Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » OLAHRAGA » Pemenang tak Kebagian Medali, Medan Cheer Up Run 2025 Disebut Abal- Abal

Pemenang tak Kebagian Medali, Medan Cheer Up Run 2025 Disebut Abal- Abal

  • account_circle Syawal
  • calendar_month Minggu, 19 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Medan – Medan Cheer Up Run 2025 yang di gelar dan mengambil lokasi start dan finish di Nusa Dua Heritage, Medan, Minggu (19/1) menuai masalah. Ini terjadi karena pemenang dari kegiatan tersebut tak mendapat modali.

” Ya, peserta pemenang 10 K tak kebagian medali”,kata Gabriel salah satu peserta Medan Cheer Up Run 2025, Minggu (19/1)

Dikatakan nya, pelaksanaannya sangat kacau. Mulai dari waktu start yang molor, tidak ada kelihatan marshal satupun di rute lari.

Di setiap persimpangan peserta berusaha sendiri menyeberang tanpa bantuan panitia. Tidak ada water station. “Sehingga kami peserta tidak kebagian minuman. Dan tidak ada gerbang finish. Pelaksanaan kacau dan abal abal, sangat tidak profesional”,sebut nya.

Peserta berharap ada perhatian dari PASI Sumut dan Dispora Medan peduli dengan keluhan dialami peserta. “Kami berharap PASI Sumut dan Dispora Medan bisa menindak panitia pelaksana agar tidak terulang kembali kekacauan pelaksanaan event lari di kemudian hari”,ujar Gabriel

Seperti diketahui Medan Cheer Up Run 2025 mengundang semua pecinta olahraga lari untuk ikut serta dalam lomba lari jalan raya dengan kategori 5K dan 10K. Acara ini terbuka untuk umum dan akan berlangsung pada Minggu, 19 Januari 2025, dengan lokasi start dan finish di Nusa Dua Heritage, Medan.

“Sepertinya Pasi Sumut tak pernah di ajak dan tak ada rekomendasi nya”, kata Kabid Binpres PASI Sumut Irwan Pulungan

Dikatakan, penyelenggaraan event harus mendapatkan rekomendasi. Hal ini sesuai UU Nomor 11 Tahun 2022 dengan ketentuan pidana pasal 103 yang menyatakan penyelenggara kejuaran olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabang, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum dan kepentingan publik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 54 dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp1 milliar.

“Penyelenggara olahraga yang mendatangkan langsung penonton dan tidak mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi sekali lagi kami tegaskan untuk penyelegara yang akan melakukan event dan lainnya bisa berkoordinasi dengan pihak PASI” kata nya

Kabid Binpres PASI Sumut Irwan Pulungan kaget Medan Cheer Up Run 2025 . “Saya baru tahu ini. PASI Sumut belum ada mengeluarkan rekomendasi untuk event tersebut”, katanya.

Dia pun menyebutkan, panitia bisa terancam pidana. “Ini ada diatur dalam UU olahraga. Saya heran, kok berani mereka gelar event tanpa rekomendasi ‘, ujarnya

Sementara itu pihak mengakui kesalahannya. “Mohon maaf ada kesalahan teknis dari kita. Kita akan pertanggung jawabkan 1-2 minggu ke depan”,kata panitia bidang dokumentasi

  • Penulis: Syawal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jenazah Pendaki yang Tewas di Merapi Tak Boleh Dibawah ke Kampung

    Jenazah Pendaki yang Tewas di Merapi Tak Boleh Dibawah ke Kampung

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 325
    • 0Komentar

    KLATEN,JARRAKPOS.COM – Terdapat kearifan lokal di lereng Merapi yang melarang jenazah pendaki yang meninggal dunia dibawa ke kampung, sehingga ambulans BPBD Klaten harus menunggu di lapangan terbuka dan mengambil rute yang tidak melewati perkampungan saat menjemput jenazah Aldo (22), pendaki asal Jogja yang ditemukan tewas. Proses evakuasi jenazah Aldo dinilai tidak terlalu sulit dibandingkan dengan […]

  • Rumah Kos di Pacitan Disinyalir Banyak Belum Berizin, Kewajiban Pajak Jadi Sorotan

    Rumah Kos di Pacitan Disinyalir Banyak Belum Berizin, Kewajiban Pajak Jadi Sorotan

    • calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
    • account_circle Yuniardi Sutondo
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Pacitan,JarrakPos.com-Keberadaan rumah kos di Kabupaten Pacitan kembali menjadi sorotan. Di tengah berkembangnya usaha hunian sewa tersebut, masih ditemukan indikasi banyak rumah kos yang beroperasi tanpa melengkapi perizinan maupun memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan. Tak sedikit pula rumah kos yang dikomersialkan dalam jumlah cukup besar, bahkan lebih dari 10 kamar. Kondisi ini menjadi perhatian karena usaha […]

  • Semarakkan HUT ke-81 RI, Pemko Batam Ajak Warga Kibarkan Bendera Merah Putih dan Gunakan Logo Resmi

    Semarakkan HUT ke-81 RI, Pemko Batam Ajak Warga Kibarkan Bendera Merah Putih dan Gunakan Logo Resmi

    • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 61
    • 0Komentar

    BATAM, jarrakpos.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan mengibarkan Bendera Merah Putih serta menggunakan logo resmi peringatan di berbagai lingkungan. Ajakan tersebut disampaikan Wali Kota Batam, Amsakar Ahmad, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan. Menurutnya, […]

  • Dorong Produk Lokal Naik Kelas, Wabup Tuti Buka Kegiatan Diseminasi dan ToT Pendaftaran Merek di Kuningan

    Dorong Produk Lokal Naik Kelas, Wabup Tuti Buka Kegiatan Diseminasi dan ToT Pendaftaran Merek di Kuningan

    • calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 30
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Wakil Bupati Kuningan, Tuti Andriani, S.H., M.Kn., secara resmi membuka kegiatan Diseminasi dan Training of Trainers (ToT) Permohonan Pendaftaran Merek dan Merek Kolektif di Ballroom Arya Kamuning, Lantai 3 Gedung Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Rabu (23/9/2026). ​Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas […]

  • RSUD Kaur Tingkatkan Fasilitas dan Pelayanan Kesehatan di Tahun 2026

    RSUD Kaur Tingkatkan Fasilitas dan Pelayanan Kesehatan di Tahun 2026

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Sepriyanita
    • visibility 183
    • 0Komentar

    KAUR, Jarrakpos.com – Komitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik terus ditunjukkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kaur. Memasuki tahun 2026, berbagai pembenahan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari peningkatan fasilitas, perawatan gedung, hingga peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Direktur RSUD Kaur dr. Ahmad Mufti melalui Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Rensi Fitra […]

  • Dari Ladang ke Meja, Dinas Pertanian NTT Siapkan Klaster Agama dan Sekolah: Wujudkan Kemandirian Pangan

    Dari Ladang ke Meja, Dinas Pertanian NTT Siapkan Klaster Agama dan Sekolah: Wujudkan Kemandirian Pangan

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 404
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus memperkuat gerakan kemandirian dan kedaulatan pangan berbasis potensi lokal. Melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, langkah strategis kini diarahkan pada pengembangan klaster pangan lokal di berbagai sektor, termasuk lembaga keagamaan dan sekolah. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT, Joaz B. Oemboe Wanda, menjelaskan […]

expand_less