Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » PHK Sepihak, Karyawan Gugat KSP Swasti Sari ke Pengadilan Hubungan Industrial

PHK Sepihak, Karyawan Gugat KSP Swasti Sari ke Pengadilan Hubungan Industrial

  • account_circle Mario
  • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

NTT, Jarrakpos.com- Karyawan KSP Kopdit Swasti Sari Danang Surya Pranata melayangkan gugatan terhadap tempatnya bekerja.

Gugatan ini dilayangkan atas pemutusan hubungan kerja atau PHK sepihak yang dilakukan oleh KSP Kopdit Swasti Sari terhadap Danang.

Gugatan sengketa ketenagakerjaan terhadap KSP Kopdit Swasti Sari yang beralamat di Jalan Sumba Nomor 3 C, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur itu diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A.

PHK bisa saja dilakukan oleh perusahaan. Namun proses PHK tersebut harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.

“Tindakan PHK sepihak KSP Kopdit Swasti Sari terhadap Danang tidak beralasan hukum, karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dan Pasal 155 UU 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan bahwa PHK tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum,” ujar Jimmy S.N Daud, SH, MH, usai sidang perdana di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A, Selasa (18/02/2025).

“Saya katakan sepihak karena memang tidak ada komunikasi tentang PHK itu, tidak ada pemberitahuan sebelumnya baik peringatan ke-1 , peringatan ke-2 kepada Danang tapi langsung diberikan peringatan ke-3 yaitu PHK”,” beber Jimmy.

Manajemen KSP Kopdit Swasti Sari menyampaikan kabar PHK kepada Danang, melalui Surat Keputusan Pengurus KSP Kopdit Swastisari Nomor: 16/KEP/P.KSS/2024 tentang Pemberhentian Karyawan KSP Kopdit Swastisari tertanggal 5 September 2024.

Perusahaan berdalih dengan alasan telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai seorang Manager Cabang dengan menutupi pelanggaran yang telah dibuat oleh stafnya dengan tidak melaporkan ke Kantor Pusat KSP Kopdit Swasti Sari.

Alasan itu yang membuat perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan.

Surat Keputusan (SK) PHK Danang diterbitkan KSP Kopdit Swastisari pada 5 September 2024.

Namun, Danang belum menandatangani surat tersebut sebagai bentuk persetujuan. Hal itu membuat surat PHK yang diterbitkan secara sepihak oleh KSP Kopdit Swastisari harus batal demi hukum.

Sementara itu, PHK yang dilakukan oleh KSP Kopdit Swastisari tidak melalui proses baik peringatan ke-1, peringatan ke-2 dan langsung di PHK.

Artinya, menurut Jimmy S.N Daud, tindakan PHK sepihak yang dilakukan oleh KSP Kopdit Swastisari seharusnya batal demi hukum.

Terkait tidak adanya upaya-upaya yang dilakukan perusahaan sebelum menempuh PHK, terlihat pada serangkaian proses antara karyawan dan perusahaan pada tahap musyawarah (bipartit) hingga mediasi (tripartit) di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kedua tahap itu tidak menghasilkan kesepakatan antara karyawan dan perusahaan karena pihak KSP Kopdit Swastisari menolak permintaan klien kami.

Dalam mediasi yang dilaksanakan dua kali, pihak perusahaan tak satu kali pun menunjukkan bukti perusahaan memberikan peringatan ke-1 dan peringatan ke-2 dan langsung melakukan PHK.

Jimmy juga mengingatkan agar KSP Kopdit Swasti Sari taat hukum.

“Apabila KSP Kopdit Swasti Sari tidak memenuhi kewajibannya membayarkan hak pekerja yang di PHK sepihak seperti upah, pesangon maupun Tunjangan Hari Raya (THR) dan lain-lain, tentu ada konsekuensi sanksi,” ujar Jimmy S.N Daud.

Jimmy mengatakan gugatan ini diajukan karena tidak tercapainya kesepakatan atas tuntutan pekerja yakni membayar hak-hak normatip seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan hak-hak normatip lainnya.

Klien kami tidak mau kembali bekerja ke KSP Kopdit Swasti Sari.

“Belum ada iktikad baik dari KSP Kopdit Swasti Sari. Materi gugatannya, tentu saja kami memperjuangkan hak karyawan yang di PHK sepihak ini,” kata Jimmy S.N Daud, SH, MH.

Ditambahkan Dicky Yanuar Ndun, SH, klien kami Danang memutuskan untuk mengadu ke Disnaker Provinsi NTT.

Dicky menegaskan bersama rekan-rekannya mendampingi Danang untuk memperjuangkan hak klien kami. Kami menuntut keadilan dan pembayaran pesangon sesuai aturan yang berlaku.

Hak-hak pekerja harus diberikan. “Ini menjadi catatan yang akan kami teruskan ke Kementerian Tenaga Kerja. Kami mendesak agar ada sanksi berat bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran ketenagakerjaan dan tidak taat hukum. Mulai dari teguran, pencabutan izin hingga sanksi penutupan perusahaan,” tegasnya.

“Tuntutan kami tidak aneh, pesangon dan kewajiban sesuai dengan PP yang diatur dan berdasarkan UU Cipta Kerja. Tuntutan kami tentunya mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2021” ujar Dicky.

Salah satu tim Kuasa Hukum Danang yaitu Decky Lay, SH menambahkan pihaknya selaku kuasa hukum resmi mendaftarkan gugatan ke PHI Kupang pada hari Jumat (07/02/2025) dan diterima langsung oleh Bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PHI Kupang.

“Gugatan terdaftar dengan nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Kpg,” kata Decky Lay, SH.

Decky menambahkan, proses perundingan tersebut tidak mencapai kesepakatan karena pihak manajemen perusahaan dinilai tidak transparan dalam pengambilan keputusan PHK.

Ia melanjutkan, upaya kedua berlanjut melalui penyelesaian ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui mekanisme mediasi atau konsiliasi.

Dalam proses ini, masih kata Decky, penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pihak perusahaan tidak menemui kesepakatan.

“Akhirnya, sesuai dengan anjuran yang disampaikan oleh Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Prov. NTT melalui Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Prov. NTT mengajukan gugatan ke PHI di Kupang. Agenda sidang selanjutnya yaitu jawaban dari Tergugat (KSP Kopdit Swastisari),” kata Decky.

Danang sebagai Penggugat menjalani sidang perdana PHI untuk kasusnya didampingi oleh kuasa hukum JIMMY S.N DAUD, S.H., M.H., DICKY Y. NDUN, S.H dan DECKY LAY, S.H yang tergabung pada LAW OFFICE OF JIMMY S.N DAUD, S.H., M.H AND ASSOCIATES (ADVOCATE AND LEGAL CONSULTANT) yang beralamAt di Jl. Palapa, RT 001/RW 001, Kel. Naikoten II, Kec. Kota Raja, Kota Kupang. ***

  • Penulis: Mario

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wujud Bakti Polri, Personel Polres Gayo Lues dan Warga Gotong Royong Bangun Kembali Jembatan yang Putus

    Wujud Bakti Polri, Personel Polres Gayo Lues dan Warga Gotong Royong Bangun Kembali Jembatan yang Putus

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 256
    • 0Komentar

    Gayo Lues, jarrakpos.com — Kepolisian Resor (Polres) Gayo Lues menunjukkan kepedulian dan empati kepada masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi dengan turun langsung mendampingi warga dalam pembangunan empat unit jembatan gantung di sejumlah desa wilayah Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues, pascabencana banjir bandang. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., yang hadir […]

  • Komisi Informasi NTT Tegaskan Pentingnya Hak Publik untuk Tahu: Monev KIP 2025 Ungkap Potret Transparansi Daerah

    Komisi Informasi NTT Tegaskan Pentingnya Hak Publik untuk Tahu: Monev KIP 2025 Ungkap Potret Transparansi Daerah

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 322
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai fondasi demokrasi dan pelayanan publik yang bersih. Pesan itu mengemuka dalam Penganugerahan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Provinsi NTT Tahun 2025, yang digelar di Aula Fernandez, Gedung Sasando, Kantor Gubernur NTT, Selasa (9/12/2025). Acara yang dihadiri jajaran […]

  • Kapolres Mandailing Natal Bersama Bhayangkari Tinjau Pos Pengamanan dan Pelayanan, Pastikan Kesiapan Personel

    Kapolres Mandailing Natal Bersama Bhayangkari Tinjau Pos Pengamanan dan Pelayanan, Pastikan Kesiapan Personel

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Mandailing Natal — JarrakPos – Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si., bersama Pejabat Utama (PJU) Polres Madina dan Bhayangkari melaksanakan pengecekan sejumlah pos pengamanan dan pelayanan dalam rangka memastikan kesiapan personel di lapangan, Rabu (18/3/2026). Kegiatan yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB tersebut meliputi pengecekan di Pos Pelayanan (Pos Yan) I Siabu, Pos […]

  • 15 Tahun Menanti, Sertifikat Tanah Hibah BNN Kota Kupang Akhirnya Diserahkan

    15 Tahun Menanti, Sertifikat Tanah Hibah BNN Kota Kupang Akhirnya Diserahkan

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 240
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Setelah menempuh proses panjang yang berlangsung hampir 15 tahun, Pemerintah Kota Kupang akhirnya menuntaskan penyerahan sertifikat tanah hibah untuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kupang. Kepastian hukum atas aset strategis tersebut resmi terealisasi pada masa kepemimpinan Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, bersama Wakil Wali Kota Kupang, Serena C. Francis, S.Sos., M.Sc. Penyerahan […]

  • Demokrat Jabar Komitmen Tegak Lurus Jalankan Arahan SBY

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle Jumri
    • visibility 1.101
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Ketua DPD Partai Demokrat (PD) Jawa Barat Anton Sukartono Suratto memuji arahan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang meminta seluruh kader Demokrat mengutamakan perjuangan untuk rakyat dan negara, yang harus di atas kepentingan partai. Menurut Anton pesan yang dikatakan oleh SBY merupakan sebuah prinsip fundamental yang harus terus […]

  • AHY Dorong Kunci Bersama Menjadi Kawasan Strategis Pertumbuhan Nasional

    AHY Dorong Kunci Bersama Menjadi Kawasan Strategis Pertumbuhan Nasional

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 84
    • 0Komentar

    JAKARTA, Jarrakpos.com — Kunci Bersama Summit 2026 mengusung tema “Sinergi Lintas Batas Membangun Ekosistem Investasi, Kolaborasi, dan Kemajuan Kawasan Perbatasan Jawa Barat–Jawa Tengah Menuju Indonesia Emas 2045.” Kegiatan yang berlangsung di Hotel Merlynn Park, Jakarta, Senin (27/7/2026), menjadi momentum strategis bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan investor untuk memperkuat kolaborasi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi […]

expand_less