonstrasi bertajuk “Indonesia C(emas) 2025 Jilid II” yang digelar mahasiswa di depan Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Jumat (29/8/2025). Aksi yang awalnya berjalan damai berakhir ricuh setelah massa menilai kebijakan DPR RI […]

  • Branch Office Head BRI Cabang Atambua Hadiri Syukuran HBI ke-76, Dukung Inovasi Layanan Imigrasi di Perbatasan

    Branch Office Head BRI Cabang Atambua Hadiri Syukuran HBI ke-76, Dukung Inovasi Layanan Imigrasi di Perbatasan

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 201
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua menggelar syukuran sederhana dalam rangka Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-76 pada 21 Januari 2026. Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Kanim Atambua ini diisi dengan pemotongan tumpeng, doa bersama, serta refleksi perjalanan dan inovasi layanan keimigrasian. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Jusup Pehulisa Ginting, menyampaikan […]

  • Risky Edo, Lurah STDI dan Camat Dumai Barat  Dinilai Lemah Menertibkan Kedai Tuak di Jalan WAN Amir

    Risky Edo, Lurah STDI dan Camat Dumai Barat Dinilai Lemah Menertibkan Kedai Tuak di Jalan WAN Amir

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Jarrakpos. Com Dumai – Kerap kali di razia namun lapak Tuak yang berada di jalan Wan Amir tetap juga beroperasi. Masyarakat sekitar berulang kali melaporkan bahkan keberadaan lapak tuak tersebut sudah sangat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat sekitar. 25/01/26 Saat di laksanakan razia penertiban oleh penegak Perda, perangkat pemerintah khususnya lurah STDI dan Camat Dumai […]

  • Wakapolda Kepri Tutup Kejuaraan Drag Race, Road Race, dan Drag Bike Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79 Tahun 2025

    Wakapolda Kepri Tutup Kejuaraan Drag Race, Road Race, dan Drag Bike Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79 Tahun 2025

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 631
    • 0Komentar

    Batam, jarrakpos.com |  Puncak rangkaian Kejuaraan Drag Race, Road Race, dan Drag Bike dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025 resmi ditutup oleh Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si. dalam kegiatan penutupan yang diselenggarakan di Infinity Club Bengkong, Kota Batam, pada Minggu malam (6/7/2025) pukul 19.30 WIB s/d selesai. Kegiatan ini […]

  • Dinas PUPR Labuhanbatu Sediakan Ruang Pelayanan Perizinan Sektor Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

    • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 485
    • 0Komentar

    Labuhanbatu – Mempermudah masyarakat dalam memperoleh akses pelayanan perizinan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Labuhanbatu menyediakan ruang pelayanan perizinan sektor pekerjaan umum dan tata ruang. Hal itu dikuatkan Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Kabupaten labuhanbatu dengan menginisiasi launching ruang pelayanan perizinan yang terletak di lingkungan kantor Dinas PUPR jalan Wr. Supratman Rantauprapat […]

  • Gandeng Media Tangkal Hoaks, Kapolda Kepri Gencarkan Sosialisasi Call Center 110 Jelang Musim Mudik

    Gandeng Media Tangkal Hoaks, Kapolda Kepri Gencarkan Sosialisasi Call Center 110 Jelang Musim Mudik

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Batam, Jarrakpos.com – Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menggelar kegiatan silaturahmi dan buka puasa bersama insan pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri, Kamis (12/3/2026). Kegiatan ini menjadi momentum untuk mempererat hubungan kemitraan serta memperkuat sinergitas antara Polri dan media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolda Kepri […]

expand_less