Tak Perlu Jauh-Jauh, Layanan PASTI-PKB Hadir di Pendopo Pacitan 7 Oktober
- account_circle Yuniardi Sutondo
- calendar_month 0 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kepala BKD Pacitan, Deni Cahyantoro (doc).
Pacitan,JarrakPos.com-Warga Pacitan yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor tak perlu lagi repot menempuh jarak jauh.
Layanan PASTI-PKB (Peningkatan Aksesibilitas Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor) kembali hadir lebih dekat dengan masyarakat.
Kali ini, pelayanan digelar di Lingkungan Pendopo Kabupaten Pacitan, Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 8, Pacitan, pada Rabu, 7 Oktober 2026. Masyarakat dapat mengakses layanan mulai pukul 08.30 hingga 11.00 WIB.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pacitan, Deni Cahyantoro, mengatakan kehadiran PASTI-PKB merupakan bagian dari upaya memperluas akses pelayanan, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan jarak dan waktu untuk mendatangi pusat pelayanan.
“Kami ingin pelayanan pajak kendaraan semakin mudah dijangkau masyarakat. Dengan layanan yang hadir lebih dekat, masyarakat bisa memanfaatkan waktu secara lebih efektif tanpa harus menempuh perjalanan yang jauh,” ujar Deni, Jum’at (2/10).
Tidak sekadar pembayaran pajak, layanan PASTI-PKB juga menyediakan sejumlah kebutuhan administrasi kendaraan dalam satu kesempatan.
Masyarakat dapat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembayaran SWDKLLJ, pengesahan STNK, hingga pencetakan notice pajak.
Syaratnya pun sederhana. Warga cukup membawa STNK asli dan KTP asli untuk mendapatkan pelayanan sesuai ketentuan.
Deni mengimbau masyarakat yang memiliki kewajiban pajak kendaraan agar tidak menunda pembayaran. Menurutnya, kemudahan akses pelayanan perlu diikuti dengan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara tertib.
“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan layanan PASTI-PKB ini. Selain lebih dekat dan praktis, membayar pajak tepat waktu merupakan bagian dari tertib administrasi kendaraan dan dukungan masyarakat terhadap pembangunan,” katanya.
Kehadiran PASTI-PKB menjadi bagian dari ikhtiar menghadirkan pelayanan publik yang tidak hanya menunggu masyarakat datang, tetapi juga mendekatkan layanan ke ruang-ruang yang lebih mudah dijangkau warga.
Bagi masyarakat Pacitan, Rabu, 7 Oktober 2026, menjadi kesempatan untuk mengurus pajak kendaraan tanpa harus menunggu atau menempuh perjalanan lebih jauh.
Catat waktunya: 08.30–11.00 WIB di Lingkungan Pendopo Kabupaten Pacitan. Jangan lupa bawa STNK asli dan KTP asli.
Sebab, ketika pelayanan semakin dekat, urusan pajak kendaraan pun menjadi lebih mudah.
Tertib pajak bersama, membangun Jawa Timur yang lebih maju.(Red/yun).
- Penulis: Yuniardi Sutondo




Saat ini belum ada komentar