4 Bulan Dilaporkan, Perkara ITE Di Polres Padangsidimpuan Polisi Menanti Pendapat Ahli
- account_circle Syawal
- calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

PADANGSIDIMPUAN, JarrakPos. Com – 4 bulan dilaporkan perkara ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang dilaporkan Andriani Nasution ke Polres Padangsidimpuan ternyata terkendala pada belum dimintainya keterangan dari pendapat ahli (ahli pidana dan ahli bahasa).
Menurut Andriani laporan polisi dengan nomor: LP /B/ 313 / VII/2025/SPKT/ Polres Padangsidimpuan / Polda Sumut tanggal 14 Juli 2025 yang dilaporkannya belum dapat dinaikkan ke tingkat sidik sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap ahli ITE dan ahli bahasa.
“Kalau terkait dengan perkaranya sudah saya gelar semalam, dan hasil gelar perkaranya belum bisa naik sidik dikarenakan harus diperiksa ahli bahasa karena pake bahasa daerah dan ahli ITE” , demikian disampaikan Andriani kepada wartawan, Jum’at (14/11) menirukan pesan singkat dari Penyidik yang menangani perkara tersebut.
Menurut penyidik perkara dimaksud harus terlebih dahulu memeriksa pendapat ahli dari ITE dan Ahli Bahasa baru diketahui apakah perkara tersebut bisa naik sidik atau tidak.
Saat Andriani menanyakan Penyidik kapan pihak Polres Padangsidimpuan akan menemui pihak ahli ITE dan ahli Bahasa, pihak penyidik mengatakan belum diperoleh jadwal .
Kapan datang ahli ITE sama ahli Bahasanya pak , tanya Andriani kepada penyidik ?
Bukan datang, tapi harus didatangi ke Medan memeriksanya, jelas Penyidik kepada Andriani dalam percakapan di aplikasi WhatsApp.
Diceritakan, sebelumnya laporan tersebut telah dilakukan upaya mediasi antara Andriani Nasution selalu Pelapor dengan D. Dalimunthe selaku Terlapor namun tidak memperoleh hasil yang baik, sehingga pihak polres menindaklanjutinya dengan melakukan Gelar Perkara.
Berdasarkan SP2HP nomor : B/610/XI /2025/Reskrim tanggal 14 November 2025 menjelaskan bahwa saat ini penyidik / penyidik pembantu Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan sedang melakukan Penyelidikan terhadap laporan dugaan Tindak Pidana “Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik” sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 A undang-undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan kedua undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diketahui terjadi pada hari Selasa 15 April 2025 sekira pukul 16 WIB di Jl. Madung Lubis Kelurahan Wek IV Kec. Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan Utara sebagaimana dalam laporan polisi nomor : LP/B/313/VII/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut tanggal 14 Juli 2025 atas nam pelapor Andriani Nasution bersama ini kami beritahukan perkembangan sebagai berikut penyidik/penyidik pembantu telah melakukan gelar perkara sehubungan dengan laporan polisi nomor : an polisi nomor : LP/B/313/VII/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut tanggal 14 Juli 2025 atas nama pelapor Andriani Nasution untuk ke tingkat penyidikan namun hasil rencana tindak lanjut perkara tersebut sebagai berikut :
1. Melakukan wawancara klarifikasi terhadap ahli bahasa
2. Melakukan wawancara klarifikasi ke Menkominfo
SP2HP tersebut ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP. Hasiholan Naibaho dan diserahkan kepada pelapor Andriani Nasution melalui aplikasi WhatsApp.
Selaku pelapor Andriani berharap, agar pihak kepolisian dapat menyelesaikan perkara ini dengan cepat agar diperoleh kepastian hukum . *(Ali Imran).
- Penulis: Syawal




Saat ini belum ada komentar