Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Rafly Harun Berpendapat soal Polisi Persilahkan Roy Suryo Cs Ajukan Praperadilan Bisa Jadi Menjadi Jebakan

Rafly Harun Berpendapat soal Polisi Persilahkan Roy Suryo Cs Ajukan Praperadilan Bisa Jadi Menjadi Jebakan

  • account_circle Feri Taufiandi
  • calendar_month Senin, 22 Des 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyebut praperadilan bisa menjadi jebakan batman bagi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang kini berstatus sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Polda Metro Jaya sebelumnya mempersilakan Roy Suryo cs untuk mengajukan gugatan praperadilan jika tidak terima dengan hasil penyidikan.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan dua kali gelar perkara dalam kasus ijazah Jokowi ini, lalu dua kali asistensi dari Bareskrim Polri, hingga gelar perkara khusus sesuai permintaan para tersangka.

Adapun, praperadilan sendiri bisa diajukan karena para tersangka masih merasa keberatan setelah dilakukan gelar perkara khusus.

Praperadilan tersebut merupakan wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam KUHAP tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

Namun, Refly merasa tidak setuju dengan adanya pengajuan gugatan praperadilan tersebut karena dia menilai hukum di Indonesia saat ini cukup bermasalah.

“Mengenai praperadilan begini, kita ini kan seolah-olah everything is oke, ya kan? Negara hukum Indonesia, the rule of law dan lain sebagainya. Enggak begitu dong, Bro. Kita tahu bahwa banyak hal-hal yang kemudian penegakan hukum itu enggak normal,” ucapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (21/12/2025).

“Makanya saya katakan, If you part of the government then praperadilan itu gampang, bisa lolos. Tapi ketika Anda pada posisi yang berbeda, Anda harus hati-hati, bisa jadi jebakan Batman,” tegasnya.

Refly kemudian menjelaskan bahwa pada gelar perkara khusus yang telah rampung dilaksanakan, tidak ada hal-hal rasional yang bisa mentersangkakan Roy Suryo cs,

“Kan cuma dikatakan ada 700 bukti dan lainnya, tolong tunjukkan tempus delicti-nya mana, locus-nya mana, peristiwanya apa. Dia main blanket aja, disatukan saja begitu. Enggak bisa begitu tindak pidana, enggak boleh pakai kalau dia kena, dia juga kena kan,” paparnya.

“Kalau kita melakukan praperadilan, ini bakal jebakan Batman. Artinya it could be menjadi alat legitimacy bagi sebuah proses penyidikan yang unprofesional seperti ini,” tambah Refly.

Polisi sebelumnya diketahui telah menyita 17 jenis barang bukti dan 709 dokumen dalam kasus ijazah Jokowi ini, termasuk memenuhi permintaan dari para tersangka untuk ditunjukan ijazah asli dari Jokowi yang secara resmi telah diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Selain itu, penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk Dewan Pers, KPI, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, akademisi digital forensik, ahli bahasa Indonesia, serta ahli sosiologi hukum.

Polisi juga menegaskan bahwa proses penyidikan sedari awal telah dilakukan secara transparansi, profesional, dan proporsional.

 

 

Editor: Feri

  • Penulis: Feri Taufiandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejari Humbahas Tetapkan Ketua KONI Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah

    Kejari Humbahas Tetapkan Ketua KONI Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 329
    • 0Komentar

    Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas) menetapkan Ketua KONI Humbahas Jentrio H Simatupang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Humbahas. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbahas, Donald TJ Situmorang SH MH mengatakan, bahwa Jentrio H Simatupang diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran KONI Humbahas yang merugikan negara […]

  • Gubernur Sumut minta atlet karate jaga nilai sportivitas generasi muda

    Gubernur Sumut minta atlet karate jaga nilai sportivitas generasi muda

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 230
    • 0Komentar

    Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution meminta para atlet karate menjaga nilai sportivitas, kedisiplinan, kesiapan mental, dan fisik generasi muda di Sumut. “Ajang kejuaraan seperti ini tidak hanya melahirkan atlet berprestasi, tapi juga nilai sportivitas,” ucap Bobby usai membuka Kejuaraan Daerah Funakoshi Karate Piala Danlanud Soewondo di Lanud Soewondo Medan, Sumut, Sabtu. Gubernur menegaskan, bahwa […]

  • Diplomasi Keamanan Laut Strategis: Polda Kepri dan Polri Sukses Perkuat Sinergi Lintas Negara dengan Singapura

    Diplomasi Keamanan Laut Strategis: Polda Kepri dan Polri Sukses Perkuat Sinergi Lintas Negara dengan Singapura

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 384
    • 0Komentar

    Batam, jarrakpos.com | Dalam rangka memperkuat kerja sama keamanan laut di kawasan perbatasan Indonesia–Singapura, Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama jajaran Korpolairud Baharkam Polri melaksanakan kunjungan kerja ke Commander Maritime Security (MARSEC) Command dan Information Fusion Center (IFC) Republik Singapura, Rabu (22/10/2025). Hadir dalam kegiatan ini Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., Kakorpolairud Baharkam Polri […]

  • DBMSDA Batam Akui Tak Tahu Pipa Batamindo Melintang di Jl S Parman, Diduga Ganggu Proyek Drainase Rp15 Miliar

    DBMSDA Batam Akui Tak Tahu Pipa Batamindo Melintang di Jl S Parman, Diduga Ganggu Proyek Drainase Rp15 Miliar

    • calendar_month Minggu, 20 Sep 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Batam, jarrakpos.com – Keberadaan pipa berdiameter besar yang disebut milik PT Batamindo Investment Cakrawala melintang di bawah Jalan S Parman, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menjadi sorotan. Pasalnya, keberadaan pipa tersebut diduga mengganggu pekerjaan proyek pembangunan drainase yang nilai anggarannya disebut mencapai lebih dari Rp15 miliar. Hal itu mencuat dalam pertemuan yang […]

  • Prajurit Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bantu Warga Panen dan Menggiling Padi

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 527
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Wujud nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat kembali ditunjukkan oleh Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Pos Tanjung Aru. Kali ini, prajurit membantu pelaksanaan panen padi serta proses penggilingan hasil panen milik Bapak Johan (51) di areal persawahan Dusun Sungai Bajau, Desa Tanjung Aru, Kecamatan Sebatik Timur. Kamis(30/1/2025) Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk sinergi […]

  • Bantu Mahasiswa Kelola Stres, Yayasan Cahaya Cinta Kasih Gelar Bedah Buku Interaktif “SOUL Reflection” di Bandung

    Bantu Mahasiswa Kelola Stres, Yayasan Cahaya Cinta Kasih Gelar Bedah Buku Interaktif “SOUL Reflection” di Bandung

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 132
    • 0Komentar

    BANDUNG – Di tengah meningkatnya tekanan akademik dan tantangan kesehatan mental yang dihadapi generasi muda, Yayasan Cahaya Cinta Kasih menggelar kegiatan Buka Lembaran Baru melalui bedah buku interaktif bertajuk “SOUL Reflection” karya Bunda Arsaningsih di Bandung, Kamis (18/6/2026). Kegiatan ini diikuti puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi, termasuk SATU University, yang ingin memperoleh cara baru […]

expand_less