Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Aneh, Korban Dikeroyok Polres Padangsidimpuan “Hilangkan” Pasal 170 ?

Aneh, Korban Dikeroyok Polres Padangsidimpuan “Hilangkan” Pasal 170 ?

  • account_circle Syawal
  • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

PADANGSIDIMPUAN, JARRAKPOS – Ada yang aneh dengan Polres Padangsidimpuan dalam memasukkan pasal pelanggaran kepada Terlapor dimana seseorang yang dipukul dan dibantu oleh beberapa orang lainnya di muka umum hanya dikenakan pasal 352 sedangkan juncto pasal 170 (pasal pengeroyokan) tidak dimasukkan.

Jelas-jelas polisi dalamnya tulisan pada Surat Tanda Terima Pelaporan (STPL) nomor : LP/B/541 /XII/2025/SPKT/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA polisi menyajikan uraian singkat kejadian yang menceritakan kalau pelapor atas nama Yusuf Hidayat Pulungan pinggangnya dipegang oleh pacarnya Terlapor berinisial S, sedangkan ibu Terlapor berinisial E C mempiting pelapor dari belakang yang kemudian Terlapor berinisial RA melakukan pemukulan ke wajah Pelapor sebangak 4x . Tak sampai disitu ternyata ayah Terlapor berinisial A S turut serta berperan melakukan Pemitingan dan mencekik korban dengan tangan kanan dan memukul bibir korban dengan tangan kiri.

Kesimpulannya dalam kejadian tersebut Pelapor mengalami Kekerasan secara terang-terangan yang dilakukan oleh tenaga secara bersama-sama di hadapan umum, sebagaimana bunyi pasal 170 KUHP yang menyebutkan :

Ayat (1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Ayat (2)
Butir 1: Jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, pidananya bisa lebih lama diatas 6 tahun
Butir ke-2: Jika kekerasan mengakibatkan luka berat, ancaman pidananya lebih berat 9 tahun,
Butir ke-3: Jika kekerasan mengakibatkan kematian, ancaman pidananya paling berat 12 tahun.

Dalam ayat (1) dan (2) terdapat unsur kekerasan ,dilakukan dengan tenaga bersama, secara terang – terangan dan dilakukan di depan yang mengakibatkan luka.

Kesemua unsur dimaksud telah terpenuhi dalam kejadian yang dialami pelapor, namun muncul pertanyaan, kenapa polisi tidak memasukkan pasal 170 KUHP ini ke dalam STPL dimaksud ?

Kepada media, Selasa (20/01/2026) Yusuf Hidayat mengatakan selain mengalami bibir pecah, kepala bonyot, dia juga mengalami luka cakar yang diduga dilakukan oleh ibu Terlapor. Namun polisi tidak memasukkannya dalam kronologi singkat ada STPL.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan – Sumatera Utara, AKP H Naibaho, SH, MH. saat dijumpai pada Kamis (15/01/2026) kemarin mengatakan penggunaan pasal 170 KUHP tergantung dari keterangan saksi dan bukti visum.

Namun beliau mengatakan agar wartawan mengirimkan bukti STPL nya melalui aplikasi WhatsApp untuk dipelajari selanjutnya.

Setelah wartawan mengirimkan STPL tersebut, Kasat Reskrim belum memberikan jawaban atas pertanyaan lanjutan yang diberikan wartawan kepada Kasat Reskrim tentang kenapa tidak dimasukkan Pasal 170 pada perkara yang dialami oleh Yusuf Hidayat.

Kemudian wartawan juga menanyakan kenapa adik Pelapor yang juga mengalami pukulan yang diduga dilakukan oleh ayah dari Terlapor saat memisah abangnya yang dipiting tidak diterima laporannya ?

URAIAN KEJADIAN YANG TERTULIS PADA STPL

Uraian Kejadian Pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekitar Pukul 23.30 Wib pada saat Pelapor melintas di jl. Kasantaroji Kel. Ujung Padang Kec. PSP Selatan Kota Padangsidimpuan, Pelapor bertemu dengan Terlapor dijalan umum. Kemudian Terlapor mengejar Pelapor hingga ke TKP yang berada di Jl. Melati, Kel. Ujung Padang, Kec. PSP Selatan Kota Padangsidimpuan.

Setibanya di lokasi Pelapor turun dari sepeda motor dan menanyakan apa alasan Terlapor mengejar Pelapor. Kemudian pinggang Pelapor dipegang oleh Terlapor a.n SARAH dan Pelapor dipiting dari belakang oleh Terlapor an ENNY CHRISTINA, Selanjutnya Tertapor a.n RIFKY ANANDA memukul wajah Pelapor sebanyak 4 kali. Kemudian Korban datang untuk melerai, kemudian Terlapor an AGUS SALIM memiting Korban namun Korban berhasil melepaskan diri selanjutnya Terlapor a.n AGUS SALIM mencekik Korban dengan tangan kanan dan memukul bibir Korban dengan tangan kiri. Selanjutnya warga sekitar memisahkan perkelahian tersebut.

Atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan guna proses hukum lebih lanjut.

Demikian uraian singkat pada STPL yang ditandatangani oleh Ipda. Laurens Simanjuntak a.n. KA. SPKT Resort Padangsidimpuan Pamapta I . *(Ali Imran).

  • Penulis: Syawal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jumlah Penumpang Angkutan Udara di NTT Naik 6,52 Persen

    Jumlah Penumpang Angkutan Udara di NTT Naik 6,52 Persen

    • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 589
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com– Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat jumlah penumpang angkutan udara domestik yang berangkat pada Maret 2025 tercatat sebanyak 2.172 orang atau naik 6,52 persen dibanding Februari 2025 yang tercatat sebanyak 2.039. Jumlah penumpang yang datang pada Maret 2025 juga naik jika dibandingkan dengan Februari 2025, dari 1.018 orang menjadi […]

  • Operasi Liong Seligi 2026 Polda Kepri Sukses, Imlek di Batam Aman dan Nihil Gangguan Kamtibmas

    Operasi Liong Seligi 2026 Polda Kepri Sukses, Imlek di Batam Aman dan Nihil Gangguan Kamtibmas

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 211
    • 0Komentar

    BATAM, jarrakpos.com – Pelaksanaan Operasi Liong Seligi 2026 yang digelar oleh Polda Kepri sejak tanggal 13 Februari hingga 24 Februari 2026 secara umum berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Berdasarkan hasil evaluasi akhir, selama periode operasi tidak ditemukan kejadian menonjol berupa gangguan kamtibmas maupun kecelakaan lalu lintas pada lokasi dan ruas jalan yang menjadi target […]

  • Satlantas Polres Kuningan, Bagikan Ratusan Paket Takjil Gratis

    Satlantas Polres Kuningan, Bagikan Ratusan Paket Takjil Gratis

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 282
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Suasana menjelang berbuka puasa di kawasan Jalan Siliwangi, Kuningan, mendadak ramai pada Selasa sore (24/2/2026). Puluhan personel Satlantas Polres Kuningan turun ke jalan bukan untuk menggelar razia, melainkan untuk membagikan ratusan paket takjil gratis kepada para pengguna jalan. Aksi sosial yang dimulai sekira pukul 17.00 WIB ini mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat. […]

  • PM Kabupaten Cirebon 2025 Capai 73,27, Naik Konsisten Selama Lima Tahun

    PM Kabupaten Cirebon 2025 Capai 73,27, Naik Konsisten Selama Lima Tahun

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 251
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS. COM I Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Cirebon tahun 2025 tercatat sebesar 73,27.   Angka tersebut menunjukkan peningkatan berkelanjutan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya dalam periode 2021-2025.   Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Cirebon, IPM Kabupaten Cirebon pada 2021 berada di angka 69,99. Nilai tersebut kemudian meningkat menjadi 70,92 pada 2022, kemudian naik […]

  • Hapkido Sumut Bawa Pulang 3 Medali Dari Kejurnas IX di Lampung

    Hapkido Sumut Bawa Pulang 3 Medali Dari Kejurnas IX di Lampung

    • calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Medan — Tim Hapkido Sumatera Utara (Sumut) tampil apik di Kejuaraan Nasional (Kejurnas) IX Hapkido Indonesia 2026 di Lampung. Turun dengan 5 atlet, Hapkido Sumatera Utara berhasil membawa pulang 3 medali, terdiri dari 2 perak, dan 1 perunggu. Kejurnas IX Hapkido Indonesia tersebut digelar pada 26-27 September 2026. Raihan medali itu menjadi catatan positif bagi […]

  • Wadah Positif Generasi Muda di Era Digital, Kapolres Magelang adakan Turnamen Mobile Legends Magelang Cup 2026

    Wadah Positif Generasi Muda di Era Digital, Kapolres Magelang adakan Turnamen Mobile Legends Magelang Cup 2026

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 184
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Pada hari Sabtu, 25 April 2026, bertempat di Atrium Artos Mall Magelang, telah dilaksanakan kegiatan Lomba Mobile Legends Kapolresta Magelang Cup 2026. Kegiatan ini diikuti oleh 665 peserta se Magelang Raya , yang tergabung dalam 133 tim, dan 16 tim melaksanakan penyisihan offline hari ini. Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolresta Magelang Kombes Pol […]

expand_less