Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Putusan Inkracht Belum Dieksekusi, Komisi I DPRD Fasilitasi Penyelesaian Sengketa SHGB

Putusan Inkracht Belum Dieksekusi, Komisi I DPRD Fasilitasi Penyelesaian Sengketa SHGB

  • account_circle Hadi Supangat
  • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

CIREBON, JARRAKPOS COM – Demi tegaknya hukum dan demi kepastian hukum yang menganut asas keadilan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cirebon melalui Komisi I memfasilitasi pertemuan antara warga Kemang Pratama, Kota Bekasi, Slamet Riyadi, dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Cirebon, Jumat (27/2/2026).

Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut pembatalan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang telah dinyatakan tidak sah berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Rohayati, menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan ataupun merekomendasikan pelaksanaan putusan pengadilan kepada instansi vertikal. Namun, DPRD memiliki fungsi pengawasan dan fasilitasi guna memastikan penyelesaian persoalan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami memahami tuntutan pemohon terkait pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht.

Namun, DPRD juga harus memastikan setiap langkah yang ditempuh sesuai dengan mekanisme hukum agar tidak menimbulkan persoalan baru, khususnya bagi masyarakat yang saat ini menguasai objek sengketa,” ujar Rohayati.

Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat.

Menurutnya, penyelesaian sengketa pertanahan harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Menurut Rohayati, Komisi I, akan terus menjalankan fungsi pengawasan dengan mendorong komunikasi konstruktif antarpihak.

DPRD juga menghimbau agar seluruh pihak menempuh jalur hukum yang tepat dan saling menghormati kewenangan masing-masing lembaga.

Sebagai tindak lanjut, pimpinan rapat mendorong pemohon untuk menempuh langkah hukum lanjutan yang diperlukan, termasuk penyempurnaan proses eksekusi melalui Pengadilan Negeri.

Pendampingan hukum juga dinilai penting agar proses berjalan efektif serta meminimalkan potensi persoalan hukum di kemudian hari.

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Cirebon, Agha Setia Putra, menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti pengaduan melalui mekanisme internal, termasuk berkoordinasi dengan Kantor Wilayah serta Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.

Menurut Agha, pelaksanaan putusan pengadilan yang berkaitan dengan pembatalan sertifikat memerlukan proses eksekusi oleh Pengadilan Negeri, terlebih karena objek sengketa telah beralih kepada pihak ketiga yang dikategorikan sebagai pembeli beritikad baik.

“Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan pertanahan, pembatalan sertifikat yang telah beralih kepada pihak ketiga tidak dapat dilakukan secara administratif tanpa adanya eksekusi pengadilan.

Hal ini untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi seluruh pihak,” jelasnya.

Slamet sebelumnya memenangkan perkara sengketa tanah seluas sekitar 2,3 hektare di Desa Mundu Mesigit, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Dalam amar putusan, SHGB atas tanah tersebut dinyatakan batal dan diperintahkan untuk dibatalkan secara administratif.

Namun, hingga kini, Slamet menyatakan Kantor BPN Kabupaten Cirebon belum melaksanakan putusan tersebut dengan alasan adanya klaim atau keberatan dari pihak ketiga.

Melalui somasi yang dilayangkan, Slamet menilai penundaan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan.

Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur asas kepastian hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Rapat kerja ditutup dengan kesepahaman bahwa penyelesaian sengketa pertanahan harus mengedepankan prinsip kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap hak masyarakat, sekaligus menjaga kewibawaan hukum dan institusi negara.

  • Penulis: Hadi Supangat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Semarakkan Hari Bhayangkara ke-79, Polda Kepri Gelar Shooting Competition Kapolda CUP 2025

    Semarakkan Hari Bhayangkara ke-79, Polda Kepri Gelar Shooting Competition Kapolda CUP 2025

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 486
    • 0Komentar

    Batam, jarrakpos.com | Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025, Polda Kepri melaksanakan kegiatan Shooting Competition Kapolda Kepri Cup 2025, kegiatan berlangsung di Lapangan Tembak M. Yasin Polda Kepri, Jumat (20/6/2025). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., yang ditandai dengan tembakan pertama sebagai simbol resmi dimulainya […]

  • DPRD Kaur Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Keuangan APBD Perubahan 2026

    DPRD Kaur Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Keuangan APBD Perubahan 2026

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • account_circle Sepriyanita
    • visibility 74
    • 0Komentar

    KAUR, jarrakpos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2026, Senin (7/9/2026). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kaur tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten […]

  • Sebut Jurnalis “Londo Ireng”, Pernyataan Presiden Prabowo Memicu Aksi Damai Ratusan Wartawan di Kuningan

    Sebut Jurnalis “Londo Ireng”, Pernyataan Presiden Prabowo Memicu Aksi Damai Ratusan Wartawan di Kuningan

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 99
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com –  Gelombang protes atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut profesi jurnalis sebagai “Londo Ireng” sampai ke daerah. Ratusan jurnalis dari berbagai organisasi dan aliansi media menggelar aksi damai di depan Pendopo Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pada Senin (03/08/2026). ​Massa aksi berkumpul untuk menyampaikan aspirasi dan sikap tegas menolak tuduhan serta stempel negatif […]

  • Pemkab Cirebon Persiapkan Verifikasi ODF oleh Tim Provinsi Jawa Barat

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 555
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM — Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menggelar Sosialisasi Verifikasi Open Defecation Free (ODF) secara hybrid di Ruang Nyi Mas Gandasari, Setda Kabupaten Cirebon, Jumat (21/2/2025). Kegiatan ini merupakan langkah persiapan sebelum Verifikasi ODF oleh tim dari Provinsi Jawa Barat yang diselenggarakan berlangsung pada tanggal 24-26 Februari 2025. Dalam Berbagai Bupati Cirebon […]

  • KEREN! Prodi PBI FKIP “UNIKU” Raih Akreditasi “Unggul” LAMDIK

    KEREN! Prodi PBI FKIP “UNIKU” Raih Akreditasi “Unggul” LAMDIK

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 214
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Kado terindah di penghujung Ramadhan datangnya dari program studi (Prodi) pendidikan bahasa Inggris (PBI) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Kuningan (Uniku). Prodi PBI FKIP Uniku berhasil meraih akreditasi “Unggul” dari Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK), dimana Akreditasi Unggul ini merupakan capain tertinggi dalam sistem Akreditasi pendidikan tinggi Indonesia. Keberhasilan ini menunjukan […]

  • Kebakaran Hebat Menimpa Tempat Usaha Bengkel Tambal Ban Motor Dan Mobil

    Kebakaran Hebat Menimpa Tempat Usaha Bengkel Tambal Ban Motor Dan Mobil

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 306
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM I Telah terjadi kebakaran sebuah bengkel tambal ban motor dan mobil milik seorang warga Desa Kasugengan Lor yang bernam Kadisa. Kebakaran terjadi di Jl. Raya Tegal Wangi No.7 Desa Tegalsari, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. Menurut keterangan salah seorang warga yang berada di lokasi melihat api yang sudah dalam keadaan cukup besar. Melihat kejadian […]

expand_less