Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » OTT 4 Aktivis , Ketua IPW : Penerimaan Uang Oleh Aktivis Tanpa Ada Paksaan adalah Pemberian Suka Rela

OTT 4 Aktivis , Ketua IPW : Penerimaan Uang Oleh Aktivis Tanpa Ada Paksaan adalah Pemberian Suka Rela

  • account_circle Syawal
  • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Padangsidimpuan, (JarrakPos)- Gonjang-ganjing OTT yang dilakukan Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara terhadap 4 orang aktivis, dari Jakarta Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso angkat bicara.

Ketua IPW kepada media, Selasa (14/10/2025), menjelaskan mencoba memberikan arti dasar terhadap Frasa Suap dengan Frasa Pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal yang tertuang dalam undang-undang tindak pidana korupsi.

Menurutnya, kata SUAP hanya bisa dikenakan atau hanya melekat terhadap seseorang atau lebih yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara (ASN) yang telah menyalahgunakan kewenangan sesuai pasal 2, pasal 12, pasal 13 dan pasal 14 undang-undang Tipikor yang menegaskan menerima uang karena untuk melakukan sesuatu atau bertindak sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya sebagaimana dimaksud oleh undang-undang .

Kalau yang menerima uang itu Swasta atau Aktivis hanya disebut sebagai pemberian suka rela sepanjang tidak ada unsur paksaannya, namun kalau ada unsur pemaksaannya atau ada daya paksa semisal dengan ancaman kekerasan fisik atau ancaman fisicys itu disebut sebagai Pemerasan .

Namun yang pasti di dalam kasus ini tidak bisa dimasukkan ke dalam pasal suap sebagaimana dimaksud di dalam undang-undang tindak pidana korupsi, tegas Sugeng melalui aplikasi WhatsApp.

Sebelumnya dikhabarkan kalau Polres Padangsidimpuan telah melakukan Penangkapan terhadap 4 orang aktivis dengan tuduhan dugaan Pemerasan terhadap salah seorang ajudan Wakil walikota Padangsidimpuan berinisial I.

OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap ke-4 orang aktivis tersebut mengacu kepada laporan polisi yang dibuat Ajudan Wakil walikota yang merasa dirinya sedang diperas oleh ke-4 oknum aktivis tersebut.

Dimana dirinya (ajudan Wakil walikota) mengaku telah memberikan uang sebanyak Rp. 3 JT dan selanjutnya akan memberikan uang sisanya senilai Rp. 14 juta kepada ke-4 orang aktivis tersebut.

Dalam tindak lanjut pemberian sisa sebesar Rp. 14 juta tersebut , ajudan Wakil walikota, seorang penghubung dan ke-4 aktivis tersebut bertemu dalam sebuah kafe di Padangsidimpuan.

Menurut versi polisi ajudan Wakil walikota menyerahkan uang sebesar Rp. 14 juta tersebut kepada ke-4 aktivis dan selang beberapa menit kemudian polisi datang melakukan OTT dan berhasil mendapatkan barang bukti hingga memboyong ke empat aktivis ke Mapolres Padangsidimpuan.

Sejak awal pemberian uang senilai Rp. 3 juta hingga melakukan penangkapan menyisahkan tanda tanya terhadap masyarakat yang faham hukum.

Apa isi ijab kabul uang senilai Rp. 3 juta tersebut (ucapan terima kasih, uang suap atau uang hasil pemerasan) ?

Dan apakah uang senilai Rp. 14 juta tersebut sebagai tindak lanjut sisa pembayaran uang hasil pemerasan atau bagaimana ?

Jika disebut pemerasan, apakah polisi telah mengantongi bukti pembicaraan sebelumnya semisal terdapat pembicaraan antara pemberi dengan penerima uang yang beraroma kepada indikasi pemerasan ?

Bagaimana juga dengan pembicaraan salah seorang aktivis yang ditangkap berinisial D yang dengan tegas menolak upaya pemberian uang senilai Rp. 14 juta oleh ajudan Wakil walikota kepada dirinya ? Bukankah ini bisa dijadikan sebagai alat bukt yang mengisyaratkani bahwa pihak aktivis menolak adanya pemberian uang?

Lantas bagaimana uang senilai Rp. 14 juta tersebut sampai ke kantong D ? , apakah dipaksakan untuk diterima atau murni diambil ? Bagaimana cara polisi membuktikan kalau uang senilai Rp. 14 juta sampai ke kantong D tidak terdapat unsur paksaan ?

Jawabnya tentu di persidangan kedua belah pihak harus menunjukan bukti dan dalil-dalil persesuaian benar atau tidaknya tuduhan polisi terhadap ke-4 orang aktivis tersebut.

Melalui aplikasi WhatsApp yang ditembuskan ke Kapolda Sumut dan beberapa petinggi negara berkaitan dengan hukum, wartawan mencoba mengkonfirmasi Kapolres seputar kronologi OTT yang dilakukan oleh pihak polisi terhadap ke-4 aktivis tersebut.
Berikut isi wawancaranya :
Yth, saudara Kapolresta Padangsidimpuan .

Perkenalkan saya : Ali Imran

Wartawan : JarrakPos

Mohon informasi seputar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Polres Padangsidimpuan terhadap 4 orang aktivis terduga pelaku Pemerasan .

Informasi yang ingin saya dapatkan adalah :
1. Apakah arti pemerasan sama dengan arti Suap dalam istilah hukum ?

2. Apa perbedaan frasa Pemerasan dengan frasa Suap dalam istilah hukum ?

3. Unsur apa saja yang masuk dalam kategori suap dan unsur apa saja yang bisa masuk dalam kategori pemerasan

4. Apakah pembicaraan antara saudara Izzat dengan Didi tidak dapat diartikan sebagai bentuk upaya siap dari saudara Izza kepada Didi…. (Terlampir).

5. Tahukah polisi apa pembicaraan antara Izzat dengan Didi di kafe TKP sebelum melakukan penangkapan ?

6. Tahukah polisi untuk apa uang sebesar Rp. 3 juta yang tertuang dalam pembicaraan chat aplikasi WhatsApp

7. Bagaimana cara polisi mengetahui ada uang sebesar Rp. 14 juta di kantong saudara Didi ?

8. Apakah penangkapan Didi dengan barang bukti sebesar Rp. 14 juta sudah memenuhi unsur dalam menetapkan saudara Didi dan teman-temannya sebagai pelaku Pemerasan ?

9. Apakah dengan adanya bujuk rayu saudara Izzat memberikan uang sebanyak Rp. 14 juta kepada Didi tidak merupakan bentuk upaya suap ?

Demikian informasi yang ingin saya dapatkan sebagai bahan publikasi di media .

Atas informasi yang bapak berikan saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya

Tembusan :
1. Kapolri
2. Kapolda Sumut
3. Waka Polda Sumut
4. Ketua IPW
5. Kompolnas
6. Ombusdman .

Hingga berita ini dirilis, Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dr. Wira Prayatna belum memberikan jawaban. *(Ali Imran).

  • Penulis: Syawal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Injeksi Laptop Kupang Bagi Laptop Gratis untuk Mahasiswa PNK dan Pemenang Lomba Aksi Kebersihan

    Injeksi Laptop Kupang Bagi Laptop Gratis untuk Mahasiswa PNK dan Pemenang Lomba Aksi Kebersihan

    • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 220
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Injeksi Creative Center atau yang lebih dikenal sebagai Injeksi Laptop Kupang kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung generasi muda dan kepedulian sosial melalui pembagian laptop gratis kepada mahasiswa Politeknik Negeri Kupang (PNK) serta pemenang Lomba Aksi Kebersihan. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian event Injeksi yang selama ini dikenal selalu berlangsung seru dan mendapat […]

  • Bawa Semangat Reformasi, Boy Batubara Siap Nakhodai PSSI Sumut

    Bawa Semangat Reformasi, Boy Batubara Siap Nakhodai PSSI Sumut

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 261
    • 0Komentar

    Medan – Dinamika pemilihan Ketua Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Sumatera Utara periode 2026-2030 memasuki babak baru. Sosok pengusaha Boy Sony Batubara menyatakan tekadnya untuk mengnakhodai PSSI Sumut 2026-2030 Tekad tersebut sekaligus menandai keseriusannya mendorong arah baru bagi perkembangan sepak bola di daerah ini. “Jika dipercaya memimpin PSSI Sumut, saya siap”, kata Boy Sony Batubara […]

  • Selamat Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026

    Selamat Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 189
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Hari Buruh adalah penghargaan atas kerja keras para pekerja dalam membangun bangsa. Melalui peranan di berbagai sektor, para buruh terus menjadi motor pendorong pertumbuhan ekonomi dan kemajuan Indonesia. Jumat,(1/5/2026) Terima kasih kepada seluruh pekerja yang sepenuh hati berkarya bagi Indonesia. Selamat Hari Buruh!   Editor: Feri

  • 61 Advokat Baru Resmi Disumpah, Dadang Mishal dari HAPI Sandang Status Advokat

    61 Advokat Baru Resmi Disumpah, Dadang Mishal dari HAPI Sandang Status Advokat

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 520
    • 0Komentar

    JAKARTA, jarrakpos.com – Sebanyak 61 calon advokat dari 10 Organisasi Advokat (OA) resmi mengucapkan sumpah/janji profesi dalam sebuah upacara sakral yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (25/6/2025). Pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Nugroho Setiadji, SH, sebagai tahapan akhir yang mengesahkan para advokat untuk berpraktik secara legal di Indonesia. […]

  • Polda Kepri Perkuat Sinergi Keamanan Lintas Negara, Terima Audiensi Konsulat Jenderal Singapura di Batam

    Polda Kepri Perkuat Sinergi Keamanan Lintas Negara, Terima Audiensi Konsulat Jenderal Singapura di Batam

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Batam, Jarrakpos.com – Polda Kepri terus memperkuat sinergi keamanan lintas negara dengan menerima audiensi Konsulat Jenderal Singapura untuk wilayah Kepulauan Riau, di Ruang Kerja Kapolda Kepri, Rabu (29/4/2026). Kegiatan audiensi tersebut dihadiri oleh Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., Dirintelkam Polda Kepri, Dirpamobvit […]

  • Harapan Bupati Indramayu Nina Agustina Saat Acara Perpisahan ” Semoga Indramayu Makin Maju dan Sejahtera.

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • account_circle Wahyu Supriatna
    • visibility 13.955
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com – Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina mengakhiri masa jabatannya pada Rabu (19/2/2025). Di akhir masa jabatannya beliau berharap Kabupaten Indramayu menjadi daerah yang maju dan pembangunannya makin pesat. “Saya berharap Kabupaten Indramayu ini menjadi daerah yang maju dan pembangunannya makin pesat,” kata Nina saat memberikan sambutan pada acara akhir masa jabatan yang berlangsung […]

expand_less