Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Dugaan Korupsi KPU Tanjungbalai, Kejari Tetapkan Empat Orang Tersangka

Dugaan Korupsi KPU Tanjungbalai, Kejari Tetapkan Empat Orang Tersangka

  • account_circle Syawal
  • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Tanjungbalai – hasil perkembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungbalai, atas Penggunaan Belanja Hibah Uang oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024 dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp16.500.000.000,- (enam belas miliar lima ratus juta rupiah), pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai tetapkan empat orang tersangka.

Dalam siaran pers disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalaii Bobon Robiana, SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Anton Sujarwo, SH MH, Kasi Intel, Juergen Panjaitan, SH, MH beserta tim penyidik Pidsus Kejari Tanjung Balai, Jumat (19/12/2025) berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalaii,

adapun empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, ketua,sekretaris, PPK dan bendahara KPU Tanjungbalai.

“Kami dari pihak Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai menyampaikan Perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Belanja Hibah Uang oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024 dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp16.500.000.000,- (enam belas miliar lima ratus juta rupiah),” jelas Bobon Robiana dihadapan awak media.

Lanjutnya lagi, dengan dasar Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Nomor : PRINT-03/L.2.17/Fd.2/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025 dan pada tanggal 27 Agustus 2025 Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Balai telah melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai dan menemukan dokumen-dokumen maupun alat elektronik yang berkaitan dengan pertanggung jawaban Belanja Hibah Uang.

” Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai pada Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024 menerima dan mengelola Belanja Hibah Uang dari Pemerintah Kota Tanjungbalai sebesar Rp16.500.000.000,00,- (enam belas miliar lima ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut: Tahun 2023 Rp5.800.000.000,00,- dan Tahun 2024 Rp10.700.000.000,00,” terangnya.

Adapun realisasi penggunaan anggaran oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai jelas Bobon Robiana lagi , total terpakai Rp10.869.102.399,- dan dikembalikan ke Kas Daerah Pemko Rp5.630.897.601,- tertanggal 9 April 2025.

Sedangkan saksi yang sudah diperiksa sebanyak 75 (tujuh puluh lima) orang, sehingga penyidik menemukan Kerugian Negara berdasarkan hasil audit oleh auditor sebesar Rp.1.258.339.271,00 (satu miliar dua ratus lima puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh satu rupiah) berasal dari biaya SPPD Perjalanan Dinas, Markup pembelanjaan barang / jasa dan kegiatan tanpa adanya LPJ, sebut nya.

Bobon Robiana juga menambahkan, Penyidik telah melakukan Penyitaan Barang Bukti berupa uang tunai sejumlah Rp663.450.500 (enam ratus enam puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah) yang telah disita dari beberapa saksi. Selain itu juga Penyidik telah menemukan dan terpenuhinya minimal 2 (dua) alat bukti yang sah dan juga telah ditemukannya perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Adapun inisial empat orang tersangka yaitu FRP (Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai), Inisial EAS (Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai), Inisial SWU (PPK – Barang dan Jasa) dan Inisial MRS Bendahara Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai.

Terhadap para Tersangka telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjung Balai selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 19 Desember 2025 sampai dengan tanggal 07 Januari 2026. Kepada para Tersangka, disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebut Bobon.

“Tidak tertutupb kemungkinan ada pihak ketiga menjadi tersangka lainnya. Kita lihat nanti karena pihaknya tetap melakukan penyidikan “, tutup Bobon Robiana mengakhiri. (Surya)

  • Penulis: Syawal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolda Kepri dan Kepala BNN RI Bertemu, Sepakat Perketat Jalur Masuk Narkoba di Kepri

    Kapolda Kepri dan Kepala BNN RI Bertemu, Sepakat Perketat Jalur Masuk Narkoba di Kepri

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 236
    • 0Komentar

    BATAM, jarrakpos.com | Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menerima kunjungan kerja Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., yang dirangkaikan dengan audiensi bersama Kapolda Kepulauan Riau di Ruang Kerja Kapolda Kepri, Jumat (16/1/2026). Kunjungan tersebut diawali dengan penyambutan KA BNN RI beserta rombongan […]

  • Ketua DPRD Ngada Romi Juji Dorong Regulasi Moke: Konsultasi ke Kemenkumham NTT

    Ketua DPRD Ngada Romi Juji Dorong Regulasi Moke: Konsultasi ke Kemenkumham NTT

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 746
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Ketua DPRD Ngada, Romilus Juji, mengambil langkah strategis untuk memastikan moke atau sopi, minuman tradisional yang menjadi identitas budaya sekaligus sumber ekonomi masyarakat Aimere dan sejumlah kecamatan di Kabupaten Ngada memiliki payung hukum yang jelas dan berpihak pada kepentingan lokal. Dalam kunjungan resmi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur […]

  • Ramainya Ruangan Jadi Bukti Kepercayaan, Pelanggan Baru Puas Servis Laptop di Injeksi Laptop Kupang

    Ramainya Ruangan Jadi Bukti Kepercayaan, Pelanggan Baru Puas Servis Laptop di Injeksi Laptop Kupang

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 197
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Tingginya kepercayaan masyarakat terhadap Injeksi Creative Center atau Injeksi Laptop Kupang terlihat dari ramainya ruang pelayanan setiap harinya. Kondisi ini dirasakan langsung oleh Adha Fathia Rizki, seorang sales alat berat yang baru menetap di Kota Kupang sejak Maret 2025 dan berdomisili di Liliba. Adha mengaku pertama kali mengetahui Injeksi Laptop Kupang melalui iklan […]

  • Di Paroki Tarus, Gubernur Melki dan Uskup Hironimus Sepakat: Pangan Lokal Adalah Jalan Kemandirian

    Di Paroki Tarus, Gubernur Melki dan Uskup Hironimus Sepakat: Pangan Lokal Adalah Jalan Kemandirian

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 349
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com – Suasana penuh sukacita dan makna kebersamaan mewarnai Acara Puncak HUT Paroki St. Simon Petrus Tarus yang dirangkai dengan Perayaan Hari Pangan Sedunia Tahun 2025, Jumat (29/10/2025). Kegiatan yang berlangsung meriah ini diawali dengan Misa Ekaristi yang dipimpin langsung oleh Uskup Agung Kupang, Mgr. Hironimus Pakaenoni, bersama sembilan imam konselebran. Perayaan ini tidak […]

  • Ceria: Anak- Anak Paud Kunjungi Pos Kotis Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 1.158
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Puluhan anak-anak dari Paud Sangrila dan Paud Permata Bunda Nunukan melakukan kunjungan edukasi ke Pos Komando Taktis (Kotis) Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad di Jalan Fatahilah, Kecamatan Nunukan Tengah, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan dunia militer kepada anak-anak sejak dini dengan cara yang menyenangkan dan interaktif. Kamis(27/2/2025. Kunjungan yang […]

  • Longsor di Cilacap: Opsar Hari Ketiga Temukan Delapan Jenazah

    Longsor di Cilacap: Opsar Hari Ketiga Temukan Delapan Jenazah

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 296
    • 0Komentar

    CILACAP, JARRAKPOS.COM – Hingga Sabtu (15/11) siang pukul 18.00 WIB, tim SAR gabungan untuk operasi pencarian dan pertolongan korban longsor di Desa Cibeunying, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap kembali menemukan tujuh jenazah. Selain itu, tim juga menemukan dua potongan tubuh yang kemudian diidentifikasi milik satu nama. Dengan ditemukannya korban tertimbun ini, maka jumlah korban meninggal dunia […]

expand_less