Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Jaksa Tuntut Hukuman Berat Eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif di Kasus Korupsi Proyek Pasar Cigasong

Jaksa Tuntut Hukuman Berat Eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif di Kasus Korupsi Proyek Pasar Cigasong

  • account_circle Derry Rachman
  • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

JARRAKPOS.COM . BANDUNG – Kasus korupsi proyek Pasar Cigasong kembali menjadi perhatian publik. Dalam sidang yang digelar pada Senin, 13 Januari 2025.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman berat selama 4,5 tahun penjara bagi tiga terdakwa: Irfan Nur Alam (anak mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi), Arsan Latif (eks Penjabat Bupati Bandung Barat), dan Andi Nurmawan (eks Kuasa Direksi PT Purna Graha Abadi).

 

Menurut JPU, tindakan para terdakwa tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencoreng tata kelola pemerintahan dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

 

Proyek yang Gagal, Tapi Tetap Bermasalah

Proyek Pasar Cigasong senilai Rp7,5 miliar, yang awalnya dirancang menggunakan skema Bangun Guna Serah (BGS), gagal terlaksana setelah PT Purna Graha Abadi (PGA) mundur sebagai pemenang tender. Meski proyek dibatalkan, JPU menemukan tindak pidana korupsi dalam prosesnya, termasuk penyalahgunaan wewenang oleh para terdakwa.

 

Faktor yang Memberatkan Hukuman

JPU memaparkan beberapa alasan yang memperberat tuntutan terhadap para terdakwa, yaitu:

 

1. Tidak mendukung pemberantasan korupsi.

 

2. Sikap tidak kooperatif. Para terdakwa dinilai tidak memberikan keterangan yang jujur selama persidangan.

 

3. Merusak kepercayaan publik. Tindakan para terdakwa mencoreng citra pemerintah daerah.

 

4. Kerugian besar. PT Purna Graha Abadi dilaporkan mengalami kerugian Rp7,5 miliar akibat proyek ini.

 

5. Penyalahgunaan wewenang. Para terdakwa membantu membuat peraturan yang bertentangan dengan regulasi lebih tinggi.

 

6. Tidak ada hal yang meringankan. JPU tidak menemukan alasan untuk meringankan hukuman mereka.

 

Pasal-Pasal yang Menjerat Terdakwa

Ketiga terdakwa dijerat dengan pasal-pasal sebagai berikut:

 

Irfan Nur Alam dan Arsan Latif: Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

 

Andi Nurmawan: Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 15 Undang-Undang Tipikor.

 

Mereka dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama pegawai negeri dengan menerima pemberian atau janji yang melanggar kewajiban sebagai penyelenggara negara.

 

Agenda Sidang Selanjutnya

 

Ketua Majelis Hakim, Panji Surono, menjadwalkan sidang berikutnya pada Senin, 20 Januari 2025, dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa. Proses replik, duplik, dan putusan akhir akan dilaksanakan pada hari-hari berikutnya.

 

Perdebatan Opini Publik

 

Kasus ini memecah opini masyarakat. Sebagian berpendapat bahwa proyek tidak merugikan negara karena tidak dilaksanakan, dan uang sebesar Rp1 miliar telah dikembalikan.

 

Namun, JPU menegaskan bahwa tindakan para terdakwa tetap melanggar hukum dan mencoreng tata kelola pemerintahan. Bahkan putusan hakim dalam kasus ini dinantikan sebagai bentuk keadilan sekaligus pesan tegas terhadap praktik korupsi di Indonesia.***

  • Penulis: Derry Rachman

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hadapi Musim Hujan Pemkab Dan Polresta Cirebon Siagakan Lintas Instansi Hadapi Potensi Bencana Tahun 2025

    Hadapi Musim Hujan Pemkab Dan Polresta Cirebon Siagakan Lintas Instansi Hadapi Potensi Bencana Tahun 2025

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 356
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM I Pemerintah Kabupaten Cirebon bersama Polresta Cirebon menggelar Apel Siap Siaga Bencana Alam di halaman Mapolresta Cirebon, Sabtu (1/11/2025), Apel siap siaga tersebut sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi bencana di tahun 2025 yang seringkali terjadi di sebagian wilayah di Kabupaten Cirebon Dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hendra Nirmala mengatakan, kegiatan […]

  • Akmil Ukir Kemenangan di Karate Piala Kemenpora

    • calendar_month Kamis, 13 Feb 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 598
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Tim Karate Akademi Militer menunjukkan performa gemilang pada Kejuaraan Piala Kemenpora RI Rakashima Karate National Championship 2025 yang digelar di Gedung Wanita Jepara pada 7-8 Februari 2025. Kejuaraan ini diikuti oleh 63 kontingen dari berbagai kategori, baik perorangan maupun beregu, yang terdiri dari TNI/Polri serta peserta umum dengan total 1.100 atlet. Rabu(12/2/2025) Dalam […]

  • Gubernur Laka Lena: “Selamat Jalan Kaka Ray, Sosok Politisi yang Tidak Suka Basa Basi”

    Gubernur Laka Lena: “Selamat Jalan Kaka Ray, Sosok Politisi yang Tidak Suka Basa Basi”

    • calendar_month Sabtu, 29 Mar 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 1.593
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Disela-sela kunjungan kerjanya di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena juga menyempatkan diri untuk melayat ke rumah duka mantan Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, di Kota Kefa, Jumat (28/3/2025). Kehadiran Gubernur NTT di rumah duka disambut langsung oleh Istri almarhum, Ibunda almarhum, juga oleh keluarga besar. Kristina Muki, […]

  • Melampaui Infrastruktur Fisik: DPMD Cirebon Wajibkan Empat Indikator Desa Inklusi dalam APBDes 2026

    Melampaui Infrastruktur Fisik: DPMD Cirebon Wajibkan Empat Indikator Desa Inklusi dalam APBDes 2026

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 96
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon mengambil langkah strategis dengan menjadikan “Desa Inklusi” bukan sekadar program percontohan, melainkan standar wajib dalam perencanaan pembangunan desa. Melalui Workshop Replikasi Desa Inklusi yang digelar bersama Forum Komunikasi Difabel Kabupaten Cirebon (FKDC), Selasa (28/7/2026), Kepala DPMD Iwan Ridwan Hardiawan menegaskan bahwa kemajuan daerah kini […]

  • Usman Husin: Pupuk Indonesia Jangan Hanya Pamer Stok, Buktikan Distribusi Merata untuk Petani NTT

    Usman Husin: Pupuk Indonesia Jangan Hanya Pamer Stok, Buktikan Distribusi Merata untuk Petani NTT

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 166
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com – Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB Daerah Pemilihan NTT II, Usman Husin, meminta PT Pupuk Indonesia (Persero) tidak hanya menyampaikan besaran stok pupuk yang tersedia di gudang, tetapi juga membuktikan bahwa distribusi pupuk benar-benar merata dan dapat diakses petani hingga ke pelosok Nusa Tenggara Timur (NTT). Pernyataan itu disampaikan Usman menanggapi […]

  • Kasus Pencurian Sepeda Motor Berhasil Diungkap Polres Magelang Kota, Dua Pelaku Ditangkap

    • calendar_month Senin, 3 Feb 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 714
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Satreskrim Polres Magelang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan perdesaan pada bulan Januari 2025. Dua pelaku, berinisial T (37) dan BS (56), berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah melakukan aksi pencurian di pinggir sawah kawasan Bandongan, Kabupaten Magelang. Senin (3/2/2025). Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum, […]

expand_less