Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Bupati Imron Terapkan Gerakan Bersih Kantor

Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Bupati Imron Terapkan Gerakan Bersih Kantor

  • account_circle Hadi Supangat
  • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

 

CIREBON, JARRAKPOS.COM – Menindak lanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto, Bupati Imron mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat daerah menjaga kebersihan lingkungan kantor sebagai bagian dari disiplin kerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Cirebon Nomor 100.3.4.2/1/Dis LH tentang Wajib Menjaga Kebersihan Lingkungan Kantor yang ditetapkan pada 5 Februari 2026, sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia dalam pidato 2 Februari 2026.

Surat edaran ini berlaku untuk seluruh unsur pemerintahan daerah, mulai dari sekretaris daerah, asisten, kepala perangkat daerah, camat, hingga pimpinan BUMD se-Kabupaten Cirebon, dan diterapkan di seluruh lingkungan kantor pemerintahan.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, “Setiap pimpinan dan pegawai wajib menjaga kebersihan, kerapihan, dan ketertiban lingkungan kerja di masing-masing unit kerja.”

Ruang lingkup kebersihan meliputi ruang kerja, ruang pelayanan, ruang rapat, toilet, fasilitas umum, halaman, taman, area parkir, hingga saluran drainase di sekitar kantor.

Perangkat daerah juga diminta menunjuk penanggung jawab kebersihan serta mengelola sampah melalui pemilahan dari sumbernya.

Surat edaran ini juga menegaskan larangan membuang sampah sembarangan. “Dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah disediakan di lingkungan kantor dan sekitarnya,” sebagaimana tertuang dalam ketentuan tersebut.

Pelaksanaan kegiatan kebersihan dilakukan setiap hari kerja selama 30 menit, mulai pukul 07.30 hingga 08.00 WIB.

Kepala perangkat daerah dan camat bertanggung jawab melakukan pengawasan langsung, sementara perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup melaksanakan monitoring dan evaluasi.

ASN yang melanggar ketentuan akan dikenai teguran administratif sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan disiplin ASN.

Pemerintah Kabupaten Cirebon menegaskan kebijakan ini sebagai wujud dukungan terhadap arahan Presiden sekaligus komitmen menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, dan berwibawa. 

  • Penulis: Hadi Supangat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gagal Maling Motor, Pelaku Ditangkap Warga

    Gagal Maling Motor, Pelaku Ditangkap Warga

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 115
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Aksi pencurian sepeda motor di Desa Tinggar, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan, Senin (20/7/2026) pagi, berhasil digagalkan warga. Seorang pelaku berinisial M (37) warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, berhasil diamankan di lokasi kejadian, sementara seorang rekannya berinisial R berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP […]

  • Lawan Pelita MS, Satria Muda Kobarkan Semangat Tinggi

    Lawan Pelita MS, Satria Muda Kobarkan Semangat Tinggi

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 248
    • 0Komentar

    Medan – PERSAINGAN sengit papan atas grup C bakal tersaji saat Satria Muda vs Pelita Medan Soccer dalam laga terakhir mereka pada Liga 4 Sumut di lapangan Zipur Medan, Minggu (5/4). Kedua tim mengemban misi serupa, yakni memetik poin penuh demi mengamankan tiket 6 Besar Hingga saat ini, tim Satria Muda Pengajahan Kecamatan Pengajahan Kabupaten Serdang […]

  • Motor Tabrak Mobil Box Hingga Dua Kendaraan Terbakar di Palbapang Kabupaten Magelang

    Motor Tabrak Mobil Box Hingga Dua Kendaraan Terbakar di Palbapang Kabupaten Magelang

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 106
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor dan mobil box terjadi di Jalan Magelang–Yogyakarta Kilometer 12, Mungkid, Kabupaten Magelang, Rabu (29/7/2027). ‎ Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.25 WIB di depan Indomaret Palbapang, Batikan, Pabelan, sebelum akhirnya dilaporkan kepada Posko PMI Kabupaten Magelang. “Korban mengaku melaju dari arah Magelang menuju Yogyakarta,” demikian keterangan awal […]

  • Ruas Jalan di Temanggung Rawan Kecelakaan Hati-Hati

    Ruas Jalan di Temanggung Rawan Kecelakaan Hati-Hati

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 280
    • 0Komentar

    TEMANGGUNG,JARRAKPOS.COM – Sejumlah ruas jalan di Kabupaten Temanggung disebut rawan kecelakaan lalu lintas. Hal ini perlu diwaspadai pengguna jalan, terutama yang hendak bepergian pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026. Kepala DISHUB Kabupaten Temanggung, Saltiyono Atmaji, mengatakan ruas jalan yang rawan kecelakaan memiliki topografi naik-turun dan berkelok-kelok. Ia mencontohkan topografi jalan tersebut ada di […]

  • Gusril Dituduh, Fakta Persidangan Ungkap Kebenarannya

    Gusril Dituduh, Fakta Persidangan Ungkap Kebenarannya

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • account_circle Sepriyanita
    • visibility 66
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Orang dekat Gusril Frank Sakualda kembali angkat bicara, setelah pihaknya menemukan fakta persidangan sejumlah saksi PT CMC dalam kasus OTT Fikri Thobari beberapa hari lalu. Dirinya menyebut, sangat jelas dalam fakta persidangan tersebut Dian Putri Bungsu tidak pernah mengatakan bahwa dirinya membahas fee dengan Bupati Kaur Gusril Pausi. Dirinya hanya mengakui kebenaran […]

  • BP Batam Catat 1.182 Permohonan Perizinan OSS sejak September 2025 hingga September 2026

    BP Batam Catat 1.182 Permohonan Perizinan OSS sejak September 2025 hingga September 2026

    • calendar_month Sabtu, 26 Sep 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 28
    • 0Komentar

    BATAM, Jarrakpos.com | Badan Pengusahaan (BP) Batam mencatat sebanyak 1.182 permohonan perizinan yang masuk melalui sistem Online Single Submission (OSS) sepanjang periode 1 September 2025 hingga 20 September 2026. Permohonan tersebut mencakup 16 bidang layanan perizinan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan seluruh […]

expand_less