KUHAP Hasil Revisi Komisi III Akhirnya Disahkan Dalam Paripurna DPR-RI
- account_circle Hadi Supangat
- calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

JAKARTA, JARRAKPOS.COM I Setelah melalui perjuangan panjang Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) akhirnya di sahkan menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Hal ini di ungkapkan oleh Ketua Komisi III DPR-RI dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman dalam rapat paripurna pengesahan di Kompleks Parlemen pada Selasa 18/11/2025.
Ia membeberkan perbedaan KUHAP lama dengan KUHAP yang sudah direvisi. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama, menurutnya cenderung menempatkan kekuasaan negara atau aparat penegak hukum lebih powerful.
Sementara dalam revisi KUHAP yang baru disahkan DPR, hak-hak warga negara lebih diperkuat daripada powerful nya.
Lebih lanjut Ketua Komisi III ini membeberkan poin penting dalam revisi KUHAP yang dilakukan oleh Komisi III, yaitu memperkuat posisi warga negara dimata hukum.
“Di KUHAP yang lama negara itu terlalu powerful, aparat penegak hukum terlalu powerful, kalau di KUHAP yang baru warga negara hak diperkuat, diberdayakan, melalui juga penguatan profesi advokat sebagai orang yang mendampingi warga negara,” katanya.
Pengesahan KUHAP yang baru bertujuan untuk memperbaiki pondasi hukum pidana, sehingga hak-hak warga negara dapat di terpenuhi oleh Negara melalui aparat penegak hukum (APH)
- Penulis: Hadi Supangat




Saat ini belum ada komentar