Banjir Bandang Tolang Jae Tidak Akan Terjadi Jika Polres Tapsel Proses Dumas Perambahan Hutan 2 Tahun Lalu?
- account_circle Syawal
- calendar_month Jumat, 5 Des 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

TAPSEL, JARRAKPOS I
Seandainya Pengaduan Masyarakat (Dumas) tentang “Pengrusakan Hutan” oleh oknum kades Tolang Jae berinisial AS di desa Tolang Kec. Sayurmatinggi Kab. Tapanuli Selatan – Sumut yang dilaporkan oleh DPD LIRA Tabagsel 2 tahun lalu diproses secara cepat oleh Polres Tapsel, dimungkinkan Banjir Bandang di Tolang Jae tidak akan terjadi seperti saat ini.
Karena, kata Sekretaris DPD LIRA, Mara Halim Harahap kepada media, Jum’at (05 Desember 2025) jika 2 Tahun lalu diperoleh kepastian hukum tentang pelaku kejahatan pengrusakan hutan dan diberikan hukuman oleh Penegak Hukum, maka pelaku lainnya tidak akan berani lagi merambah hutan.
Namun karena proses hukumnya tidak berlanjut hingga saat ini, maka pelaku pembalakan liar lainnya akan terus melancarkan aksinya karena terlapor 2 tahun lalu tidak diapa-apakan oleh APH , sehingga mereka beranggapan laporan tinggal laporan praktek pembalakan liar jalan terus.
” Kan tidak diapa-apakan walau banyak laporan, jadi ngapain takut”, kata Mara Hakim mencotohkan dugaan dugaan bisikan benak kotor para perambah hutan.
Inilah kalau APH bermain-main, yang jadi korbankan bukan para pembalak liar, melanikan orang banyak, tegas Halim.
Menurut hitung-hitungannya, jika dalam satu hari para pembalak liar bisa menumbangkan kayu tegakan hingga 10m kubik, maka dalam 2 tahun pembalak kayu berhasil merambah ribuan bahkan jutaan kubik kayu yang menyebabkan terjadinya penggundulan ratusan hektar hutan dan menyebabkan banjir bandang di daerah hilirnya.
Maka dari itu Mara Halim berharap Aparat Penegak Hukum (APH) termasuk Polres Tapsel agar lebih serius melakukan proses hukum terhadap pelaku pengrusakan hutan, jangan bermain-main hanya karena ingin mendapatkan suap.
Mengingat ke belakang, 2 tahun lalu tepatnya pada November 2023 lalu DPD LIRA Tabagsel melayangkan surat Dumas dengan nomor : 041/X/LIRA/2023 perihal Dumas Dugaan Pengrusakan Lingkungan dan Perambahan Hutan di Desa Tolang Kec. Sayurmatinggi yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Tolang Jae berinisial AS.
Sekitar Januari 2024, pihak Polres Tapsel menyurati KPH X Padangsidimpuan dengan nomor : B/12/1/2024/Reskrim tanggal 04 Januari 2024, perihal Permintaan Ahli untuk Cek TKP.
Kemudian pihak KPH X menindaklanjutinya dengan memerintahkan Yoswardi, SP untuk menjadi saksi ahli di bidang pemetaan kawasan hutan dan status lahan di unit IV Tipiter Reskrim Polres Tapsel pada tanggal 8 Januari 2025.
Surat dengan nomor : 000.1.2.3/7/UPTD KPH Wil. X/ I/2024 ditandatangani oleh Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah X, Faisal Simangunsong, SP, M.Si. tanggal 7 Januari 2024 dan meminta agar Yoswardi, SP selaku pemangku jabatan Penelaah Data Sumber Daya Alam melaporkan hasil pertemuannya dengan unit IV Tipiter Reskrim Polres Tapsel.
Namun sangat disayangkan setelah tanggal tersebut di atas, Khabar soal Proses hukum terhadap Dumas dimaksud tidak kunjung saat Khabar lagi, sehingga banjir bandang pun tiba, jelas Sekretaris DPD LIRA Tabagsel.
Meski Dumas terdahulu belum mendapatkan respon dari Polres Tapsel, DPD LIRA Tabagsel tidak akan gerah menyikapi aksi perambahan hutan . Sebagai tindak lanjutnya DPD LIRA Tabagsel kembali membuat Dumas baru kali ini terkait laporan dugaan Penggunaan Alat Berat Tanpa Izin yang diperuntukkan sebagai fasilitas penunjang aksi Pembalakan Kayu Liar.
Dumas tersebut juga dilaporkan ke Polres Tapsel berikut menyerahkan lampiran dokumentasi alat berat dimaksud satu hari setelah ditemukan di lapangan * (Ali Imran).
- Penulis: Syawal




Saat ini belum ada komentar