Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » SatresNarkoba Polres Kuningan, Dalam 1 Bulan Ungkap 7 Kasus Narkoba

SatresNarkoba Polres Kuningan, Dalam 1 Bulan Ungkap 7 Kasus Narkoba

  • account_circle Ghana
  • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KUNINGAN, JarrakPos.Com – Satuan Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika, psikotropika, dan obat keras sepanjang Januari hingga Februari 2025 dan tujuh orang tersangka berhasil diamankan dengan berbagai jenis barang bukti.

Dari hasil operasi tersebut, Polres Kuningan mencatat tujuh kasus yang terjadi di beberapa kecamatan. Yakni Kuningan (2 kasus), Cidahu (1 kasus), Ciawigebang (1 kasus), Jalaksana (1 kasus), Sindangagung (1 kasus), dan Cigugur (1 kasus). Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 27,7 gram sabu, 38,76 gram ganja, 38 butir alprazolam, serta 1.443 butir obat keras/bebas terbatas, di antaranya 1.143 butir tramadol dan 300 butir trihexyphenidyl.

Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya sesuai dengan arahan pemerintah.

“Peredaran narkoba akan terus kami berantas, apalagi sesuai dengan Astacita Bapak Presiden. Kami berkomitmen untuk menindak tegas seluruh peredaran narkotika, obat keras, dan psikotropika di Kuningan, karena ini sudah meresahkan dan merusak generasi muda kita,” ujar Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto dan Kasi Humas Polres Kuningan AKP Mugiono, Jumat (7/2/2024).

Para tersangka yang diamankan terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan, dengan berbagai latar belakang profesi. Salah satu tersangka, AF, merupakan residivis kasus serupa. Modus operandi yang digunakan dalam peredaran narkoba ini di antaranya sistem tempel dan transaksi langsung (cash on delivery/COD).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Kuningan mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba, dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kuningan. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tegas Kapolres.

Polres Kuningan berjanji akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan, demi menjaga keamanan serta masa depan generasi muda dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang. (Agh@n)

  • Penulis: Ghana

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bank NTT Tanda Tangan Kerja Sama Pengelolaan Kas Negara: Wakili Perbankan Wilayah Indonesia Timur

    Bank NTT Tanda Tangan Kerja Sama Pengelolaan Kas Negara: Wakili Perbankan Wilayah Indonesia Timur

    • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 606
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (NTT) mewakili perbankan di wilayah Indonesia Timur dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengelolaan Kas Negara. Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan kas negara tersebut antara Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) Pusat dan Perbankan/Lembaga Keuangan Nonbank/Lembaga Persepsi Lainnya di Gedung A.A. Maramis di Jakarta. Dalam acara […]

  • Aksi Nyata Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle Jumri
    • visibility 1.201
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi melaksanakan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Acara tersebut dilakukan dengan membagikan makan siang kepada masyarakat sekitar. Untuk diketahui, sasaran pembagian MBG oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi yaitu Masjid Al Hijrah dan lingkungan kantor. Tujuan kegiatan ini ialah dalam rangka mendukung program Asta Cita […]

  • Wakil Wali Kota Kupang Luncurkan Vaksinasi HPV Gratis: Langkah Besar Masa Depan Perempuan Kota Kasih

    Wakil Wali Kota Kupang Luncurkan Vaksinasi HPV Gratis: Langkah Besar Masa Depan Perempuan Kota Kasih

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 255
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com – Pemerintah Kota Kupang kembali mengambil langkah besar dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan perempuan. Melalui peluncuran program vaksinasi Human Papillomavirus (HPV) gratis bagi perempuan usia produktif, Pemkot Kupang menegaskan bahwa perlindungan kesehatan perempuan merupakan prioritas utama dalam pembangunan manusia. Kegiatan launching berlangsung penuh kekeluargaan di RSUD S. K. Lerik pada Jumat (28/11/2025), […]

  • DPRD Apresiasi ASPECS Dorong Partisipasi Pembangunan Di Kabupaten Cirebon

    DPRD Apresiasi ASPECS Dorong Partisipasi Pembangunan Di Kabupaten Cirebon

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 147
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon mengapresiasi sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam agenda pembangunan dan penanganan beragam masalah yang mengemuka di Kabupaten Cirebon. Hal itu disampaikan DPRD saat menghadiri Dies Natalis ke-1 Aliansi Peduli Cirebon Selatan (ASPECS) di Kantor Desa Dirajaya, Kecamatan Greged, (11/4/2026). Dalam acara yang bertema ‘Dari Silaturahmi Menuju […]

  • Kepala BNNK Magelang bersama Jajarannya Menyampaikan Capaian 2025

    Kepala BNNK Magelang bersama Jajarannya Menyampaikan Capaian 2025

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 252
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Magelang selama setahun mengadakan asesmen terpadu dengan total 30 tersangka kasus narkotika. Dari jumlah tersebut, 28 tersangka merupakan penyalahguna narkotika jenis sabu dan dua lainnya merupakan tersangka ganja sintetis. Kepala BNNK Magelang, Kombes Pol Rachmat Kurniawan menyampaikan, pada 2025 tim asesmen terpadu (TAT), melakukan asesmen target 15 tersangka. […]

  • Begini Korpri Nasional Siapkan Strategi Branding untuk Meningkatkan Citra ASN

    • calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
    • account_circle Jumri
    • visibility 545
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA – Webinar Korpri Menyapa ASN Seri ke-98 yang diselenggarakan pada Senin (4/2/2025), kembali menghadirkan narasumber-narasumber kompeten di bidang branding dan komunikasi, seperti Kepala Biro Humas Kementerian Agama, Akhmad Fauzin, dan pakar bisnis serta pemasaran Yuswohadi. Acara ini bertujuan untuk membekali Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan strategi branding yang efektif guna meningkatkan citra positif […]

expand_less