Komisi Informasi NTT Tegaskan Pentingnya Hak Publik untuk Tahu: Monev KIP 2025 Ungkap Potret Transparansi Daerah
- account_circle Mario
- calendar_month Selasa, 9 Des 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

NTT, Jarrakpos.com- Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai fondasi demokrasi dan pelayanan publik yang bersih.
Pesan itu mengemuka dalam Penganugerahan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Provinsi NTT Tahun 2025, yang digelar di Aula Fernandez, Gedung Sasando, Kantor Gubernur NTT, Selasa (9/12/2025).
Acara yang dihadiri jajaran Forkopimda, kepala daerah, pimpinan vertikal, perguruan tinggi, lembaga penyelenggara pemilu, dan para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ini menjadi puncak dari proses evaluasi panjang terhadap kepatuhan badan publik di NTT dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Ketua Panitia, Yosef Kolo, menjelaskan bahwa Monev KIP 2025 merupakan agenda tahunan Komisi Informasi NTT sejak 2021.
Tahun ini, 168 badan publik menerima Self Assessment Questionnaire (SAQ), namun hanya 103 yang mengembalikan, dan 90 di antaranya hadir melakukan visitasi serta memaparkan inovasi keterbukaan informasi.
“Proses ini berlangsung selama enam bulan, sejak pendistribusian SAQ pada Juli hingga penilaian pada November,” ujar Yosef.
Lima indikator penilaian digunakan: kualitas informasi, sarana-prasarana, jenis informasi, komitmen organisasi, serta inovasi dan strategi digital.
Hasilnya, Komisi Informasi menetapkan 57 badan publik Informatif, 20 di antaranya terbaik, disusul 14 Menuju Informatif, dan 32 Cukup Informatif.
Ketua Komisi Informasi NTT, Germanus Attawuwur, menyampaikan pidato tajam tentang esensi keterbukaan informasi.
Ia menegaskan bahwa Hak untuk Tahu adalah bagian dari Hak Asasi Manusia sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 28F UUD 1945.
“Jika keterbukaan tidak penting, tidak mungkin negara membentuk Komisi Informasi dan mengamanatkan PPID pada setiap badan publik,” tegasnya.
Germanus juga memaparkan bahwa rendahnya partisipasi dan anggaran untuk PPID di beberapa daerah mengakibatkan turunnya Indeks Keterbukaan Informasi Publik NTT dari 93,4 (informatif) menjadi 75 (cukup informatif) tahun ini.
“Absennya 17 kabupaten memberi dampak signifikan. Ini potret yang harus dibenahi,” ujarnya.
Ia juga menekankan perlunya dukungan anggaran yang layak, baik untuk PPID maupun Komisi Informasi yang mengawasi hampir 3.000 badan publik di NTT.
Dalam pidatonya, Germanus mengaitkan keterbukaan informasi dengan upaya membangun pemerintahan bersih sesuai semangat Grand Design Reformasi Birokrasi 2015–2025 dan Dasa Cita “Ayo Bangun NTT”.
Ia juga menyoroti rendahnya penggunaan platform MeJa Rakyat, kanal digital yang disiapkan Pemerintah Provinsi NTT untuk menampung pengawasan publik.
“Sejak diluncurkan Maret hingga Oktober, hanya ada 414 laporan dari total 5,6 juta penduduk NTT. Partisipasi publik masih jauh dari harapan,” ujarnya.
Germanus menutup pidatonya dengan Triple Filter Test ala Socrates: benar, baik, dan berguna sebagai prinsip PPID dalam menyajikan informasi.
Mewakili Gubernur NTT, Asisten Umum Setda Provinsi NTT, Samuel Halundaka, resmi membuka kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya ia menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi NTT untuk memperkuat pelayanan informasi publik sebagai bagian dari upaya membangun birokrasi yang melayani, transparan, dan akuntabel.***
- Penulis: Mario




Saat ini belum ada komentar