PT.SUG Timbun Laut Tanjung Uma Berskala Raksasa, Kementerian ATR/BPN Didesak Investigasi
- account_circle Habil
- calendar_month 0 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

BATAM, jarrakpos.com | Kementerian ATR/BPN didesak untuk turun ke Batam melakukan pemeriksaan terhadap per izinan yang dimiliki PT. Limas Jaya Griya dalam rangka pemanfaatan ruang laut dengan nomor : 28072216512106003 serta meneliti memeriksa secara rinci terbitnya surat No :24/CLA/DPMPTSP/I/2024 tentang persetujuan lingkungan di lahan reklamasi serta izin pelakasanaan PB-UMKU Nomor 912008063194400010001 denga PL Nomor 215030131 yang diterbitkan Gubernur Kepulauan Riau,Ansar Achmad.
Penimbunan ruang laut berskala ‘raksasa’ di daerah Tanjung Uma,Kota Batam ini untuk keperluan real estate dikerjakan PT.Sarana Usaha Gemilang (SUG) diduga melawan terhadap larangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yang belum lama ini mengeluarkan larangan penjualan ruang laut dan larangan laut di Kaveling.Larangan Menteri ATR/BPN ini paling banyak menyoroti persoalan yang terjadi di Kota Batam,Provinsi Kepualuan Riau.
Tidak hanya menyoroti soal perizinan saja,mobil dum truck roda 10 yang lalu lalang mengangkut tanah menimbun wilayah laut ini telah merusak jalan umum sekitar diwilayah sekitar Baloi, serta mengganggu kenyamanan pengendara lainnya yang melintas dijalan padat ini.Awalnya mobil berat pengangkut tanah ini beroperasi 24 jam,namun terkini beroperasi dari sore hari yang tak jarang memicu kemacetan sepanjang jalan sekitar Baloi Mas menuju Tiban Sekupang.
Penimbunan ruang ini di Tanjung Uma ini sangat menarik untuk di investigasi.Karena yang tertera pada plang proyek izin pemanfaatan ruang laut dan serta izin PL tidak menjelaskan secara rinci luas wilayah laut yang akan ditimbun sehingga menimbulkan pertanyaan serius karena bisa saja terjadi penimbunan laut yang jauh lebih luas dari izin yang didapat.
Awa media ini berupaya untuk melakukan investagasi guna mendapatkan data riel.namun dilapangan media menghadapi kendala karena beberapa orang berjaga dilokasi ini melarang wartawan masuk kelokasi reklamasi yang sedang berjalan.
Penimbunan ruang laut berskala raksasa ini diyakini memicu masalah besar,seperti terjadinya kerusakan ekosistem laut, perubahan arus air, penurunan hasil tangkapan nelayan, serta peningkatan risiko banjir di kawasan pesisir.(hbl)
- Penulis: Habil




Saat ini belum ada komentar