Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » PHK Sepihak, Karyawan Gugat KSP Swasti Sari ke Pengadilan Hubungan Industrial

PHK Sepihak, Karyawan Gugat KSP Swasti Sari ke Pengadilan Hubungan Industrial

  • account_circle Mario
  • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

NTT, Jarrakpos.com- Karyawan KSP Kopdit Swasti Sari Danang Surya Pranata melayangkan gugatan terhadap tempatnya bekerja.

Gugatan ini dilayangkan atas pemutusan hubungan kerja atau PHK sepihak yang dilakukan oleh KSP Kopdit Swasti Sari terhadap Danang.

Gugatan sengketa ketenagakerjaan terhadap KSP Kopdit Swasti Sari yang beralamat di Jalan Sumba Nomor 3 C, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur itu diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A.

PHK bisa saja dilakukan oleh perusahaan. Namun proses PHK tersebut harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.

“Tindakan PHK sepihak KSP Kopdit Swasti Sari terhadap Danang tidak beralasan hukum, karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dan Pasal 155 UU 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan bahwa PHK tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum,” ujar Jimmy S.N Daud, SH, MH, usai sidang perdana di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A, Selasa (18/02/2025).

“Saya katakan sepihak karena memang tidak ada komunikasi tentang PHK itu, tidak ada pemberitahuan sebelumnya baik peringatan ke-1 , peringatan ke-2 kepada Danang tapi langsung diberikan peringatan ke-3 yaitu PHK”,” beber Jimmy.

Manajemen KSP Kopdit Swasti Sari menyampaikan kabar PHK kepada Danang, melalui Surat Keputusan Pengurus KSP Kopdit Swastisari Nomor: 16/KEP/P.KSS/2024 tentang Pemberhentian Karyawan KSP Kopdit Swastisari tertanggal 5 September 2024.

Perusahaan berdalih dengan alasan telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai seorang Manager Cabang dengan menutupi pelanggaran yang telah dibuat oleh stafnya dengan tidak melaporkan ke Kantor Pusat KSP Kopdit Swasti Sari.

Alasan itu yang membuat perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan.

Surat Keputusan (SK) PHK Danang diterbitkan KSP Kopdit Swastisari pada 5 September 2024.

Namun, Danang belum menandatangani surat tersebut sebagai bentuk persetujuan. Hal itu membuat surat PHK yang diterbitkan secara sepihak oleh KSP Kopdit Swastisari harus batal demi hukum.

Sementara itu, PHK yang dilakukan oleh KSP Kopdit Swastisari tidak melalui proses baik peringatan ke-1, peringatan ke-2 dan langsung di PHK.

Artinya, menurut Jimmy S.N Daud, tindakan PHK sepihak yang dilakukan oleh KSP Kopdit Swastisari seharusnya batal demi hukum.

Terkait tidak adanya upaya-upaya yang dilakukan perusahaan sebelum menempuh PHK, terlihat pada serangkaian proses antara karyawan dan perusahaan pada tahap musyawarah (bipartit) hingga mediasi (tripartit) di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kedua tahap itu tidak menghasilkan kesepakatan antara karyawan dan perusahaan karena pihak KSP Kopdit Swastisari menolak permintaan klien kami.

Dalam mediasi yang dilaksanakan dua kali, pihak perusahaan tak satu kali pun menunjukkan bukti perusahaan memberikan peringatan ke-1 dan peringatan ke-2 dan langsung melakukan PHK.

Jimmy juga mengingatkan agar KSP Kopdit Swasti Sari taat hukum.

“Apabila KSP Kopdit Swasti Sari tidak memenuhi kewajibannya membayarkan hak pekerja yang di PHK sepihak seperti upah, pesangon maupun Tunjangan Hari Raya (THR) dan lain-lain, tentu ada konsekuensi sanksi,” ujar Jimmy S.N Daud.

Jimmy mengatakan gugatan ini diajukan karena tidak tercapainya kesepakatan atas tuntutan pekerja yakni membayar hak-hak normatip seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan hak-hak normatip lainnya.

Klien kami tidak mau kembali bekerja ke KSP Kopdit Swasti Sari.

“Belum ada iktikad baik dari KSP Kopdit Swasti Sari. Materi gugatannya, tentu saja kami memperjuangkan hak karyawan yang di PHK sepihak ini,” kata Jimmy S.N Daud, SH, MH.

Ditambahkan Dicky Yanuar Ndun, SH, klien kami Danang memutuskan untuk mengadu ke Disnaker Provinsi NTT.

Dicky menegaskan bersama rekan-rekannya mendampingi Danang untuk memperjuangkan hak klien kami. Kami menuntut keadilan dan pembayaran pesangon sesuai aturan yang berlaku.

Hak-hak pekerja harus diberikan. “Ini menjadi catatan yang akan kami teruskan ke Kementerian Tenaga Kerja. Kami mendesak agar ada sanksi berat bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran ketenagakerjaan dan tidak taat hukum. Mulai dari teguran, pencabutan izin hingga sanksi penutupan perusahaan,” tegasnya.

“Tuntutan kami tidak aneh, pesangon dan kewajiban sesuai dengan PP yang diatur dan berdasarkan UU Cipta Kerja. Tuntutan kami tentunya mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2021” ujar Dicky.

Salah satu tim Kuasa Hukum Danang yaitu Decky Lay, SH menambahkan pihaknya selaku kuasa hukum resmi mendaftarkan gugatan ke PHI Kupang pada hari Jumat (07/02/2025) dan diterima langsung oleh Bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PHI Kupang.

“Gugatan terdaftar dengan nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Kpg,” kata Decky Lay, SH.

Decky menambahkan, proses perundingan tersebut tidak mencapai kesepakatan karena pihak manajemen perusahaan dinilai tidak transparan dalam pengambilan keputusan PHK.

Ia melanjutkan, upaya kedua berlanjut melalui penyelesaian ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui mekanisme mediasi atau konsiliasi.

Dalam proses ini, masih kata Decky, penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pihak perusahaan tidak menemui kesepakatan.

“Akhirnya, sesuai dengan anjuran yang disampaikan oleh Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Prov. NTT melalui Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Prov. NTT mengajukan gugatan ke PHI di Kupang. Agenda sidang selanjutnya yaitu jawaban dari Tergugat (KSP Kopdit Swastisari),” kata Decky.

Danang sebagai Penggugat menjalani sidang perdana PHI untuk kasusnya didampingi oleh kuasa hukum JIMMY S.N DAUD, S.H., M.H., DICKY Y. NDUN, S.H dan DECKY LAY, S.H yang tergabung pada LAW OFFICE OF JIMMY S.N DAUD, S.H., M.H AND ASSOCIATES (ADVOCATE AND LEGAL CONSULTANT) yang beralamAt di Jl. Palapa, RT 001/RW 001, Kel. Naikoten II, Kec. Kota Raja, Kota Kupang. ***

  • Penulis: Mario

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Livin’ Mandiri Buka Peluang ke Final Four Usai Tumbangkan Pemuncak Klasemen ​

    Livin’ Mandiri Buka Peluang ke Final Four Usai Tumbangkan Pemuncak Klasemen ​

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 243
    • 0Komentar

    BOJONEGORO – Tim putri Jakarta Livin’ Mandiri membuka peluang lolos babak final four Proliga 2026 usai menumbangkan pemuncak klasemen, Jakarta Pertamina Enduro (JPE) 3-1 (25-12, 25-20, 15-25, 25-20) dalam lanjutan putaran kedua di GOR Utama, Bojonegoro, Jumat (13/2/2026). Ini merupakan kejutan besar yang mewarnai kompetisi bola voli kasta tertinggi Tanah Air musim ini. Livin’ Mandiri […]

  • Idul Adha di Masjid Darul Hijrah Kolhua, Semangat Berbagi dan Keikhlasan Terus Menggema

    Idul Adha di Masjid Darul Hijrah Kolhua, Semangat Berbagi dan Keikhlasan Terus Menggema

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 101
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Suasana penuh kebersamaan dan semangat berbagi menyelimuti pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1447 H / 2026 M di Masjid Darul Hijrah Kolhua, Kota Kupang. Momentum suci ini kembali menjadi pengingat akan pentingnya nilai pengorbanan, keikhlasan, dan kepedulian sosial di tengah kehidupan bermasyarakat. Sejak pagi hari, jamaah dan panitia tampak bergotong royong […]

  • Mad Ramli Apresiasi Program BNN dan LPM TDM, Dorong “Kolega Bersinar” Jadi Kampung Lele Anti Narkoba

    Mad Ramli Apresiasi Program BNN dan LPM TDM, Dorong “Kolega Bersinar” Jadi Kampung Lele Anti Narkoba

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 122
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com– Anggota DPRD Kota Kupang, Muhammad Ramli (Mad Ramli), mengapresiasi langkah Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTT bersama LPM dan Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kecamatan Oebobo, yang menghadirkan program “Kolega Bersinar” atau Kolam Lele Keluarga Bersih dari Narkoba. Menurut Mad Ramli, program tersebut menjadi contoh nyata bahwa pencegahan narkoba tidak hanya dilakukan melalui […]

  • Meriahkan HUT ke- 68 Akmil, Gubernur Akademi Militer Hadir dalam Panggung Hiburan Rakyat Bersama Dewi Perssik dan New Monata

    Meriahkan HUT ke- 68 Akmil, Gubernur Akademi Militer Hadir dalam Panggung Hiburan Rakyat Bersama Dewi Perssik dan New Monata

    • calendar_month Minggu, 9 Nov 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 365
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM  – Gubernur Akademi Militer (Akmil) Mayor Jenderal TNI Rano Tilaar menghadiri Panggung Hiburan Rakyat yang dimeriahkan oleh Orkes Melayu New Monata dan artis Ibu Kota Dewi Perssik, bertempat di Lapangan Depjas Akmil. Acara ini juga dirangkaikan dengan penyerahan hadiah Lomba Tidar Cross Country dan Lomba Musisi Jalanan Tahun 2025 sebagai bagian dari peringatan Hari […]

  • Aspirasi Usman Husin Hadir di Oesao, Combine Harvester Percepat Panen Petani Kupang

    Aspirasi Usman Husin Hadir di Oesao, Combine Harvester Percepat Panen Petani Kupang

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 196
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Bantuan aspirasi Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKB, Usman Husin, kembali dirasakan langsung oleh petani. Kali ini, mesin pemanen kombinasi (combine harvester) diserahkan kepada kelompok tani di Oesao, Kabupaten Kupang, sebagai upaya mendorong panen yang lebih cepat, efisien, dan menguntungkan. Combine harvester merupakan alat mesin pertanian modern yang menggabungkan tiga tahapan panen […]

  • JPE Berhasil Menangkan Laga Penutup Putaran Pertama

    JPE Berhasil Menangkan Laga Penutup Putaran Pertama

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 260
    • 0Komentar

    GRESIK – Juara bertahan tim putri Jakarta Pertamina Enduro (JPE) berhasil memenangkan laga penutup putaran pertama dengan cemerlang usai menuntaskan perlawanan Medan Falcons dengan skor 3-0 di GOR Tri Dharma Gresik, Jumat (30/1/2026) malam. Kemenangan ini merupakan kemenangan keempat dari enam laga tim plat merah itu. Kemenangan itu pula menggeser posisi Jakarta Electric PLN Mobile […]

expand_less