Polda Kepri Musnahkan Narkotika Hasil Ungkap Kasus Oktober 2025, 28 Ribu Jiwa Terselamatkan!
- account_circle Habil
- calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

BATAM, Jarrakpos.com | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus selama periode Oktober 2025.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, S.I.K., dan digelar di Lobi Ditresnarkoba Polda Kepri pada Kamis (20/11/2025). Proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan disaksikan oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait.
9 Laporan Polisi, 13 Tersangka Diamankan
AKBP Achmad Suherlan, S.I.K., dalam keterangannya menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk akuntabilitas aparat penegak hukum dan untuk memastikan seluruh barang bukti yang disita tidak disalahgunakan.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 9 laporan polisi dengan total 13 orang tersangka yang diamankan dari berbagai wilayah di Provinsi Kepri.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Total barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari tiga jenis narkotika, dengan rincian sebagai berikut:

Sisa barang bukti disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan Labfor. ± 28.352 Jiwa Terselamatkan Dari seluruh barang bukti yang berhasil diamankan dan dimusnahkan ini, diperkirakan negara berhasil menyelamatkan sekitar \pm 28.352 jiwa masyarakat Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Angka ini mencerminkan besarnya dampak positif dari keberhasilan aparat penegak hukum dalam menggagalkan peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi penerus bangsa,” ujar AKBP Achmad Suherlan.
Metode Pemusnahan Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang berbeda untuk setiap jenis narkotika, disaksikan langsung oleh perwakilan instansi sebagai wujud transparansi: Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Sabu dilarutkan ke dalam air panas. Ekstasi dihancurkan menggunakan blender sebelum dilarutkan.
Sinergi P4GN Diperkuat Wadirresnarkoba juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata keseriusan Polda Kepri dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau.
“Polda Kepri akan terus memperkuat sinergi bersama instansi terkait melalui program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba) sebagai bagian dari strategi nasional dalam menghadapi ancaman narkotika,” pungkasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan peran masing-masing.
Turut Hadir BNN Provinsi Kepri (diwakili Ipda Firman) BPOM Kepri (Ibu Dyah Ayu Novi Hapsari) Kejaksaan Negeri Batam (Bapak Gutirio Kurniawan, S.H.) Bea dan Cukai Batam (Bapak Ardian Ramerta) DPD GRANAT Kepri (Bapak Yovi Saputra, S.H.)
- Penulis: Habil




Saat ini belum ada komentar