Connect with us

DAERAH

Terdakwa Kasus Perdin DPRD Kota Denpasar Terima Hukuman 1 Tahun Penjara

Published

on

DENPASAR – Setelah menyatakan pikir – pikir usai diputus pidana 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor minggu lalu. I Gusti Made Patra, terdakwa dalam kasus korupsi perjalanan dinas (Perdin) DPRD Kota Denpasar Tahun Anggaran (TA) 2013, akhirnya menerima.

Diterimanya putusan majelis hakim tersebut, disampaikan Suroso selaku kuasa hukum terdakwa yang merupakan mantan Kabag Risalah Sekretariat DPRD Kota Denpasar sekaligus yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam perdin 2013 ini.

“Setelah komunikasi, dan mempertimbangkan berbagai hal, klien kami memutuskan untuk menerima putusan majelis hakim,” jelas Suroso saat dihubungi, beberapa waktu lalu.

Ditanya alasan kliennya memutuskan menerima vonis majelis hakim pimpinan Sutrisno itu, Suroso menyatakan, bahwa kliennya menerima karena mengakui telah lalai dalam tugasnya.

Advertisement

“Walaupun soal kerugian negara klien kami tidak menikmati, akan tetapi klien kami mengakui kelalaiannya. Itulah dasar pertimbangan klien kami menerima putusan majelis hakim,” ungkapnya.

Di sisi lain, pihaknya tetap mendorong tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menindaklanjuti keterlibatan pihak lain. Seperti apa yang tertera dan dibacakan majelis hakim dalam amar putusannya.

“Klien kami hanya pelaksana, artinya ada atasan dan yang memerintah. Bahkan dari sebelum klien kami menjabat sebagai PPTK juga sama. Artinya klien kami mengikuti dari apa yang pernah dilakukan pejabat sebelumnya,” ujar Suroso.

Pihaknya berharap terkait adanya keterlibatan pihak lain, JPU mampu mengungkap pihak lain yang terlibat.

Advertisement

“Sekali lagi, tanpa mengurangi keputusan karena klien kami menerima apa yang menjadi amar putusan majelis hakim, kami berharap siapapun yang terlibat dalam kasus ini bisa terungkap baik dewan ataupun pihak travel,” ucap Suroso.

Mengacu pada persidangan sebelumnya, Suroso tidak sependapat dengan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) mengenai real cosh.

“Klien kami hanya pencatat. Itu travel agen hampir semua pakai harga proteksi. Harusnya jaksa bisa jeli dan ungkap itu,” tegasnya.

Sebelumnya Kasi Intel yang juga Humas Kejari Denpasar, IGNA Kusumayasa Diputra menyatakan, atas nama-nama yang disebut dalam putusan, pihaknya masih akan mempelajari. Pun pihaknya sependapat dengan majelis hakim terkait penerapan pasal 4 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor yang menyebut pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana.

Advertisement

“Untuk nama-nama yang disebut dalam putusan akan kami kembangkan lagi setelah mempelajari isi putusan,” jelasnya.

Mengenai perkembangan kasus untuk tersangka mantan Sekwan Rai Sutha saat ini sudah masuk tahap pemberkasan akhir.

“Semoga setelah Hari Raya Galungan dan Kuningan sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan,” ungkap Kusumayasa.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan vonis kepada Patra, dengan pidana penjara selama satu tahun.

Advertisement

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan. Putusan yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan tim JPU. Sebelumnya tim JPU, menuntut Patra dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Pula, dalam tuntutan, Patra dituntut hukuman denda Rp 50 juta, subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, Gusti Made Patra telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Atas perbuatannya, Patra dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply