Aliansi Masyarakat Tekstil Indonesia (AMTI) gelar Saresahan Sumpah Pemuda: ini tuntutannya
- account_circle Surya Eka Darma Sinambela
- calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

JAKARTA, Jarrakpos.com | Aliansi Masyarakat Tekstil Indonesia (AMTI) menggelar acara Sarasehan Sumpah Pemuda pada Jumat, 31 Oktober 2025, di Jakarta. Mengusung tema “Satu Tekstil, Tekstil Indonesia”, aliansi yang terdiri dari akademisi, pengusaha, pedagang pasar, dan pegiat tekstil ini menyuarakan dukungan sekaligus menyampaikan tuntutan penting kepada Pemerintah Prabowo untuk menyelamatkan dan memperkuat industri tekstil nasional.
Koordinator AMTI, Iqbal, menegaskan bahwa gerakan ini bertujuan mendorong terciptanya lapangan kerja yang luas dan menumbuhkan ekonomi melalui penguatan industri lokal. Mereka mengajak seluruh masyarakat untuk terus menggunakan produk tekstil Indonesia sebagai wujud dukungan nyata.
Sorotan Utama: Audit Industri ‘Nakap’ di Kawasan Berikat
Dalam sarasehan tersebut, AMTI melayangkan kritik keras dan tuntutan yang cukup sensitif. Mereka meminta Pemerintah, khususnya di bawah koordinasi Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya, untuk segera mengaudit ketat industri-industri yang merupakan anggota Asosiasi Benang dan Serat (APSyfi) serta Asosiasi Pertekstilan (API).
Fokus audit adalah industri yang beroperasi di fasilitas khusus seperti Kawasan Berikat, Gudang Berikat, Pusat Berikat, dan Kawasan Industri Tujuan Ekspor (KITE).
Iqbal mengungkapkan dugaan bahwa sejumlah perusahaan memanfaatkan fasilitas-fasilitas bea cukai tersebut untuk mengalirkan produknya ke pasar dalam negeri (domestik). Praktik ini dinilai merusak iklim usaha bagi industri tekstil lain yang berada di luar kawasan berfasilitas.
Jika dugaan ini terbukti, AMTI meminta agar pelaku usaha yang menyalahgunakan fasilitas tersebut ditindak tegas dan diproses hukum.
Kritik Pedas: Narasi “Buang Badan” Asosiasi
Selain tuntutan audit, AMTI juga menyentil APSyfi dan API. Menurut AMTI, narasi negatif yang terus dilontarkan dua asosiasi tersebut kepada pemerintah merupakan praktik “buang badan”.
Mengapa disebut buang badan?
AMTI berargumen bahwa sebagian besar industri tekstil yang terpuruk, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), hingga tutup dalam delapan tahun terakhir (hingga 2024) adalah anggota dari asosiasi itu sendiri.
Keterpurukan ini, menurut Iqbal, bukan semata kesalahan pemerintah, tetapi juga akibat salah manajemen, gagal bayar utang, dan dugaan pengalihan utang bank yang seharusnya digunakan untuk memperkuat industri tekstil justru dialihkan ke sektor lain yang dianggap lebih menguntungkan.
AMTI berkomitmen untuk mengawal proses perbaikan tata niaga industri tekstil dan mendesak agar hasil audit terhadap penyalahgunaan fasilitas ini diumumkan ke publik.
Permintaan Dukungan untuk IKM dan Penertiban Pasar
Sebagai penutup, AMTI memberikan beberapa poin penting lain yang berfokus pada ekonomi rakyat dan keberlangsungan Industri Kecil dan Menengah (IKM) Tekstil:
- Akses Kredit untuk IKM: Meminta Menkeu untuk mempermudah akses kredit modal kerja bagi IKM tekstil agar mereka dapat terus berusaha dan bersaing.
- Tertibkan Barang Impor Murah: Mendesak Pemerintah untuk menertibkan e-commerce dan pasar-pasar tradisional yang gencar menjual barang-barang impor murah.
Penjualan masif produk impor murah dinilai menghancurkan kekuatan industri tekstil nasional dan ekonomi rakyat yang mengandalkan produksi dalam negeri.
”Kami mendukung penuh Pemerintah untuk memperbaiki tata niaga industri tekstil sehingga seminim mungkin produk jadi, benang, dan kain dari luar yang masuk ke pasar dalam negeri,” tutup Iqbal, menegaskan komitmen AMTI untuk menjadi pengawal bagi industri tekstil Indonesia.(red/jp)
- Penulis: Surya Eka Darma Sinambela




Saat ini belum ada komentar