Salah Gunakan Kridit Proyek di Bang Jateng, Direktur Utama PT Daya Usaha Mandiri Terjerat Korupsi
- account_circle Feri Taufiandi
- calendar_month Selasa, 9 Des 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

SEMARANG,JARRAKPOS.COM – Kejaksaan Negeri Kota Semarang menetapkan dan menahan Direktur Utama PT Daya Usaha Mandiri (DUM) berinisial CWW terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit proyek di Bank Jateng.
Penahanan dilakukan pada Senin (8/12) setelah yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto, menjelaskan CWW merupakan Direktur PT Daya Usaha Mandiri, perusahaan yang bergerak di bidang kelistrikan. Ia mengajukan kredit proyek ke Bank Jateng pada 2018 dan cair pada 2019.
Dok.jarrakpos/fri
Namun dalam prosesnya, penyidik menemukan adanya manipulasi dokumen serta pencairan dana kredit yang tidak sesuai ketentuan.
Editor: Feri
- Penulis: Feri Taufiandi




Saat ini belum ada komentar