65 % Kepala Desa Incamben di Indramayu yang Akan Mencalonkan kembali Belum Membuat Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Masa Akhir Jabatan.
- account_circle Wahyu Supriatna
- calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

INDRAMAYU JarrakPos.Com-Menjelang dengan akan di laksanakan Pemilihan Kuwu pada sekitar bulan Desember 2025 mendatang yang akan di ikuti oleh 137 desa di Indramayu secara serentak, perlu di lakukan persiapan secara matang dan memyeluruh agar pesta demokrasi tersebut berjalan lancar tanpa ekses. Dalam hal ini perlu dibuat regulasi dan payung hukum yang jelas agar hasil dari Pilwu memiliki kwalitas pemimpin yang mampu membangun, dan membawa kehidupan masyarakat lebih baik.
Memurut mantan Pejabat Eslon 2 di Pemda Indramayu Mr. Bro (bukan nama sebenarnya) ” Pemilihan kuwu khususnya di Indramayu memiliki keunikan yang sangat berbeda, di mana gengsi dan gesekan di akar rumput ini begitu kental, terutama bagi calon pertahanan yang akan maju kembali dengan berbagai macam alasan. Hal ini perlu disikapi oleh camat dan Inspektorat, jangan sampai kuwu pertanahan yang telah mendapat nilai merah bisa begitu saja lolos menjadi bakal calon kuwu selanjutnya. Perlu diketahui sebelum mengakhiri masa jabatannya setiap kuwu/kepala desa diwajibkan membuat Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban LKPJ di akhir masa Jabatannya tetapi sayang dalam pembuatannya biasanya dikerjaan oleh oknum aparat kecamatan setempat, budaya ini sangat merusak alus pelaporan” tegasnya.

Oleh karens hal tersebut kepada panitia pemilihan kuwu baik tingkat kecamatan dan BPD/Desa dalam menentukan calon kuwu yang ikut dalam kompetisi dari pertahanan/incambent alangkah baiknya wajib menyertakan LKPJ diakhir masa Jabatannya karena hal ini merupakan salah syarat kelengkapan Administrasi yang harus di tempuh oleh calon incamben/pertahanan hal ini bertujuaan agar tata kelola pemerintahan desa kedepan bisa berjalan maksimal sehingga bisa terbentuk pemerintah yang bersih dan berinovasi dalam membangun desamya.Atas dasar tersebut alangkah baiknya ada payung hukum dari pemerintah daerah (Pemda) Indramayu baik itu melalui Perda dan Perbub lanjut Mr.Kuen.
Sementara itu di salah satu kecamatan saat ditemui ” Membenarkan 3 calon incamben sampai dengan saat ini belum membuat menyerahkan LKPJ di masa alhir jabatan kepala desanya, dirinya sudah menegur baik lisan maupun tertulis untuk segera menyerahkan LKPJ tersebut” tegas Camat.
Fakta dilapangan dari 137 desa yang akan melakukan pemilihan sebanyak 65% calon incamben /pertahanan belum menyerahkan laporan LKPJ nya sampai dengan saat pendaftaran calon, kalau ini di biarkan sampai dengan batas pengambilan no urut jelas hal ini akan merusak tatanan demokrasi yang ada dan ini bisa di anggap kebohongan publik yang di lakukan secara masif dan terencana.
Pengawasan roda pemerintahan desa bukan hanya dilakukan oleh aparat pemerintah saja seperti Kecamatan, Inspektorat atau DPMD sebagai kordinator desa tetapi juga harus dilakukan oleh seluruh masyarakat desa melalui BPD (Badan Perwakilan Desa) dan Karang Taruna yang telah dibuat, jangan hanya diam atau pasif tetapi harus bersikap pro aktif dan bersinergi dalam membangun desa, jangan sampai ditunggangi oleh kepentingan politik praktis. ******(GUS Wahyu Sekober96)******
- Penulis: Wahyu Supriatna




Saat ini belum ada komentar