Sosialisasi Keterbukaan Informasi Desa, Komisi Informasi NTT Tekankan Peran Strategis PPID
- account_circle Mario
- calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

NTT, Jarrakpos.com- Komisi Informasi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mendorong penguatan transparansi hingga ke tingkat desa.
Ketua Komisi Informasi NTT, Germanus Attauwur, melaksanakan sosialisasi Standar Layanan Informasi Publik Desa di Desa Lusiduawutun dan Warawatung, Kecamatan Nagawutun, Kabupaten Lembata, Sabtu (11/4/2026).
Kegiatan ini merupakan lanjutan dari rangkaian sosialisasi yang sebelumnya digelar di Kabupaten Flores Timur, menyasar berbagai pemangku kepentingan mulai dari Bawaslu, OPD, camat, hingga perwakilan kepala desa.
Di Lembata, fokus sosialisasi diarahkan pada penguatan pemahaman aparatur desa terkait hak masyarakat atas informasi publik.
Germanus menegaskan bahwa akses terhadap informasi publik merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dipenuhi oleh pemerintah, termasuk di tingkat desa.
Namun demikian, ia menyoroti masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan hak tersebut, sekaligus adanya praktik penyalahgunaan dana desa yang berujung pada kasus hukum.
“Dari berbagai sumber, sudah ada sejumlah kepala desa di Lembata yang tersandung kasus korupsi dana desa. Ini menjadi alarm penting bahwa transparansi harus diperkuat,” ujarnya.
Sosialisasi ini dihadiri oleh kepala desa, sekretaris desa, serta perangkat dari Desa Lusiduawutun dan Warawatung.
Kepala Desa Lusiduawutun, Benediktus Goe Komen, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Germanus yang dinilai membawa pengetahuan baru bagi aparat desa dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang transparan.
Materi yang disampaikan mencakup ketentuan dalam Undang-Undang tentang Desa terkait Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Desa. Regulasi tersebut menjadi pedoman teknis dalam penyediaan dan pelayanan informasi publik di desa.
Dalam sesi praktik, peserta diajak meninjau langsung website desa masing-masing untuk mengevaluasi sejauh mana standar keterbukaan informasi telah diterapkan.
Germanus juga merekomendasikan penambahan menu khusus PPID Desa yang memuat informasi penting seperti maklumat pelayanan, informasi berkala, serta-merta, setiap saat, hingga informasi yang dikecualikan.
Ia menekankan pentingnya digitalisasi sebagai sarana memperluas akses informasi bagi masyarakat.
Menurutnya, keberadaan platform digital desa menjadi kunci dalam “membumikan” keterbukaan informasi publik secara lebih luas dan efektif.
Lebih lanjut, Germanus menegaskan bahwa pengelolaan PPID Desa harus berjalan berkelanjutan. Sesuai regulasi, Kepala Desa bertindak sebagai atasan PPID dan menunjuk Sekretaris Desa sebagai pelaksana utama.
“Sekretaris Desa adalah ujung tombak dalam layanan informasi publik desa,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Warawatung, Safardi Kedati Lamak, mengaku mendapat banyak manfaat dari kegiatan tersebut.
Ia berkomitmen untuk segera melengkapi website desa dengan fitur-fitur layanan informasi publik sesuai standar yang telah disosialisasikan.
Melalui kegiatan ini, Komisi Informasi NTT berharap keterbukaan informasi publik di tingkat desa semakin kuat, sekaligus menjadi benteng pencegahan praktik korupsi dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.***
- Penulis: Mario




Saat ini belum ada komentar