Tunggakan PBB-P2 Pacitan Tembus Rp 4,5 Miliar, 128 Ribu SPPT Belum Tertagih
- account_circle Yuniardi Sutondo
- calendar_month 1 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pacitan, Deni Cahyantoro, SH, Msi.
Pacitan,JarrakPos.com-Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Pacitan hingga 19 Oktober 2026 belum sepenuhnya mencapai target. Meski telah menembus Rp 21,6 miliar, pemerintah daerah masih harus mengejar sisa penerimaan sekitar Rp 4,5 miliar dari ketetapan pajak tahun ini.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pacitan, Deni Cahyantoro, mengatakan realisasi penerimaan PBB-P2 hingga Senin (19/10/2026) mencapai 82,52 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 26,1 miliar.
“Sehingga masih ada kekurangan sebesar Rp 4,5 miliar atau sekitar 17,49 persen,” kata Deni.
Angka tersebut menunjukkan bahwa upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Pacitan. Terlebih, batas waktu pembayaran PBB-P2 tahun ini telah berakhir pada 30 September 2026.
Di balik sisa penerimaan tersebut, terdapat persoalan tunggakan yang nilainya terus menjadi perhatian. Jika dikonversi berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), masih terdapat sekitar 128.563 SPPT yang tercatat belum tertagih.
Dari jumlah itu, tunggakan yang berasal dari periode 2002 hingga 2025 mencapai sekitar Rp 2,2 miliar. Data tersebut memperlihatkan bahwa persoalan penerimaan PBB-P2 tidak hanya berkaitan dengan ketetapan pajak tahun berjalan, tetapi juga menyangkut penagihan kewajiban pajak dari tahun-tahun sebelumnya.
Dengan sisa target penerimaan Rp 4,5 miliar dan ratusan ribu SPPT yang masih menjadi pekerjaan penagihan, optimalisasi penerimaan PBB-P2 menjadi tantangan tersendiri bagi BKD Pacitan.
Penagihan yang lebih efektif serta peningkatan kepatuhan wajib pajak diharapkan dapat membantu mendongkrak penerimaan daerah. Sebab, pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu sumber pendapatan penting untuk menopang pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Pacitan.(Red/yun).
- Penulis: Yuniardi Sutondo





Saat ini belum ada komentar