Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur, Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur, Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

  • account_circle Ghana
  • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com – Kepolisian Sat Reskrim Polres Kuningan membekuk seorang pria akibat perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Aksi bejat pelaku dilakukan di sebuah pabrik penggilingan padi wilayah Luragung, Kuningan.

Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Aziz didampingi Kanit PPA, Ipda Robi Mukhtar dalam keterangan persnya menyampaikan, jika petugas tengah menangani perkara tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Minggu (12/10/2025). Lokasi kejadian di sebuah pabrik penggilingan gabah padi Desa Dukuhmaja, Luragung.

“Tersangka yakni S (49) melakukan pelecehan terhadap anak korban yang berusia 8 tahun, setelah membujuk korban dengan janji uang. Kejadian ini kemudian dilaporkan, dan anak korban kini mengalami trauma,” ungkapnya, Kamis (13/11/2025).

Dia menjelaskan, jika tersangka berinisial S merupakan pekerja pabrik asal Kecamatan Luragung. Tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur, diatur dalam Pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76E UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Jadi pada tanggal 12 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, anak korban sedang bermain di sekitar halaman pabrik. Tersangka S menghampiri dan membujuk anak korban dengan iming-iming akan memberikan uang,” bebernya.

Tersangka S, lanjutnya, kemudian menggendong dan membawa anak korban masuk ke dalam pabrik yang saat itu sepi. Di dalam pabrik, tersangka S melakukan pelecehan dengan membungkukkan badan saat anak korban sedang berdiri membelakanginya.

“Setelah kejadian, anak korban pergi dan menceritakan peristiwa itu kepada neneknya. Setelah adanya laporan, Unit PPA Sat Reskrim Polres Kuningan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, untuk mencari informasi terkait identitas dan keberadaan tersangka,” tandasnya. Pada Kamis (13/11/2025) sekira pukul 14.35 WIB, Unit PPA berhasil mengamankan tersangka S dan membawa ke kantor Polres Kuningan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu stel pakaian anak korban berwarna pink dan satu lembar akte lahir anak korban.

Tersangka S dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 76E atau 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Adapun ancaman pidana hukuman penjara paling singkat 5 lima tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (Agh@n)

  • Penulis: Ghana

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tumbanya Pohon Randu Gede Salah Satu Ikon Kabupaten Indramayu.

    • calendar_month Minggu, 5 Jan 2025
    • account_circle Wahyu Supriatna
    • visibility 950
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com- Tiada yang kekal dan abadi di dunia ini, karena suatu saat semua mahluk hidup akan kembali kepada sang Maha Pencipta dialah Allah SWT raja dari segala raja, pencipta alam semesta tidak ada yang dapat menghindari ketentuan dan kehendaknya . Kabupaten Indramayu memiliki salah satu ikon dan saksi hidup peradaban sejarah kota, dari masa […]

  • Paya Bakung United Siap Tegaskan Identitasnya di Liga 4 Sumut

    Paya Bakung United Siap Tegaskan Identitasnya di Liga 4 Sumut

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 252
    • 0Komentar

    Medan – Payabakung United FC menyatakan kesiapan penuh untuk berlaga di Liga 4 Sumatera Utara piala Gubsu musim 2025/2026 sebagai bagian dari 18 peserta. Liga 4 Sumatera Utara dimulai Maret mendatang Didukung pemain pemain bertalenta mengusung semangat “Payabakung United Satu Langkah di Depan”, tim ini membawa tekad kuat untuk tampil kompetitif dan menegaskan identitas Paya […]

  • Dispora Bengkulu Dukung Penuh Pelaksanaan MUSPROV PBVSI 2025

    Dispora Bengkulu Dukung Penuh Pelaksanaan MUSPROV PBVSI 2025

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 429
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga ( Dispora ) Provinsi Bengkulu, Ika Joni Ikhwan, S.Sos. , menghadiri Musyawarah Provinsi (MUSPROV) Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia ( PBVSI ) tahun 2025 yang digelar di Aula Ditlantas Polda Bengkulu , Jumat (28/2/2025). MUSPROV PBVSI menjadi forum tertinggi dalam menentukan kebijakan strategi organisasi sekaligus memilih kepengurusan […]

  • Oknum Vendor PLN Indramayu di duga Gelapkan Uang Pemangkasan Pohon!!!.

    • calendar_month Minggu, 2 Feb 2025
    • account_circle Wahyu Supriatna
    • visibility 710
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com Pohon ditanam selain berfungsi sebagai menyerap karbon dioksida dari hasil pembakaran senyawa kimia atau sering disebut pertukaran karbon dioksida dengan oksiden yang dibutuhkan oleh manusia pohon juga dipakai untuk berteduh dari panas dan hujan. Banyak pohon juga memiliki nilai ekonomis yang tinggi misalnya buahnya, daunnya, batangnya bahkan juga akarnya. Kabupaten Indramayu yang hampir […]

  • Polantas Sumenep sosialisasi keselamatan berkendara

    Polantas Sumenep sosialisasi keselamatan berkendara

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 360
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. SUMENEP – Satuan Tugas (Satgas) Preemtif Operasi Patuh Semeru 2025 Polres Sumenep turun langsung ke tengah masyarakat pedesaan pada pukul 13.00 WIB, Anggota Satlantas Polres Sumenep menyambangi Desa Dasuk, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, dalam rangka kegiatan “Polantas Menyapa”. Minggu (20/7/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan pentingnya tertib berlalu lintas kepada masyarakat Desa Dasuk. Dalam […]

  • 4 Bulan Dilaporkan, Perkara ITE Di Polres Padangsidimpuan Polisi Menanti Pendapat Ahli

    4 Bulan Dilaporkan, Perkara ITE Di Polres Padangsidimpuan Polisi Menanti Pendapat Ahli

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 666
    • 0Komentar

    PADANGSIDIMPUAN, JarrakPos. Com – 4 bulan dilaporkan perkara ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang dilaporkan Andriani Nasution ke Polres Padangsidimpuan ternyata terkendala pada belum dimintainya keterangan dari pendapat ahli (ahli pidana dan ahli bahasa). Menurut Andriani laporan polisi dengan nomor: LP /B/ 313 / VII/2025/SPKT/ Polres Padangsidimpuan / Polda Sumut tanggal 14 Juli 2025 yang […]

expand_less