Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Aneh ya, Meski “Tak Cukup Bukti”, JPU Ajukan Tuntutan 4 Tahun Terhadap ESS ?

Aneh ya, Meski “Tak Cukup Bukti”, JPU Ajukan Tuntutan 4 Tahun Terhadap ESS ?

  • account_circle Syawal
  • calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Padangsidimpuan, (JatrakPos)- Merunut perjalanan sidang Perkara nomor : 450/Pid.B/2024/PN.Psp di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Sumatera Utara dengan terdakwa ESS dengan Klasifikasi Perkara : Pengeroyokan yang menyebabkan Luka Ringan dan Luka Berat .

Tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tapanuli Selatan dinilai tidak masuk akal, karena sebagaimana bunyi pasal 183 KUHAP terdapat minimal 2 alat bukti untuk duduknya suatu perkara.

Namun dalam sidang Pembuktian dugaan Keterlibatan ESS selaku Terdakwa dalam melakukan Hasutan,menyuruh dan menyerukan penyerangan serta mengangkat tangan untuk menyerang karyawan dan memasuki Gate R-17 PT. PLTA Marancar , 2 alat bukti yang diajukan JPU tersebut tidak sepenuhnya terpenuhi.

Saat di putar dan/atau ditayangkan di hadapan majelis hakim serta disaksikan secara bersama dalam persidangan pembuktian ternyata vidio tersebut tampak tidak jelas yang mengartikan vidio tersebut tidak bisa membuktikan secara nyata bahwa ESS melakukan hasutan, memprovokasi dan menyerukan untuk menyerang agar massa terprovokasi untuk melakukan penyerangan.

“Sehingga dengan kaburnya dan/atau tidak jelasnya vidio yang ditampilkan , maka alat bukti yang diajukan pihak JPU seharusnya batal demi hukum yang menyebabkan gugurnya hak untuk melakukan Tuntutan”, sebut Penasehat Hukum ESS kepada wartawan, Kamis (23/01/2024).

Heri Triska Siregar, SH dan Pangiutan Tondi Lubis, SH, MH selaku Penasehat Hukum ESS, juga menegaskan dalam putusan sidang 6 orang pelaku Pengeroyokan yang menyebabkan Luka Ringan dan Luka Berat terhadap karyawan PT. PLTA Marancar , ke enam pelaku yang perkaranya sudah incrah tersebut tidak satupun dari mereka dalam putusan tersebut mengakui kalau yang menyuruh dan menyerukan untuk menyerang adalah ESS.

“Penasehat hukum terdakwa telah membaca isi tuntutan dari jaksa penuntut umum, dan telah kami analisa poin-poin dari tuntutan tersebut, dimana pada intinya JPU menuntut klien kami 4 tahun penjara, tentu kami tidak sependapat dengan tuntutan JPU tersebut, sebelumnya kami berharap JPU mengajukan tuntutan sesuai dengan fakta yang hadir dipersidangan, sayangnya tuntutan tersebut jauh dari yang kami harapkan bahkan jauh dari pesan jaksa agung yang meminta seluruh jaksa bekerja dengan hati nurani dan memperhatikan keadilan yang ada di masyarakat.

Kami sadar betul ini adalah penegakan hukum, sesuai kewenangan yang diatur dalam hukum acara pidana, tugas jaksa adalah melakukan pembuktian sesuai pasal 183 KUHAP, jaksa memperoleh alat bukti yang cukup untuk menuntut seseorang di persidangan itu diatur di KUHAP.

Hal yang menyeret klien kami dalam dugaan tindak pidana yang bergulir ini adalah berawal dari terpidana 6 orang yang melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di Gate R 17 PLTA marancar pada tanggal 16 Februari 2024 yang lalu, terpidana tersebut sudah divonis oleh hakim selama 2 tahun 2 bulan pidana penjara.

Belakangan klien kami diduga sebagai orang yang menghasut ke enam orang tersebut dengan istilah sekarang adalah aktor intelektual, namun fakta-fakta hukum yang terbukti dipersidangan bahwa ke enam orang tervonis tersebut memberikan keterangan dibawah sumpah bahwa ke enam orang tersebut menerangkan secara jelas dan gamblang bahwa mereka tidak ada dihasut maupun dipengaruhi oleh Terdakwa ESS.

Justru terdakwa adalah merupakan orang yang melerai kericuhan tersebut, mereka melakukan kekerasan murni karena spontanitas dan tersulut emosi, kemudian ke enam terpidana tersebut menerangkan bahwa Terdakwa tidak ada hubungan nya dengan apa yang dilakukan oleh ke enam terpidana tersebut.

Sehingga jelas bahwa tidak ada keterlibatan Terdakwa dalam perkara ini sehingga Terdakwa harus dibebaskan demi hukum.

Namun Tuntutan empat tahun penjara membuat terdakwa berpotensi bertanggung jawab melebihi dari apa yang seharusnya, tuntutan ini sama sekali tidak mencerminkan keadilan, sekedar memperlihatkan ke angkuhan jaksa.

Jaksa penuntut umum tidak sungguh-sungguh dan tidak professional, para terdakwa, keluarga, masyarakat dan publik yang menyaksikan hal ini tentu merasa kecewa.

Penasehat hukum memandang janggal, karena JPU justru memberatkan klien kami dengan dasar yang kami anggap jauh dari rasa keadilan, menurut kami hal tersebut berkaitan dengan nasib serta masa depan klien kami sebagai tokoh masyarakat dan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan priode 2024-2029.

Jaksa yang tidak sungguh sungguh, tidak professional dan tidak didasarkan hati nurani hanya dapat dikoreksi oleh majelis hakim, karena itu majelis hakim diminta untuk memutus perkara ini dengan kejernihan hati, perenungan dan ijtihat yang baik demikian dijelaskan penasehat hukum ESS, Heri Triska Siregar, SH dan Pangiutan Tondi Lubis, SH, MH kepada wartawan, Kamis (23/01/2025).

Kami berharap majelis hakim dapat melahirkan putusan yang sejalan dengan hakikatnya sebagai wakil Tuhan, melahirkan putusan yang bijak dan memenuhi tuntutan keadilan, bagi yang tidak bersalah diberikan putusan bebas. *(Ali Imran).

  • Penulis: Syawal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polresta Magelang Ikuti Bimtek Mitigasi Pemberitaan Bencana untuk Perkuat Kehumasan

    Polresta Magelang Ikuti Bimtek Mitigasi Pemberitaan Bencana untuk Perkuat Kehumasan

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 246
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM -– Jajaran Polresta Magelang mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Mitigasi Pemberitaan Bencana Alam yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto. Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui video conference (vicon) di Aula Polresta Magelang pada Jumat,(23/1/2026) pukul 14.00 WIB hingga 16.20 WIB. Bimtek diikuti oleh Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar, S.I.K., M.H., Kabid […]

  • November, Dinkes Kaur Dapat Bantuan Alat Rontgen Portabel dari Pusat, Warga Tak Perlu Lagi ke Rumah Sakit

    November, Dinkes Kaur Dapat Bantuan Alat Rontgen Portabel dari Pusat, Warga Tak Perlu Lagi ke Rumah Sakit

    • calendar_month Jumat, 25 Sep 2026
    • account_circle Sepriyanita
    • visibility 29
    • 0Komentar

    KAUR, jarrakpos.com – Masyarakat Kabupaten Kaur segera mendapatkan kemudahan dalam layanan pemeriksaan kesehatan. Pasalnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kaur dijadwalkan menerima bantuan alat rontgen portabel dari pemerintah pusat pada November 2026 mendatang. Kehadiran alat kesehatan modern tersebut menjadi kabar baik bagi warga, terutama yang berada di wilayah pelosok. Dengan teknologi portabel, pemeriksaan rontgen nantinya dapat […]

  • Jadilah Bos di Usia Muda: Dispora Bengkulu Dorong Pemuda Ciptakan Bisnis Kreatif

    Jadilah Bos di Usia Muda: Dispora Bengkulu Dorong Pemuda Ciptakan Bisnis Kreatif

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 409
    • 0Komentar

    BENGKULU,Jarrakpos.com – Era digital membuka pintu gerbang peluang tak terbatas bagi generasi muda, terutama dalam dunia kewirausahaan. Di Bengkulu, semangat inovasi dan kreativitas anak muda mulai bermunculan, menciptakan tren bisnis yang tak hanya menguntungkan, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat. Samsir, Kepala Bidang Pengembangan Pemuda Dispora Bengkulu, melihat fenomena ini sebagai momentum emas bagi […]

  • Kapolda Kepri Peringatkan Penimbun! Keamanan Nataru dan Stabilitas Pangan Jadi Fokus Utama Rakor Forkopimda

    Kapolda Kepri Peringatkan Penimbun! Keamanan Nataru dan Stabilitas Pangan Jadi Fokus Utama Rakor Forkopimda

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Habil
    • visibility 248
    • 0Komentar

    Batam, Jarrakpos.com | Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) gabungan untuk mematangkan strategi pengamanan dan, yang paling krusial, menjamin stabilitas harga serta ketersediaan pangan bagi masyarakat. Rapat yang dipimpin langsung oleh Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad dan dihadiri Kapolda […]

  • Pertama Kali, APBD Kota Kupang Bangun Rumah Layak Huni bagi Korban Bencana Alam: Wujudkan Kota sebagai Rumah Bersama

    Pertama Kali, APBD Kota Kupang Bangun Rumah Layak Huni bagi Korban Bencana Alam: Wujudkan Kota sebagai Rumah Bersama

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 260
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Pemerintah Kota Kupang menunjukkan komitmen nyata dalam penanganan pascabencana dengan membangun rumah layak huni bagi warga korban bencana alam menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kupang. Kebijakan ini menegaskan kehadiran negara hingga tahap pemulihan, sejalan dengan semangat menjadikan Kota Kupang sebagai rumah bersama bagi seluruh warganya. Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat […]

  • Generasi Sehat, Generasi Hebat: Dispora Bengkulu Dukung Olahraga Jadi Gaya Hidup Pemuda

    Generasi Sehat, Generasi Hebat: Dispora Bengkulu Dukung Olahraga Jadi Gaya Hidup Pemuda

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 445
    • 0Komentar

    BENGKULU,Jarrakpos.com – Gaya hidup sehat kini menjadi tren yang digandrungi generasi muda, terutama di Bengkulu. Olahraga bukan lagi sekadar aktivitas fisik, tetapi telah bertransformasi menjadi bagian dari gaya hidup kekinian. Kabid Peningkatan Prestasi dan Olahraga Dispora Provinsi Bengkulu, Julian Wijaya, S.Kom, M.Ap, melihat fenomena ini sebagai perkembangan positif yang patut diapresiasi. “Saya melihat adanya peningkatan […]

expand_less