Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Jaksa Tuntut Hukuman Berat Eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif di Kasus Korupsi Proyek Pasar Cigasong

Jaksa Tuntut Hukuman Berat Eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif di Kasus Korupsi Proyek Pasar Cigasong

  • account_circle Derry Rachman
  • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

JARRAKPOS.COM . BANDUNGKasus korupsi proyek Pasar Cigasong kembali menjadi perhatian publik. Dalam sidang yang digelar pada Senin, 13 Januari 2025.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman berat selama 4,5 tahun penjara bagi tiga terdakwa: Irfan Nur Alam (anak mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi), Arsan Latif (eks Penjabat Bupati Bandung Barat), dan Andi Nurmawan (eks Kuasa Direksi PT Purna Graha Abadi).

 

Menurut JPU, tindakan para terdakwa tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencoreng tata kelola pemerintahan dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

 

Proyek yang Gagal, Tapi Tetap Bermasalah

Proyek Pasar Cigasong senilai Rp7,5 miliar, yang awalnya dirancang menggunakan skema Bangun Guna Serah (BGS), gagal terlaksana setelah PT Purna Graha Abadi (PGA) mundur sebagai pemenang tender. Meski proyek dibatalkan, JPU menemukan tindak pidana korupsi dalam prosesnya, termasuk penyalahgunaan wewenang oleh para terdakwa.

 

Faktor yang Memberatkan Hukuman

JPU memaparkan beberapa alasan yang memperberat tuntutan terhadap para terdakwa, yaitu:

 

1. Tidak mendukung pemberantasan korupsi.

 

2. Sikap tidak kooperatif. Para terdakwa dinilai tidak memberikan keterangan yang jujur selama persidangan.

 

3. Merusak kepercayaan publik. Tindakan para terdakwa mencoreng citra pemerintah daerah.

 

4. Kerugian besar. PT Purna Graha Abadi dilaporkan mengalami kerugian Rp7,5 miliar akibat proyek ini.

 

5. Penyalahgunaan wewenang. Para terdakwa membantu membuat peraturan yang bertentangan dengan regulasi lebih tinggi.

 

6. Tidak ada hal yang meringankan. JPU tidak menemukan alasan untuk meringankan hukuman mereka.

 

Pasal-Pasal yang Menjerat Terdakwa

Ketiga terdakwa dijerat dengan pasal-pasal sebagai berikut:

 

Irfan Nur Alam dan Arsan Latif: Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

 

Andi Nurmawan: Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 15 Undang-Undang Tipikor.

 

Mereka dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama pegawai negeri dengan menerima pemberian atau janji yang melanggar kewajiban sebagai penyelenggara negara.

 

Agenda Sidang Selanjutnya

 

Ketua Majelis Hakim, Panji Surono, menjadwalkan sidang berikutnya pada Senin, 20 Januari 2025, dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa. Proses replik, duplik, dan putusan akhir akan dilaksanakan pada hari-hari berikutnya.

 

Perdebatan Opini Publik

 

Kasus ini memecah opini masyarakat. Sebagian berpendapat bahwa proyek tidak merugikan negara karena tidak dilaksanakan, dan uang sebesar Rp1 miliar telah dikembalikan.

 

Namun, JPU menegaskan bahwa tindakan para terdakwa tetap melanggar hukum dan mencoreng tata kelola pemerintahan. Bahkan putusan hakim dalam kasus ini dinantikan sebagai bentuk keadilan sekaligus pesan tegas terhadap praktik korupsi di Indonesia.***

  • Penulis: Derry Rachman

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Jatuh Akibat Jalan Berpasir, Seorang Pemotor Tewas Terlindas Truk

    Diduga Jatuh Akibat Jalan Berpasir, Seorang Pemotor Tewas Terlindas Truk

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 264
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com– Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Raya Desa Cilimus, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 17.20 WIB. Seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian setelah terjatuh dan terlindas truk tronton yang melaju searah di belakangnya. Korban diketahui bernama Sugiarto (52), warga Desa Cilimus, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh […]

  • PT gunung api mulia ( GAM ) di sorot tidak mengindahkan aturan 70 / 30

    PT gunung api mulia ( GAM ) di sorot tidak mengindahkan aturan 70 / 30

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Jarrakpos.Com Dumai- Dugaan minimnya penyerapan tenaga kerja lokal dalam proyek Turn Around (TA) di lingkungan Pertamina Dumai kembali menjadi sorotan. PT Gunung Api Mulia (GAM) disebut lebih mengutamakan pekerja dari luar daerah dibanding pemuda tempatan Kota Dumai.6/5/26 Padahal, penyerapan tenaga kerja lokal dalam proyek TA sebelumnya menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Dumai melalui Disnaker dan […]

  • Dua Kendaraan Bertabrakkan di Jalur Magelang-Purworejo Diduga Melampaui Marka Tengah, Empat Orang Terluka

    Dua Kendaraan Bertabrakkan di Jalur Magelang-Purworejo Diduga Melampaui Marka Tengah, Empat Orang Terluka

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 102
    • 0Komentar

    MAGELANG.JARRAKPOS.COM – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Umum Magelang–Purworejo, tepatnya di kawasan Pasar Kalangan, Dusun Kalangan, Desa Sidomulyo, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang pukul 00;15 wib dini hari. Peristiwa tersebut melibatkan sebuah mobil Daihatsu Taruna dan mobil pikap Mitsubishi L-300. Akibat kejadian ini, empat orang mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di RSUD Tidar Magelang. […]

  • Wali Kota HRB Tegaskan Seluruh Pengusaha Hotel di Subulussalam Wajib Patuh Syariat Islam

    • calendar_month Minggu, 19 Okt 2025
    • account_circle Rahmad Ariadi
    • visibility 863
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com— Subulussalam — Wali Kota Subulussalam, H. Rasyid Bancin (HRB), menegaskan kepada seluruh pengusaha hotel dan penginapan di Kota Subulussalam agar memperketat aturan terhadap tamu yang ingin menginap. HRB mengingatkan pentingnya penerapan nilai moral, norma agama, dan hukum syariat Islam dalam seluruh kegiatan usaha, khususnya di sektor perhotelan. Menurutnya, pihak manajemen hotel wajib memastikan tidak […]

  • Temuan BPK Dugaan Korupsi Dana GU Disdik 3,1 Milliar Dilaporkan KPK, Uha: APBD Bukan Dana Talang Bagi Pejabat Kuningan

    Temuan BPK Dugaan Korupsi Dana GU Disdik 3,1 Milliar Dilaporkan KPK, Uha: APBD Bukan Dana Talang Bagi Pejabat Kuningan

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 36
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan menuai sorotan. Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menilai banyaknya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2025 yang berujung pada rekomendasi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) bernilai miliaran rupiah patut menjadi bahan evaluasi terhadap kualitas tata […]

  • TK Kemala Bhayangkari Lakukan Kunjungan Edukatif Ke Kawasan Agro Eduwisata Pertanian Terpadu

    TK Kemala Bhayangkari Lakukan Kunjungan Edukatif Ke Kawasan Agro Eduwisata Pertanian Terpadu

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Jarrakpos. Com Dumai- Sebanyak 177 anak TK Kemala Bhayangkari Polres Dumai bersama pengurus Bhayangkari Cabang Dumai dan pihak Kepolisian melakukan kunjungan edukatif ke Kawasan Agro Eduwisata Pertanian Terpadu Kota Dumai di Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, pada Jumat (23/1/2026) pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Kegiatan yang dihadiri juga oleh perwakilan Dinas […]

expand_less