Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Petronela Tilis Layak Mendapatkan Perlindungan Hukum Represif

Petronela Tilis Layak Mendapatkan Perlindungan Hukum Represif

  • account_circle Mario
  • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

NTT, Jarrakpos.com- Laporan polisi Petronela Tilis LP/43/XII/2024/SPKT/Polsek Noemuti/Polres TTU/Polda NTT, tanggal 24 Desember 2024 yang kini semakin viral diberitakan sejumlah media, sudah selayaknya mendapatkan perlindungan hukum represif.

Penjelasan dan penegasan tersebut disampaikan Gabriel Suku Kotan, S.H.M.Si kepada media ini, Selasa (25/02/2025), setelah mengikuti dan mengetahui secara persis proses non litigasi atau pendekatan perdamaian antara Terlapor Blasius Lopis versus Petronela Tilis yang dimediasi sejumlah kerabat dekat berujung buntu.

Menurut Gabriel, Penyidik kepolisian sektor Noemuti sudah seharusnya memproses laporan tersebut mengingat tindakan pengrusakan property (pagar kawat duri) jelas ada pelakunya (terlapor), ada bukti pengrusakan, ada saksi yang melihat dan mengalami juga ada saksi Pelapor.

“Jika upaya damai yang dilakukan Terlapor tidak disetujui Pelapor ya proses saja,” saran Gabriel.

Apa yang sulit di kasus ini?

“Kan unsur barang siapa: Terlapor, dengan sengaja: dilakukan dengan sadar dan punya pengetahuan, bersifat melawan hukum dengan melakukan perbuatan melawan hukum: Perbuatan yang bertentangan hukum dan perundang-undangan, yang bertentangan dengan normar-norma sosial, bertentangan dengan rasa keadilan, perbuatan pengrusakannya di luar kewengannya dan kekuasaannya, dan perbuatan tersebut melanggar asas-asas umum dalam lapangan hukum, hemat saya sangatlah jelas. Belum lagi soal unsur subjektif yang melekat pada diri pelaku termasuk unsur objektif atau keadaan lapangan kan jelas dan terang! Lalu pertanyaannya apa yang sulit dalam pengungkapan kasus tersebut?,”heran Gabriel.

Laporan Polisi Petronela Tilis kata Petinggi Partai Demokrat NTT ini, sudah semestinya mendapatkan perlindungan hukum untuk selanjut terpenuhi rasa keadilan.

“Kasusnya semestinya sudah naik penyidikan agar selanjutnya berproses di penuntutan dan selanjutnya dibawa ke pengadilan hingga mendapatkan kepastian hukum,” terang Gabriel.

Terpisah, Hironimus Joni Tulasi, S.H, dari Fraksi Partai Golkar yang kini dipercaya sebagai Ketua Komisi I DPRD TTU kepada media ini via WhatsApp, Selasa (25/02/2025) mengharapkan Aparat Penegak Hukum di semua tingkatan dapat bekerja dengan baik sesuai aturan yang berlaku demi memberi rasa keadilan kepada para pencari keadilan termasuk Pelapor Petronela Tilis.

“Penegakan hukum adalah wewenang Aparat Penegak Hukum yakni Hakim, Jaksa, Pengacara dan Polisi. Kita mendoakan penuh harapan agar semuanya bekerja dengan baik sesuai aturan yang berlaku untuk memberikan rasa keadilan kepada para pencari keadilan,” terang Joni Tulasi.*** (tim)

  • Penulis: Mario

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 30 Dosen “UNIKU” Ikuti Pelatihan Penulisan Artikel ” Paper Camp”

    30 Dosen “UNIKU” Ikuti Pelatihan Penulisan Artikel ” Paper Camp”

    • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 42
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos com – Sebanyak 30 Dosen Universitas Kuningan (Uniku) mengikuti Kegiatan Pelatihan Penulisan Artikel Ilmiah yang Diberi Nama “Paper Camp” Tahun 2026. Kegiatan yang biasanya Digelar Diluar Kampus oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Uniku, Tahun ini Dilaksanakan di Kampus Selama Dua (2) Hari. “Kegiatan ini Merupakan Agenda Tahunan Dari LPPM dengan Tujuan Untuk […]

  • Kuasa Hukum CV Swan Menanggapi Klarifikasi Muda Mahendrawan, Atas Putusan Sidang Prapradilan PN Pontianak

    Kuasa Hukum CV Swan Menanggapi Klarifikasi Muda Mahendrawan, Atas Putusan Sidang Prapradilan PN Pontianak

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle Hamsun
    • visibility 339
    • 0Komentar

    Kalimantan Barat – Mantan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, melakukan klarifikasi atas Putusan Prapradilan PN Pontianak Nomor: 13/Pid.Pra/2025/PN Ptk yang berisikan, membatalkan penghentian penyidikan melalui restorative justice (RJ), menetapkan secara sah Muda Mahendrawan dan Urai Wisata, mantan Direktur Utama PDAM Kubu Raya sebagai tersangka, dan memerintahkan Ditresekrimum Polda Kalimantan Barat untuk melanjutkan penyidikan. Selanjutnya Muda […]

  • Diskusi Pinggir Jurang: Pendidikan Sumsel Dinilai Jadi Alat Kekuasaan, Bukan Lagi Hak Rakyat

    Diskusi Pinggir Jurang: Pendidikan Sumsel Dinilai Jadi Alat Kekuasaan, Bukan Lagi Hak Rakyat

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.459
    • 0Komentar

    PALEMMBANG, jarrakpos.com – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) bersama Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Sumatera Selatan menggelar diskusi publik bertajuk “Pendidikan Sumsel: Dari Hak Asasi ke Alat Kekuasaan” di Rumah Sintas, Palembang, Kamis (25/9/2025). Forum ini menghadirkan kritik tajam terhadap kondisi pendidikan di Indonesia, khususnya di Sumatera Selatan, yang dinilai kian menjauh dari hak […]

  • Masjid Tua Berusia 145 Tahun di Cirebon Terancam Ambruk, Pondasi Hilang Diterjang Banjir Cipager

    Masjid Tua Berusia 145 Tahun di Cirebon Terancam Ambruk, Pondasi Hilang Diterjang Banjir Cipager

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 383
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM I Masjid bersejarah Mahar Syisidik di Blok Wanantara, Desa Kubang, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon kini tinggal menunggu waktu. Bangunan rumah ibadah yang berdiri sejak tahun 1 880 ini terancam ambruk setelah banjir bandang Sungai Cipager menerjang dan merusak pondasinya pada Januari 2025 lalu. Dari luar, masjid masih berdiri tegak. Namun di bagian belakang, […]

  • Bermain Buruk, Bobby/ Oktavianti Gagal Penuhi Impian

    Bermain Buruk, Bobby/ Oktavianti Gagal Penuhi Impian

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 298
    • 0Komentar

    Medan – Pebulu tangkis ganda campuran Indonesia Bobby Setiabudi/Melati Daeva Oktavianti, mengevaluasi gaya permainan mereka usai dihentikan ganda Malaysia Jimmy Ong/Lai Pei Jing 20-22, 21-19, 9-21 di semifinal Indonesia Masters 2025 di GOR PBSI Sumut Pancing Medan Sabtu (25/10) “Saya sendiri harus banyak belajar dan memperbaiki buangan-buangan bola dan tekanan di lapangan. Banyak kesalahan terjadi […]

  • BP Batam Terima Kunker Banggar DPR RI, Perkuat Batam sebagai Pusat Investasi Nasional

    BP Batam Terima Kunker Banggar DPR RI, Perkuat Batam sebagai Pusat Investasi Nasional

    • calendar_month Minggu, 5 Jul 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 99
    • 0Komentar

    BATAM, Jarrakpos.com | Kepala BP Batam, Amsakar Achmad bersama Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra menerima kunjungan kerja Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Balairungsari, Batam Centre, Jumat (3/7). Pertemuan ini menjadi ruang strategis memperkuat sinergi dalam mendorong penguatan ekonomi, investasi dan pengembangan kawasan. Turut hadir para Deputi BP Batam dan Kementerian Keuangan yaitu […]

expand_less