Connect with us

NEWS

Warga Kuta Tolak Rencana Reklamasi 48 Hektar Perluasan Bandara Ngurah Rai

Redaksi Jarrakpos

Published

on

[socialpoll id=”2481371″]


KUTA, JARRAK POS – Rencana perluasan Bandara Ngurah Rai, Tuban-Bali dengan mereklamasi seluas 48 hektar laut dalam, kembali ditolak dengan keras oleh warga Kuta yang juga tokoh masyarakat setempat, I Nyoman Wicaksana, B.Com.MM. Sebab Ombak Karang Tengah yang menjadi daya tarik wisatawan yang dimiliki Warga Kuta terancam hilang, bila benar terjadi reklamasi, serta mata pencaharian warga Kuta dalam mengantar tamu untuk melihat Ombak Karang Tengah sudah dipastikan akan lenyap.

Pelaku dan Permehati Pariwisata Kuta ini juga mengatakan, perluasan Bandara Ngurah Rai dengan mereklamasi 48 hektar, membuat was-was warga Kuta terutama warga Kuta yang berdampingan dengan bandara. Sebab pada sisi Utara Bandara Ngurah Rai berbatasannya dengan Desa Adat Kuta, dan di Kuta sendiri saat ini sedang terjadi abrasi. Apalagi timbunan pasir dari bantuan dari Jepang sudah terkuras habis pada sisi Setra Kauh yang sudah tergerus.

“Selain itu di Kuta juga ada ombak yang namanya Karang Tengah yang menjadi primadona wisatawan asing yang dikenal dengan nama Kuta Reef. Jadi ini merupakan mata pencaharian nelayan setempat dari wisatawan yang ingin melihat Ombak Karang Tengah yang berada di tengah lautan. Apabila reklamasi dilakukan oleh pihak bandara, otomatis mata pencarian nelayan menjadi berkurang. Sebab bila direklamasi sudah pasti arus ombak akan berubah dan tentunya Ombak Karang Tengah sudah pasti hilang,” bebernya di Kuta, Kamis (21/3/2018).

Advertisement

Wicak menceritakan, dulu pemerintahan Jepang ingin membantu membuat sandaran tepi pantai Kuta, tetapi ditolak karena ketakutan masyarakat Kuta kehilangan Ombak Karang Tengah. Sehingga bantuan tersebut batal dan sketnya juga berubah. Melihat fenomena ini warga Kuta menjadi cemas sebab ada ketertutupan pihak Angkasa Pura, sebab hingga sekarang sosialisasi tersebut tidak ada, dan kajian Amdal pun tidak ada. Hanya pernah melakukan sosialisasi kajian saja.

“Sedangkan Amdal yang mereka punya dan pihaknya mengetahui informasi tersebut dari koran yang dijelaskan bahwa Amdal mereka terbit pada tahun 2004. Padahal berdasarkan aturan Amdal tersebut hanya berlaku selama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang selama 2 kali saja sesuai aturannya. Sedangkan sekarang sudah tahun 2018, sudah jelas Amdal mereka sudah tidak berlaku lagi,” ungkapnya.

Padahal kata Wicak, pada dasarnya kebutuhan Bandara Ngurah Rai hanya memerlukan satu run way, sehingga menjadi dua run way dan pihaknya bisa menerima. Tetapi dengan adanya rencana pembuatan Apron dirinya mencurigai pihak Angkasa Pura diduga juga akan membangun mall dan hotel. Walaupun dalih pembangunannya dengan mereklamasi lautan seluas 48 hektar itu hanya untuk menambah lahan parkir. Tetapi pihaknya menilai alasan itu sangat tidak relevan, pasalnya pada saat melakukan renovasi sekitar tahun 2010 pihak Angkasa Pura Bali sudah bisa memikirkan. Sehingga menimbulkan kecurigaan ada kepentingan pribadi didalamnya.

“Saya yakin akan ada kepentingan lain dari pembangunan tersebut, pasalnya bisa saja nantinya akan ada bisnis sewa jet disana. Sebab setahu saya kalau pesawat komersil tidak mungkin berlama-lama parkir, karena tarif parkir sangat mahal dan rate yang dipakainya pun dolar,” tandasnya seraya mengatakan kalau untuk jangka pendek seharusnya pihak bandara hanya memambah run way saja. Sedangkan untuk kebutuhan parkir bisa digunakan pada bandara sisi bagian Timur tetapi tidak difungsikan kenapa mereka memfokuskan kebagian Barat jelas menjadi keanehan Warga Kuta dan perluasan bandara menurutnya juga janggal.

Advertisement

Pihaknya berharap pihak Angkasa Pura agar tidak cepat mengambil keputusan, sebab apabila benar terjadi reklamasi maka masyarakat umum yang terkena dampaknya sekaligus menerima kerugian. Sebab dulu pernah terjadi reklamasi disekitar Pantai Jerman tetapi sekarang pantai tersebut mengalami abrasi yang cukup parah, sehingga dengan adanya kejadian tersebut membuat warga Kuta menjadi khawatir.

“Saya juga berharap karena perluasan bandara juga menyangkut kepentingan public maka harus ada proses public hearing dan public juga harus dilibatkan tidak bisa hanya memgandalkan keputusan dari pusat sebab yang menerima dampak merupakan daerah setempat bukan pusat,” tutupnya. tra/ama

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply